Liwa- Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung berhasil mencapaikan kesepakatan perdamaian dalam perkara perdata dengan Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Liw. Perkara tersebut terkait perbuatan melawan hukum janji nikah yang tidak dipenuhi melalui mediasi.
Berdasarkan Rilis Berita PN Liwa, upaya mediasi telah berlangsung sejak tanggal 27 Agustus 2025 hingga tanggal 8 September 2025. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh hakim mediator William Edward Sibarani yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Liwa tentang Penunjukan Hakim Mediator Perkara Perdata pada PN Liwa.
Selama proses mediasi berlangsung, para pihak menghadiri secara langsung dan beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Pembatalan Putusan Arbitrase Pasca Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014
"Kesepakatan perdamaian tidak dapat terwujud tanpa bantuan para pihak dan kuasanya yang sejak awal ingin perkara ini selesai pada tahapan mediasi,” ungkap William Edward Sibarani seusai memimpin jalannya mediasi.
Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif
"Selain itu, pelaksanaan kaukus justru menjadi kunci utama dalam menyelesaikan perkara perdata non-sengketa tanah, karena dengan pendekatan personal, mediator dapat dengan mudah melakukan reframing informasi yang selanjutnya dijadikan usulan dalam kesepakatan perdamaian,” tambahnya.
Dengan tercapainya perdamaian dalam perkara tersebut, PN Liwa telah menunjukan komitmennya untuk senantiasa mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, serta memberikan solusi yang efektif bagi para pihak yang bersengketa. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI