Lampung Barat – Pengadilan Negeri (PN) Liwa kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum melalui diversi yang dilaksanakan pada Kamis (06/11), bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Liwa, oleh Arum Roselinda selaku Fasilitator Diversi.
“Bahwa Pihak I menyadari dan mengakui perbuatannya seperti yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, serta telah meminta maaf kepada Pihak II dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi,” demikian dikutip dalam penetapan diversi pada perkara tersebut.
Perkara ini bermula ketika anak melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Korban tidak terima dan melaporkan perbuatan anak ke kepolisian.
Baca Juga: Gugatan Pembatalan Pernikahan Berakhir Damai di PN Liwa Lampung
Dalam proses diversi, anak, orang tuanya serta korban hadir dan bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai di luar proses peradilan. Para pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan hukum yang ada dan memilih penyelesaian melalui mekanisme diversi sebagai bentuk tanggung jawab bersama demi kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam kesempatan itu, anak juga mengakui dan menyadari kesalahan atas perbuatannya sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, serta telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Korban pun dengan lapang dada menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan bersedia memaafkan.
Selain itu, sebagai bentuk itikad baik, orang tua anak telah mengembalikan satu unit sepeda motor Honda Vario kepada korban. Selain itu, orang tua anak juga telah memberikan ganti kerugian sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sebagai bentuk penyelesaian damai antara kedua belah pihak.
Lebih lanjut, orang tua anak menyatakan komitmennya untuk mendidik, mengawasi, serta memastikan agar anak tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Para pihak juga sepakat bahwa apabila kesepakatan ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka proses perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Proses diversi ini berjalan dengan lancar dan penuh keterbukaan. Para pihak menunjukkan sikap yang kooperatif, sehingga tercapai kesepakatan yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan antar pihak,” ujar Arum Roselinda dalam rilisnya kepada Dandapala.
Sementara itu, Ketua PN Liwa, Muhammad Fahmi Hary Nugroho, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberhasilan pelaksanaan diversi ini.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
“Keberhasilan diversi ini mencerminkan penerapan nyata prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan, bukan pembalasan. Kami berharap mekanisme ini dapat terus menjadi solusi humanis dalam penyelesaian perkara anak di wilayah hukum PN Liwa,” ungkapnya.
Melalui keberhasilan pelaksanaan diversi ini, PN Liwa menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan prinsip perlindungan dan pembinaan bagi anak demi masa depan yang lebih baik. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI