Cari Berita

Gugatan Waris vs BNI dan Danamon di Kuala Tungkal Berakhir Damai

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2025-12-08 17:00:13
Dok Istimewa

Kuala tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal berhasil mendamaikan gugatan harta waris peninggalan Alm. Kakak Para Penggugat yang dikuasai oleh Bank BNI dan Bank Danamon pada hari Selasa (2/12/2025) dengan difasilitasi Mediator Hakim Mokoari Simamora.

Kesepakatan perdamaian yang terwujud di antara para pihak tersebut kemudian dilanjutkan dengan pencabutan gugatan yang dilaksanakan pada hari Kamis (4/12/2025) dengan susunan Majelis Hakim yaitu Joni Mauludun Saputra sebagai Hakim Ketua, Dwi Astuti Nurjanah dan Melva Christien Manurung masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sengketa waris yang berakhir damai tersebut diregister dengan nomor register perkara 27/Pdt.G/2025/PN Klt.

Perkara tersebut berawal dari para penggugat memiliki kakak kandung berinisial A yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2016. Kedua orang tua Para Penggugat dan Almarhum telah lebih dahulu meninggal sehingga Alm. A tidak memiliki keturunan maupun menikah dan hanya memiliki 2 (dua) orang saudara yaitu Para Penggugat.

Baca Juga: Lawan Trauma, Para Penyintas Turun Lapangan Bantu PN Kuala Simpang

“Para Penggugat hendak mengambil harta peninggalan Alm. A berupa SHM yang tersimpan dalam Safe Deposit Box BNI Cabang Kuala Tungkal dan Tabungan yang tersimpan di Bank Danamon Cabang Kuala Tungkal,” ungkap Mokoari Simamora, Mediator Hakim dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Mokoari Simamora mengungkapkan mengenai kesepakatan antara para pihak bahwa “Para Pengugat akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank BNI dan Bank Danamon untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Bank BNI dan Bank Danamon. Setelah diverifikasi akan diberikan informasi mengenai simpanan nasabah alm. A”. (Intan Hendrawati/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…