Cari Berita

Gunakan Setrum Untuk Tangkap Udang, Nelayan Didenda Rp 2 Juta Di PN Tenggarong

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-10-15 15:45:09
Dok. Ist

Kutai Kartanegara, Kaltim – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menjatuhkan vonis terhadap seorang nelayan bernama Eliyansyah, yang terbukti menggunakan alat setrum listrik untuk menangkap udang di perairan Sungai Tambora, Handil Terusan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketua Majelis Andi Ahkam Jayadi didampingi Para Hakim Anggota Arya Ragatama dan Artha Ario Putranto, menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan cara yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp2 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga: Super Etam, Kado dari PN Tenggarong di HUT Ke-80 MA

Peristiwa bermula pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, saat Eliyansyah berangkat dari rumah menuju Sungai Tambora untuk mencari ikan dan udang menggunakan perahu kecil. Setiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WITA, ia menyiapkan alat setrum ikan yang dirakit dengan genset berkapasitas 900 watt dan stik serok sepanjang 2,5 meter.

Setelah kabel dan colokan disambungkan, arus listrik mengalir ke tongkat logam tersebut. Terdakwa kemudian memasukkan stik serok ke air dan mulai menangkap udang yang sudah teraliri listrik. 

Dalam waktu 3 jam, Eliyansyah berhasil memperoleh sekitar 4 kg udang.

Dalam persidangan, Ahli kelistrikan dari Politeknik Negeri Samarinda menjelaskan bahwa praktik setrum ikan dapat berdampak luas pada ekosistem perairan.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut berdampak pada ikan target, anakan ikan (juvenile) juga dapat terkena setrum listrik yang berada di dalam radius persebaran aliran listrik dalam kolom air dan setrum yang digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan merupakan salah satu cara yang merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan," ungkap Majelis dalam pertimbangan putusan.

Majelis Hakim menilai keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan terdakwa dapat membahayakan ekosistem perairan sungai dan dapat membahayakan orang lain.

"Sedangkan keadaan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdaka tulang punggung keluarga, Terdakwa mencari ikan dan udang untuk menghidupi keluarganya, Terdakwa dengan Kepala Desa Handil Terusan sebagai perwakilan masyarakat yang berdampak telah mengadakan perdamaian," pungkas majelis hakim.

Baca Juga: PN Tenggarong Berhasil Laksanakan Eksekusi Pembayaran Sukarela

Putusan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak lagi menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem sungai. 

Meski tindakan Eliyansyah dilakukan demi mencari nafkah untuk keluarganya, hukum tetap perlu ditegakkan agar keseimbangan antara kebutuhan hidup dan kelestarian alam dapat terjaga. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI