Cari Berita

Praperadilan Ditolak, PN Bangil Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus PTSL Sah

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2026-09-03 09:45:20
Dok. Ist.

Bangil. Pengadilan Negeri Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Benny Cornelles terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bil tersebut dijatuhkan oleh Hakim Hidayat Sarjana pada Senin, (24/8). Dengan putusan itu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Benny dinyatakan tetap sah menurut hukum.

Perkara ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terhadap dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Wonosari pada 2022–2023. Penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Sinergi Aparat & PN Bangil Antar Eksekusi Lahan Berlangsung Lancar

Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen, melakukan penyitaan, dan melaksanakan gelar perkara. Pada 14 Juli 2026, Benny ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor SP-71/M.5.41/Fd.2/07/2026 dan selanjutnya dikenai penahanan.

Benny diketahui berkedudukan sebagai bendahara kelompok masyarakat atau Pokmas yang berkaitan dengan pelaksanaan PTSL tersebut. Dalam persidangan praperadilan terungkap adanya pengumpulan uang melalui rekening bank milik Benny serta dokumen dan barang yang telah disita penyidik.

Tidak menerima penetapan tersebut, Benny mengajukan permohonan praperadilan. Ia menilai penetapan tersangka dilakukan secara tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Melalui kuasa hukumnya, Benny mempersoalkan sejumlah hal, antara lain dugaan tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti, tidak adanya pemeriksaan secara layak sebelum penetapan tersangka, persoalan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), keberadaan lebih dari satu surat perintah penyidikan, hingga format surat penetapan tersangka yang dinilai tidak lengkap.

Pemohon juga mendalilkan bahwa perkara serupa sebelumnya pernah diselidiki Polres Pasuruan dan dihentikan karena tidak cukup bukti. Selain itu, ia mempersoalkan keaslian Surat Keputusan Pokmas yang digunakan dalam penyidikan serta konferensi pers mengenai status tersangkanya yang dinilai bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.

Namun, setelah memeriksa bukti dan keterangan para pihak, hakim berpendapat penetapan Benny sebagai tersangka telah didukung sedikitnya dua jenis alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan surat.

Hakim menegaskan, syarat minimal dua alat bukti bukan sekadar formalitas administratif. Syarat tersebut merupakan batas minimum yang harus dipenuhi sebelum negara menggunakan kewenangannya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Meski demikian, hakim juga mengingatkan bahwa standar penetapan tersangka berbeda dengan standar pembuktian untuk menjatuhkan pidana. Dalam praperadilan, hakim hanya menilai ada atau tidaknya dasar minimum bagi penetapan tersangka, bukan menentukan apakah orang tersebut terbukti bersalah.

“Praperadilan bukan forum untuk menyatakan seseorang bersalah, tetapi juga bukan forum untuk membatalkan proses penyidikan yang telah memiliki dasar hukum dan alat bukti hanya karena terdapat perbedaan penilaian mengenai kekuatan pembuktian,” demikian inti pertimbangan hakim.

Menurut hakim, persoalan apakah alat-alat bukti tersebut nantinya cukup untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara. Dengan demikian, putusan praperadilan ini tidak dapat dimaknai bahwa Benny telah terbukti melakukan tindak pidana.

Salah satu bagian penting dalam putusan ini berkaitan dengan peralihan penerapan hukum acara pidana. Hakim mempertimbangkan bahwa penyidikan perkara telah dimulai sejak 20 Oktober 2025, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Berdasarkan Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025, perkara yang sedang berada dalam tahap penyidikan atau penuntutan pada saat KUHAP baru mulai berlaku tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.

Karena itu, keabsahan substansial penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan dalam perkara ini dinilai menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sementara itu, ketentuan KUHAP baru tetap diperhatikan sepanjang menyangkut tata cara pemeriksaan praperadilan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peralihan.

Hakim juga menolak dalil mengenai keberadaan dua surat perintah penyidikan. Menurut pengadilan, penerbitan surat perintah penyidikan lanjutan atau yang lebih khusus tidak otomatis membatalkan alat bukti yang telah diperoleh sebelumnya, sepanjang masih merupakan rangkaian penyidikan yang sama dan diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Adapun keterlambatan penetapan tersangka berdasarkan ketentuan internal Kejaksaan dinilai sebagai persoalan tata kelola administrasi. Pelanggaran terhadap ketentuan internal tersebut tidak otomatis menyebabkan penetapan tersangka batal demi hukum selama kewenangan penyidikan dan syarat minimal alat bukti tetap terpenuhi.

Terkait SPDP, hakim mengakui bahwa pemberitahuan dimulainya penyidikan merupakan bagian penting dari prinsip proses hukum yang adil. Namun, dalam perkara ini tidak terbukti bahwa SPDP sama sekali tidak pernah diterbitkan atau disampaikan.

Benny juga telah mengetahui adanya penyidikan, pernah diperiksa, mengetahui status hukumnya, dan memperoleh pendampingan penasihat hukum. Karena itu, persoalan waktu atau tata cara penyampaian SPDP dinilai tidak sampai menghilangkan secara nyata haknya untuk melakukan pembelaan.

Penghentian penyelidikan sebelumnya oleh kepolisian juga tidak menghalangi Kejaksaan melakukan penyidikan. Hakim menilai penghentian pada tahap penyelidikan tidak sama dengan penghentian penyidikan ataupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga prinsip ne bis in idem tidak berlaku.

Mengenai keaslian SK Pokmas, hakim menyatakan hal tersebut menyangkut materi pembuktian yang harus diperiksa dalam persidangan pokok perkara. Hakim praperadilan tidak berwenang menentukan secara final apakah suatu dokumen benar atau palsu apabila penilaiannya membutuhkan pemeriksaan materiil secara mendalam.

Pengadilan juga menyatakan penahanan terhadap Benny sah karena dilakukan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang, memenuhi syarat objektif berupa ancaman pidana, serta didukung alasan subjektif berupa kekhawatiran hilangnya barang bukti atau terulangnya perbuatan.

Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Namun, dalam pokok perkara, seluruh permohonan praperadilan Benny ditolak. Biaya perkara ditetapkan nihil.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa praperadilan merupakan sarana mengawasi legalitas tindakan aparat penegak hukum, tetapi pemeriksaannya tidak boleh berubah menjadi persidangan untuk menilai kesalahan tersangka. Bersalah atau tidaknya Benny tetap harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…