Palu hakim kerap dibayangkan sebagai lambang netralitas: putusan dijatuhkan tanpa rasa suka, cinta, benci, maupun iba. Dalam yurisprudensi kontemporer barat gambaran mengenai emosi dianggap tidak pantas memengaruhi putusan hakim, hakim yang baik dianggap tidak merasakan emosi atau menyisihkannya. Pandangan mengenai hakim “emosional” dipandang sebagai tanda kegagalan disiplin, imparsialitas, dan nalar. Pada lain sisi anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar bila dilihat dari sifat dasar manusia, sebab emosi tidak selalu identik dengan kecerobohan, bias dan irasionalitas.[1]
Temuan empiris memperkuat kritik
itu, Guthrie, Rachlinski, dan Wistrich
(2001) menguji 167 hakim magistrat federal Amerika Serikat terhadap lima ilusi
kognitif antara lain anchoring, framing, hindsight bias, representativeness
heuristic, dan egocentric biases, dapat disimpulkan bahwa dalam kondisi
tertentu mengandalkan heuristic yang dapat mengarah pada kesalahan
pertimbangan secara sistematis. Jerome Frank memberikan pernyataan bahwa “pada
akhirnya, kita harus menghadapi kenyataan bahwa hakim adalah manusia biasa”.[2]
Di Indonesia, ketegangan ini tidak
berhenti sebagai wacana teoritis, sebab hukum positif sendiri memuatnya. Kemerdekaan
kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan dijamin oleh undang-undang
(penjelasan umum Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,
hal ini merujuk pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945). Pada saat yang sama, hakim
wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat
serta memperhatikan sifat baik dan jahat terdakwa dalam menimbang pidana bagi
terdakwa (Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-undang tentang
kekuasaan kehakiman). KUHP baru (Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP)
memberikan gerbang keadilan melalui Pasal 53 dengan ketentuan jika terdapat
pertentangan antara keadilan dengan kepastian hukum maka hakim wajib
mengutamakan keadilan.
Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran
Tulisan ini membahas dua rumusan
masalah. Pertama, bagaimana teori memandang hubungan antara imparsialitas dan
kemanusiaan hakim? Kedua, bagaimana hukum Indonesia menempatkan sisi
kemanusiaan hakim dalam bingkai imparsialitas, dan pengamanan apa yang tersedia
agar subjektivitas tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan? Argumen yang
digunakan adalah hukum positif memberikan ruang bagi kemanusiaan, mengelola sisi
kemanusiaan melalui kewajiban normatif dan pengaman prosedural.
Kemanusiaan yang diakui oleh norma
Penjelasan Pasal 8 ayat (2)
menerangkan tujuannya, yaitu agar putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil
dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa. Kata “wajib” pada kedua ketentuan itu
penting: memperhatikan manusia di balik perkara adalah kewajiban hukum, bukan
kemurahan hati pribadi. Subjektivitas hakim di sini bukan celah yang harus
ditutup, melainkan ruang yang dilembagakan.
Memanusiakan manusia bagi penulis
sendiri memiliki arti yang cukup dalam pada putusan hakim. Hakim tidak hanya
melihat manusia yang akan dicela dengan pidana melainkan sisi kemanusiaan yang
diuji dalam memberikan putusan. Pada pertimbangannya terdapat hal yang menurut
penulis menjadi sarana melihat secara konkret manusia di balik perbuatannya.
Pertimbangan mengenai hal yang memberatkan bukan hanya sekadar konklusi singkat
melainkan sarana bahwa terdapat hal yang menjadi pemberat bagi si terdakwa.
Sering kali hakim menulis “perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat”, hal ini
menurut penulis pribadi merupakan personifikasi dari perbuatan terdakwa. Pada
sisi ini kemanusiaan hakim diuji dimana secara normatif hal itu diakomodasi melalui
peraturan perundang-undangan.
Keadilan di atas kepastian: Pasal 53 dan 54 KUHP
Pasal 53 ayat (2) jika terdapat
pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan
keadilan. Pedoman pemidanaan dalam KUHP memberi ruh pada putusan sehingga
isinya tidak hanya penerapan norma.
Di sisi lain, Pasal 53 ayat (2)
membawa risiko yang perlu diakui secara jujur: karena rasa keadilan bersifat
pribadi, hakim yang berbeda dapat sampai pada hasil yang berbeda untuk perkara
yang serupa. Ini adalah analisis penulis, dan justru karena risiko itulah
pengaman prosedural menjadi penting.
Pengaman Terhadap Subjektivitas
Bila hukum mengundang kemanusiaan
hakim, hukum juga perlu menjaganya agar tidak menjadi kesewenang-wenangan.
Setidaknya menurut penulis terdapat empat pengaman.
Pertama,
pertimbangan yang terbuka.
Penekanan ini memberikan ruang bahwa putusan hakim harus memuat pasal tertentu
dari peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan
dasar mengadili, dan pertimbangan tersebut hendaknya memuat aspek filosofis,
yuridis, dan sosiologis. Lebih lanjut, Arief B. Sidharta yang dikutip pada buku
memotret pertimbangan putusan hakim dari berbagai perspektif “Dalam bahasa hukum, pertimbangan yang memuat
alasan-alasan faktual dan dasar hukum dari putusan itu disebut motivering”.[3]
Kedua,
kode etik.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan bersama oleh Ketua
Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial (Keputusan Bersama Nomor
047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009) menyatakan dalam
pembukaannya bahwa pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten,
transparan, akuntabel, dan berwibawa merupakan syarat mutlak dalam negara
hukum. Netralitas di sini adalah ukuran perilaku yang dapat diawasi, bukan
tuntutan agar hakim tidak berperasaan.
Ketiga,
kolegialitas dan upaya hukum: putusan
diambil dan diuji kembali melalui upaya hukum di tingkat berikutnya.
Keempat,
pembinaan nalar dan nurani.
Pada referensi sebelumnya bahwa nalar dan nurani perlu mendapatkan perhatian
khusus sebagai bagian peningkatan kapasitas hakim. Pandangan itu menjadi
penting sebagai pondasi awal hakim dalam memutus perkara.[4]
Kesimpulan
Pertama,
ideal
hakim tanpa perasaan tidak realistis, sebagaimana literatur yang dikaji menunjukkan
bahwa emosi dan bias kognitif melekat pada manusia, termasuk hakim sehingga
yang tepat dituntut adalah pengelolaan, bukan penghapusan.
Kedua, hukum Indonesia tidak
menuntut hakim menanggalkan kemanusiaan. Justru ruang tersebut diberikan ruang
yang luas sebagaimana Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) undang-undang
kekuasaan kehakiman serta Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 KUHP memberikan ruang
dan mewajibkan hakim untuk memperhatikan rasa keadilan, sifat baik dan jahat
terdakwa, konteks hidup pelaku, serta dampak bagi korban.
Ketiga, subjektivitas itu
dikendalikan oleh pengaman yang bekerja bersama: pertimbangan yang terbuka,
kolegialitas dan perbedaan pendapat, upaya hukum, kode etik, dan pembinaan
nalar serta nurani. Tanpa pengaman tersebut, kewajiban mengutamakan keadilan
berisiko menghasilkan putusan yang tidak konsisten.
Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan
Dengan demikian, hakim bukan mesin, dan hukum Indonesia
memang tidak memintanya menjadi mesin, hukum meminta hakim yang berperasaan
sekaligus bernalar, dengan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. (ldr)
Daftar Pustaka
- [1] T. A. Maroney, “The
Persistent Cultural Script of Judicial Dispassion,” Calif. Law Rev.,
vol. 99, no. 2, p. 629, 2011.
- [2] C. Guthrie, J. J. Rachlinski, and A. J.
Wistrich, “Inside the Judicial Mind,” Cornell Law Rev., vol. 86, no. 4,
p. 777, 2001.
- [3] K. Yudisial, Memotret pertimbangan
putusan hakim dari berbagai perspektif. Jakarta, 2024.
- [4] A. F. Susanto, “Problematika nalar dan
kekuasaan,” J. Yudisial, vol. 5, no. 2, pp. 117–133, 2012.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI