Cari Berita

Hakim Bukan Mesin: Kemanusiaan Dibalik Imparsialitas

Denny Ardian Priambodo, S.H., M.H. – Hakim PN Bontang - Dandapala Contributor 2026-09-24 08:00:14
Dok. Penulis.

Palu hakim kerap dibayangkan sebagai lambang netralitas: putusan dijatuhkan tanpa rasa suka, cinta, benci, maupun iba. Dalam yurisprudensi kontemporer barat gambaran mengenai emosi dianggap tidak pantas memengaruhi putusan hakim, hakim yang baik dianggap tidak merasakan emosi atau menyisihkannya. Pandangan mengenai hakim “emosional” dipandang sebagai tanda kegagalan disiplin, imparsialitas, dan nalar. Pada lain sisi anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar bila dilihat dari sifat dasar manusia, sebab emosi tidak selalu identik dengan kecerobohan, bias dan irasionalitas.[1]

Temuan empiris memperkuat kritik itu, Guthrie, Rachlinski, dan Wistrich (2001) menguji 167 hakim magistrat federal Amerika Serikat terhadap lima ilusi kognitif antara lain anchoring, framing, hindsight bias, representativeness heuristic, dan egocentric biases, dapat disimpulkan bahwa dalam kondisi tertentu mengandalkan heuristic yang dapat mengarah pada kesalahan pertimbangan secara sistematis. Jerome Frank memberikan pernyataan bahwa “pada akhirnya, kita harus menghadapi kenyataan bahwa hakim adalah manusia biasa”.[2]

Di Indonesia, ketegangan ini tidak berhenti sebagai wacana teoritis, sebab hukum positif sendiri memuatnya. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan dijamin oleh undang-undang (penjelasan umum Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, hal ini merujuk pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945). Pada saat yang sama, hakim wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta memperhatikan sifat baik dan jahat terdakwa dalam menimbang pidana bagi terdakwa (Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-undang tentang kekuasaan kehakiman). KUHP baru (Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP) memberikan gerbang keadilan melalui Pasal 53 dengan ketentuan jika terdapat pertentangan antara keadilan dengan kepastian hukum maka hakim wajib mengutamakan keadilan.

Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran

Tulisan ini membahas dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana teori memandang hubungan antara imparsialitas dan kemanusiaan hakim? Kedua, bagaimana hukum Indonesia menempatkan sisi kemanusiaan hakim dalam bingkai imparsialitas, dan pengamanan apa yang tersedia agar subjektivitas tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan? Argumen yang digunakan adalah hukum positif memberikan ruang bagi kemanusiaan, mengelola sisi kemanusiaan melalui kewajiban normatif dan pengaman prosedural.

Kemanusiaan yang diakui oleh norma

Penjelasan Pasal 8 ayat (2) menerangkan tujuannya, yaitu agar putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa. Kata “wajib” pada kedua ketentuan itu penting: memperhatikan manusia di balik perkara adalah kewajiban hukum, bukan kemurahan hati pribadi. Subjektivitas hakim di sini bukan celah yang harus ditutup, melainkan ruang yang dilembagakan.

Memanusiakan manusia bagi penulis sendiri memiliki arti yang cukup dalam pada putusan hakim. Hakim tidak hanya melihat manusia yang akan dicela dengan pidana melainkan sisi kemanusiaan yang diuji dalam memberikan putusan. Pada pertimbangannya terdapat hal yang menurut penulis menjadi sarana melihat secara konkret manusia di balik perbuatannya. Pertimbangan mengenai hal yang memberatkan bukan hanya sekadar konklusi singkat melainkan sarana bahwa terdapat hal yang menjadi pemberat bagi si terdakwa. Sering kali hakim menulis “perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat”, hal ini menurut penulis pribadi merupakan personifikasi dari perbuatan terdakwa. Pada sisi ini kemanusiaan hakim diuji dimana secara normatif hal itu diakomodasi melalui peraturan perundang-undangan.

Keadilan di atas kepastian: Pasal 53 dan 54 KUHP

Pasal 53 ayat (2) jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Pedoman pemidanaan dalam KUHP memberi ruh pada putusan sehingga isinya tidak hanya penerapan norma.

Di sisi lain, Pasal 53 ayat (2) membawa risiko yang perlu diakui secara jujur: karena rasa keadilan bersifat pribadi, hakim yang berbeda dapat sampai pada hasil yang berbeda untuk perkara yang serupa. Ini adalah analisis penulis, dan justru karena risiko itulah pengaman prosedural menjadi penting.

Pengaman Terhadap Subjektivitas

Bila hukum mengundang kemanusiaan hakim, hukum juga perlu menjaganya agar tidak menjadi kesewenang-wenangan. Setidaknya menurut penulis terdapat empat pengaman.

Pertama, pertimbangan yang terbuka. Penekanan ini memberikan ruang bahwa putusan hakim harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili, dan pertimbangan tersebut hendaknya memuat aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Lebih lanjut, Arief B. Sidharta yang dikutip pada buku memotret pertimbangan putusan hakim dari berbagai perspektif  “Dalam bahasa hukum, pertimbangan yang memuat alasan-alasan faktual dan dasar hukum dari putusan itu disebut motivering”.[3]

Kedua, kode etik. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan bersama oleh Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial (Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009) menyatakan dalam pembukaannya bahwa pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel, dan berwibawa merupakan syarat mutlak dalam negara hukum. Netralitas di sini adalah ukuran perilaku yang dapat diawasi, bukan tuntutan agar hakim tidak berperasaan.

Ketiga, kolegialitas dan upaya hukum: putusan diambil dan diuji kembali melalui upaya hukum di tingkat berikutnya.

Keempat, pembinaan nalar dan nurani. Pada referensi sebelumnya bahwa nalar dan nurani perlu mendapatkan perhatian khusus sebagai bagian peningkatan kapasitas hakim. Pandangan itu menjadi penting sebagai pondasi awal hakim dalam memutus perkara.[4]

Kesimpulan

Pertama, ideal hakim tanpa perasaan tidak realistis, sebagaimana literatur yang dikaji menunjukkan bahwa emosi dan bias kognitif melekat pada manusia, termasuk hakim sehingga yang tepat dituntut adalah pengelolaan, bukan penghapusan.

Kedua, hukum Indonesia tidak menuntut hakim menanggalkan kemanusiaan. Justru ruang tersebut diberikan ruang yang luas sebagaimana Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) undang-undang kekuasaan kehakiman serta Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 KUHP memberikan ruang dan mewajibkan hakim untuk memperhatikan rasa keadilan, sifat baik dan jahat terdakwa, konteks hidup pelaku, serta dampak bagi korban.

Ketiga, subjektivitas itu dikendalikan oleh pengaman yang bekerja bersama: pertimbangan yang terbuka, kolegialitas dan perbedaan pendapat, upaya hukum, kode etik, dan pembinaan nalar serta nurani. Tanpa pengaman tersebut, kewajiban mengutamakan keadilan berisiko menghasilkan putusan yang tidak konsisten.

Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan

Dengan demikian, hakim bukan mesin, dan hukum Indonesia memang tidak memintanya menjadi mesin, hukum meminta hakim yang berperasaan sekaligus bernalar, dengan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. (ldr)

Daftar Pustaka

  • [1]      T. A. Maroney, “The Persistent Cultural Script of Judicial Dispassion,” Calif. Law Rev., vol. 99, no. 2, p. 629, 2011.
  • [2]      C. Guthrie, J. J. Rachlinski, and A. J. Wistrich, “Inside the Judicial Mind,” Cornell Law Rev., vol. 86, no. 4, p. 777, 2001.
  • [3]      K. Yudisial, Memotret pertimbangan putusan hakim dari berbagai perspektif. Jakarta, 2024.
  • [4]      A. F. Susanto, “Problematika nalar dan kekuasaan,” J. Yudisial, vol. 5, no. 2, pp. 117–133, 2012.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…