Pulang Pisau , Kalteng - Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau menggelar kegiatan Pengadilan Masuk Sekolah melalui sosialisasi bertajuk “Bahaya Bullying: Kenali, Cegah, dan Hentikan Bersama” di hadapan para siswa-siswi Kelas X SMA N 1 Pulang Pisau pada Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan yang bertepatan dengan selesainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini bertujuan untuk mewujudkan generasi penerus yang berani, peduli, berkarakter, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bermartabat.
Materi penting mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tersebut disampaikan langsung oleh para Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, yakni Mohammad Khairul Muqorobin dan Layla Windy Puspitasari.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya pemahaman hukum terkait konsekuensi pelaku bullying di Indonesia, mulai dari ketentuan penganiayaan dalam KUHP baru, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga UU ITE bagi pelaku cyberbullying. Mengingat dampak buruk bullying yang mencakup aspek psikologis, fisik, sosial, akademik, hingga jangka panjang bagi korban, para hakim memberikan pesan menohok agar para siswa tidak berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Evaluating The Effectiveness Of Criminal Law Responses To Bullying
“Jangan sampai bertemu dengan para siswa-siswi di persidangan, baik sebagai terdakwa maupun sebagai korban bullying,” tegas para narasumber kepada peserta.
Baca Juga: Bahaya Narkotika, PN Pulang Pisau Tes Narkotika
Diskusi yang dipimpin oleh jajaran PN Pulang Pisau ini berlangsung sangat interaktif dengan para siswa-siswi Kelas X SMA N 1 Pulang Pisau yang hadir sebagai peserta. Suasana dialog semakin mendalam ketika sejumlah siswa secara terbuka menceritakan pengalaman pribadi mereka sebagai korban perundungan (bullying). Mereka turut menyampaikan harapan agar tindakan perundungan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari, baik terhadap diri mereka maupun orang lain.
Menanggapi hal tersebut, pihak narasumber mengingatkan kembali bahwa motto SMA N 1 Pulang Pisau, yakni “Going Together in Harmony”, harus diimplementasikan secara nyata dalam setiap kegiatan belajar mengajar maupun interaksi sehari-hari antar siswa di lingkungan sekolah. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum sejak dini dapat terbentuk sehingga para siswa mampu saling menghargai, menolak segala bentuk perundungan, dan bersama-sama menjaga keharmonisan di lingkungan sekolah. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI