Cari Berita

Kedepankan Pemulihan, PN Marabahan Pilih Pidana Pengawasan untuk Penadah BBM

Gerda Arum Cahyani - Dandapala Contributor 2026-09-05 17:20:38
Dok. Ist.

Marabahan, Kalimantan Selatan – Tidak semua pertanggungjawaban pidana harus berujung di balik jeruji. Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menunjukkan pendekatan berbeda dalam perkara penadahan bahan bakar minyak (BBM) dengan menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Basirun alias Atak Bin Dadih, terdakwa dalam perkara Nomor 73/Pid.B/2026/PN Mrh.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (27/08/2026) tersebut tidak menghapus kesalahan terdakwa. Namun, Majelis Hakim memilih bentuk pemidanaan yang menitikberatkan pada pembinaan, pengawasan, dan pemulihan, setelah mempertimbangkan kadar kesalahan terdakwa, keadaan pribadinya, serta adanya perdamaian dengan pihak yang dirugikan.

Perkara ini bermula ketika terdakwa membeli 115 liter Solar Dexlite seharga Rp1.840.000 dari Eman dan Murad, yang kemudian diketahui berasal dari BBM milik Markas Unit Ditpolairud Rumpiang Barito Kuala Polda Kalimantan Selatan yang diperoleh secara tidak sah.

Baca Juga: Dekatkan Layanan ke Publik, PN Marabahan Kalsel Ikut Pasar Rakyat Batola

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Yudita Trisnanda dengan Hakim Anggota Gerda Arum Cahyani dan Widyanti Wibowo menilai penting untuk melihat secara proporsional peran terdakwa dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

“Terdakwa tidak terbukti sebagai pihak yang mengambil atau mencuri BBM dari Markas Unit Ditpolairud. Ia membeli BBM tersebut setelah ditawarkan kepadanya dan kemudian diketahui atau patut diduganya berasal dari tindak pidana”, ujar Majelis Hakim.

Pertimbangan Majelis semakin menguat setelah dalam persidangan tercapai kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan pihak Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan sebagai pihak yang dirugikan.

“Terdakwa juga dinilai kooperatif selama persidangan dan telah menyerahkan uang sebesar Rp1.955.000 yang sebelumnya disita dan menjadi barang bukti dalam perkara tersebut”, jelas Majelis Hakim.

Bagi Majelis Hakim, perdamaian tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Namun, upaya pemulihan tersebut merupakan keadaan penting yang patut dipertimbangkan dalam menentukan jenis pidana yang paling tepat.

Pertimbangan itu sejalan dengan Pasal 204 ayat (8) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menempatkan kesepakatan perdamaian sebagai salah satu alasan yang meringankan hukuman dan dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Majelis tidak mengabaikan kepentingan perlindungan masyarakat. BBM yang menjadi objek perkara diketahui digunakan untuk menunjang operasional kapal patroli kepolisian, sehingga aspek pencegahan dan perlindungan kepentingan umum tetap menjadi bagian dari pertimbangan.

Majelis juga memperhatikan kondisi pribadi terdakwa yang bekerja sebagai petani/pekebun, memiliki tingkat pendidikan terbatas, masih memiliki pekerjaan dan kehidupan sosial di masyarakat, serta belum pernah dihukum.

Faktor-faktor tersebut kemudian dikaitkan dengan tujuan pemidanaan: apakah pembinaan terhadap terdakwa akan lebih efektif dilakukan melalui pemenjaraan atau justru melalui pengawasan dan pembimbingan di tengah masyarakat.

“Pidana pengawasan bukan merupakan pembebasan dari pertanggungjawaban pidana,” tegas Majelis dalam pertimbangannya.

Baca Juga: PN Marabahan Toreh Prestasi, Raih Predikat SAKIP Terbaik Se-Kalimantan Selatan

Menurut Majelis, pidana pengawasan tetap merupakan salah satu jenis pidana pokok yang memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap perilaku terdakwa dalam jangka waktu tertentu. Bedanya, pembinaan dilakukan di luar lembaga pemasyarakatan melalui pengawasan dan pembimbingan sesuai putusan pengadilan.

Melalui putusan ini, PN Marabahan hendak memperlihatkan bahwa pemidanaan tidak selalu identik dengan pemenjaraan. Hukuman tetap dijalankan, tetapi bentuknya disesuaikan dengan kadar kesalahan, kondisi terdakwa, kepentingan korban atau pihak yang dirugikan, serta tujuan pemidanaan itu sendiri. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…