Cari Berita

Kontrol Simbolik Pasal 30 KUHAP Baru: Menguji Keterangan Tersangka Melalui Pasal 235

Ardiansyah Iksaniyah Putra – Hakim PN Serui - Dandapala Contributor 2026-09-04 14:00:28
Dok. Penulis.

Praktik pemeriksaan tersangka menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama) selama ini nyaris tak tersentuh pengawasan pihak ketiga yang independen.

Meskipun praktiknya diperkara tertentu terdapat advokat yang mendampingi, tetapi itu pengecualian yang jarang terjadi, bukan praktik baku. Yang tersisa untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi di ruang pemeriksaan hanyalah berita acara, dokumen yang, ironisnya, ditulis sendiri oleh penyidik yang memeriksa.

Laporan kekerasan aparat kepolisian pada tahap penyidikan terus muncul dari waktu ke waktu, dan hampir tidak pernah berujung pada akuntabilitas yang jelas (Ismail et al., 2023).

Baca Juga: Apakah Pemeriksaan Calon Tersangka Masih Relevan dalam KUHAP Baru?

Tanpa rekaman objektif tentang cara keterangan itu diperoleh, sengketa fakta pemeriksaan praktis tidak bisa diuji siapa pun, persoalan yang menurut Kassin dkk. (2025) memang jadi titik lemah paling mendasar dalam proses interogasi di banyak sistem hukum. Pengakuan yang diperoleh lewat paksaan pun tetap berpeluang diterima sebagai bukti sah, sebab KUHAP lama tak pernah merumuskan aturan pengecualian bagi bukti yang didapat secara melawan hukum (Kasim, 2025).

KUHAP Baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mencoba menutup celah tersebut. Pasal 30 ayat (1) mewajibkan pemeriksaan tersangka direkam kamera pengawas selama berlangsung. Rekamannya, menurut ayat (2), bisa dipakai untuk penyidikan, penuntutan, pembelaan, dan sidang atas permintaan hakim.

Sementara ayat (3) menyerahkan urusan penguasaan dan penggunaannya kepada Peraturan Pemerintah (PP). Di titik inilah persoalannya muncul. Pasal 30 berhenti pada perintah, tanpa merumuskan akibat hukum jika pemeriksaan ternyata tidak terekam, tidak utuh, atau rusak.

Tidak ada pula jaminan akses bagi tersangka atau advokatnya selama PP itu belum terbit, dan tidak ada yang tahu kapan itu akan lahir. Menurut penulis, kekosongan itu sebetulnya tidak perlu menunggu PP, hal ini dikarenakan Pasal 235 tentang pembuktian sudah cukup untuk mengisinya.

Pasal 235 sebagai Jalan Keluar Sistemik

Hasil pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka, pada akhirnya, bermuara pada keterangan Terdakwa di sidang, salah satu alat bukti menurut Pasal 235 ayat (1) huruf d. Pasal 235 KUHAP meletakkan syarat yang cukup tegas untuk itu.

Setiap alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya, diperoleh secara tidak melawan hukum (ayat 3); hakimlah yang menilai autentikasi dan keabsahan perolehan itu (ayat 4); kalau ternyata tidak autentik atau melawan hukum, alat bukti itu tidak bisa dipakai dan tidak punya kekuatan pembuktian sama sekali (ayat 5).

Di sinilah rekaman kamera pengawas menemukan fungsi sebenarnya. Bukan sekadar formalitas prosedural. Ia instrumen utama untuk membuktikan autentikasi proses pemeriksaan itu sendiri: bagaimana keterangan itu keluar, apakah bebas dari tekanan.

Statusnya bahkan ganda, rekaman itu sekaligus bukti elektronik menurut Pasal 235 ayat (1) huruf f juncto Pasal 242, sehingga tunduk pada syarat autentikasi yang sama. Konsekuensinya sederhana saja. Kalau pemeriksaan tidak direkam, tidak utuh, atau rusak, penuntut umum kehilangan sarana pembuktian bahwa keterangan tersangka benar-benar diperoleh secara tidak melawan hukum, seperti disyaratkan ayat (3). Ketiadaan rekaman bukan lagi kelalaian administratif belaka. Ia kegagalan memenuhi syarat autentikasi itu sendiri.

Dari titik ini, hakim sebenarnya sudah punya jalan: menerapkan Pasal 235 ayat (4) dan (5) secara langsung, tanpa menunggu PP. Ketiadaan atau kerusakan rekaman dinilai sebagai fakta yang meruntuhkan autentikasi keterangan Terdakwa, lalu keterangan itu dikesampingkan sebagai alat bukti, asal ada keberatan beralasan dari terdakwa atau advokatnya, sejalan dengan mekanisme keberatan pemeriksaan pada Pasal 32 ayat (2) dan (3).

Susbtansi yang bergeser di sini adalah beban pembuktian: bukan tersangka yang harus membuktikan adanya paksaan, melainkan penuntut umum yang harus menunjukkan rekaman utuh sebagai bukti autentikasi. Ini bukan hal baru, sebetulnya. Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat sudah lebih dulu merumuskan anggapan bahwa keterangan tanpa rekaman tidak bisa dipakai kecuali dibuktikan sebaliknya (Bang et al., 2018), tercapai tanpa perlu menulis ulang norma seeksplisit itu ke dalam undang-undang mereka.

Mungkin ada yang keberatan: Pasal 30 itu lex specialis yang sengaja tidak merumuskan akibat hukum, jadi ketentuan umum pembuktian pada Pasal 235 tidak semestinya dipaksakan mengisi kekosongan tersebut. Keberatan ini, menurut hemat penulis, kurang tepat. Pasal 235 berlaku untuk seluruh alat bukti, tanpa pengecualian, dan tidak ada satu pun ketentuan dalam Pasal 30 yang mengesampingkan berlakunya syarat autentikasi umum itu terhadap keterangan Terdakwa. Justru karena Pasal 30 tidak merumuskan akibat hukum secara khusus, hakim kembali kepada norma umum yang memang dirancang untuk situasi semacam ini. Bukan menciptakan norma baru di luar undang-undang.

Langkah Operasional

Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh, dan tidak perlu saling menunggu. Dalam jangka pendek, hakim tingkat pertama sudah bisa langsung menerapkan pembacaan ini pada perkara yang sedang berjalan, toh kewenangan menilai autentikasi dan keabsahan perolehan alat bukti memang sudah melekat pada Pasal 235 ayat (4), tidak perlu izin tambahan dari mana pun.

Supaya tidak ditafsirkan berbeda-beda antar pengadilan negeri, Mahkamah Agung bisa menerbitkan pedoman teknis, mengingat Pasal 30 masih tergolong ketentuan baru yang rawan multitafsir. Adapun Peraturan Pemerintah pelaksana ayat (3) tetap dibutuhkan. Hanya saja fungsinya berubah: bukan menciptakan akibat hukum dari nol, melainkan menegaskan dan mengoperasionalkan apa yang sebenarnya sudah tersirat dalam Pasal 235, sambil mengatur akses pembelaan terhadap rekaman dan menunjuk siapa yang bertanggung jawab atas sarana kamera di daerah.

Problematika Kelembagaan

Argumen di atas menjawab problematika normatif. Tapi ia percuma kalau problematika kelembagaan tidak ikut diselesaikan. Pasal 30 tidak menunjuk siapa yang wajib menyediakan kamera pengawas, terutama di satuan kerja daerah. Kewajiban merekam tanpa sarana menempatkan penyidik daerah di luar kemampuannya sendiri untuk menaati norma, dan kaidah semacam ini, menurut Fuller (1969), gagal memenuhi syarat hukum yang dapat ditaati.

Justru selama kekosongan ini berlangsung, penerapan Pasal 235 makin penting. Ia mekanisme kontrol yudisial yang tidak bergantung pada kesiapan infrastruktur, sekaligus insentif bagi negara, lewat Polri, kementerian atau lembaga pengampu PPNS, atau lembaga berwenang bagi penyidik tertentu, untuk mempercepat pemenuhan sarana. Sebab kegagalan menyediakannya berisiko melemahkan keterangan tersangka sendiri sebagai alat bukti di persidangan.

Penutup

Pasal 30 KUHAP Baru bermasalah pada dua sisi: kekosongan akibat hukum, dan kekosongan penanggung jawab sarana. Yang pertama tidak harus menunggu Peraturan Pemerintah, bisa diselesaikan sekarang, lewat pembacaan sistemik atas Pasal 235 ayat (3), (4), dan (5), yang menempatkan rekaman kamera pengawas sebagai syarat autentikasi keterangan Terdakwa. Tanpa pembacaan itu, dan tanpa kepastian siapa yang bertanggung jawab atas sarana di daerah, kontrol atas pemeriksaan tersangka yang dijanjikan Pasal 30 akan tetap tinggal simbol. (ldr)

Referensi

Bang, B. L., Stanton, D., Hemmens, C., & Stohr, M. K. (2018). Police recording of custodial interrogations: A state-by-state legal inquiry. International Journal of Police Science & Management, 20(1), 3–18. https://doi.org/10.1177/1461355717750172

Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev. ed.). Yale University Press. https://doi.org/10.12987/9780300191653

Ismail, Hapsoro, F. L., & Rezaldy, A. M. (2023). Akuntabilitas penegakan hukum terhadap aparat kepolisian yang melakukan tindak kekerasan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(3), 602–621. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art7

Kasim, R. (2025). From forced confessions to digital coercion: Rethinking the admissibility of evidence in criminal trials in Indonesia. LITIGASI, 26(2), 386–413. https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i2.25584

Kassin, S. M., Cleary, H. M. D., Gudjonsson, G. H., Leo, R. A., Meissner, C. A., Redlich, A. D., & Scherr, K. C. (2025). Police-induced confessions, 2.0: Risk factors and recommendations. Law and Human Behavior, 49(1), 7–53. https://doi.org/10.1037/lhb0000593

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…