Cari Berita

Batas Antroposentrisme Hukum: Mengapa AI Harus Tetap Menjadi Objek Hukum?

M.Luthfan Hadi Darus - Dandapala Contributor 2026-09-05 08:00:05
Dok. Penulis.

Revolusi Industri 4.0 membawa pembaruan fundamental dalam domain teknologi informasi, khususnya melalui hadirnya Artificial Intelligence (AI) yang memiliki kemampuan membuat keputusan otonom.

Kemampuan AI dalam mengeksekusi analisis data kompleks, membuat perjanjian eletronik, hingga berpotensi menimbulkan kerugian keperdataan maupun pidana, meretakkan batas-batas tradisional dalam hukum keperdataan. Hal ini melahirkan dilema mendasar, apakah sistem hukum perlu meredefinisi konsep subjek hukum dengan mengadopsi AI, ataukah tetap mempertahankan kerangka klasik yang menempatkannya semata-mata sebagai objek hukum?

Dalam wacana hukum internasional, gagasan untuk mengklasifikasikan AI sebagai subjek hukum baru, yang dikenal dengan istilah Electronic Personhood, sempat mencuat dalam Rekomendasi Parlemen Eropa Tahun 2017 (Eropean Parliament, Resolution of 16 February 2017 with Recommendations to the Commission on Civil Law Rules on Robotics (2015/2103(INL), paragraph 59f).

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Para pendukung gagasan ini kerap membandingkan logika pembentukan status AI dengan doktrin badan hukum (rechtpersoon), Korporasi, yang secara fisik bukan manusia, diakui sebagai persona fiktif dalam hukum karena diwujudkan melalui visi, misi, dan tujuan bersama manusia yang mempersonifikasikannya. Berangkat dari analogi penulis tersebut, timbul argument bahwa AI yang bertindak otonom demi mencapai tujuan matematisnya layak mendapatkan atribusi hak dan kewajiban serupa.

Namun, analogi ini tampaknya menyimpang dari hakikat filsafat hukum. Mengibaratkan algortima pemrosesan data dengan kehendak bebas manusia yang melandasi korporasi adalah bentuk penyederhanaan yang mengabaikan aspek etis dan moral.

Hukum pada hakikatnya dibentuk oleh dan untuk manusia (hominum causa omne ius constitutum est). Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif dari sudut pandang filsafat hukum mengapa AI harus secara konsisten dipertahankan sebagai objek hukum, serta implikasi yuridisnya terhadap penegakan tanggung jawab hukum.

Tinjauan Filsafat Hukum: Etika Antroposentrisme dan Moral Agency

Untuk menganalisis posisi AI dalam hukum, penting untuk kembali pada ajaran dasar filsafat hukum mengenai konsepsi manusia sebagai subjek hukum alami (natuurlijk persoon). Penuli meringkas secara umum pendapat dari Immanuel Kant dalam bukunya Groundwork of the Metaphysics of Morals yang diterjemahkan oleh Mary Gregor (Cambridge: Cambridge University Press), yang pada pokoknya menuangkan pemikiran bahwa manusia memiliki nilai instrinsik yang tak ternilai, bukan sekadar nilai tukar atau kegunaan.

Martabat ini lahir karena manusia merupakan agen moral otonom yang memiliki kehendak bebas, akal budi, dan kapasitas untuk merasakan, serta berempati.

Sebaliknya, AI, seberapapun canggihnya jaringan saraf tiruan yang dimilikinya, bekerja atas dasar manipulasi simbolik dan probabilistic statistic, bukan atas dasar kesadaran (consciousness).

Sebagaimana ditegaskan dalam eksperimen dari John Searle, yaitu eksperimen pikiran “Chinese Room Argument”, komputer dapat mensimulasikan pemrosesan bahasa tanpa pernah memahami makna (semantics) dari apa yang diprosesnya (John R. Searle, 1980:418). AI tidak memiliki animus (jiwa) untuk memahami rasa bersalah, penyesalan, atau kepatuhan moral.

 

 

Pemberian status subjek hukum kepada entitas yang tidak memiliki kapasitas moral (moral agency) akan mencederai fungsi hukum itu sendiri. Sanksi hukum dirancang tidak hanya untuk atribusi kerugian ekonomis, melainkan juga untuk membeikan efek jera, dan rehabilitasi moral. Penjatuhan saksi kepada entitas tanpa kesadaran adalah sebuah ketidakmasukan akal secara filosofis.

Analogi antara Korporasi dan Electronic Personhood

Pendukung Electronik Personhood tampaknya menggunakan Teori Fiksi (Fictie Theorie) dari Friedrich Carl Von Savigny untuk melegitimasi AI. Savigny menyatakan bahwa badan hukum adalah subjek hukum buatan yang diciptakan oleh hukum demi kepentingan hukum dan transaksi keperdataan, sehingga badan hukum adalah suatu abstraksi, bukan merupakan suatu hal yang konkrit. Dengan kata lain, bentuk dari badan hukum adalah kepribadian yang bersifat fiksi dan berasal dari sesuatu yang bukan jasmani (Tamli Rusli, 2013 : 18).

Terkait hal tersebut, Penulis berpendapat bahwa terdapat perbedaan fundamental antara Korporasi dan AI:

1.    Keterlibatan langsng manusia: Dibalik tirai korporasi, selalu ada kehendak manusia (Direksi, Pemegang Saham, RUPS), yang menggerakkan organ tersebut. Kehendak korporasi adalah manifestasi komulatif dari kehendak bebas manusia. Sementara pada AI, tindakannya adalah luaran (output) dari coding dan data latih (training data), yang sifatnya deterministik atau deterministik-probabilitik, tanpa da kehendak subjektif;

2.    Akuntabilitas dan Piercing the Corporate Veil: Jika korporasi melakukan kejahatan atau kerugian, hukum masih memiliki doktrin Piercing the Corporate Veil untuk menembus dinding korporasi dan meminta pertanggungjawaban pidana atau perdata langsung kepada manusia pengurusnya. Mengakui AI sebagai subjek hukum mandiri justru berisiko menciptakan kekosongan pertanggungjawaban, yang mana perancang atau pengguna AI dapat bersembunyi di balik status hukum AI untuk menghindari tanggung jawab pribadi atas kesalahan sistem.

Dengan menolak status AI sebagai subjek hukum, kerangka hukum positif harus mempertegas kedudukan AI sebagai objek hukum yang memiliki kualifikasi khusus (alat / produk canggih). Pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh AI harus disalurkan kepada subjek hukum manusia atau korporasi yang mengoperasikan atau memproduksinya. Dunia internasional melalui European Union Artificial Intelligence Act (EU AI Act) telah memberikan penjelasan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) yang menempatkan pertanggungjawaban berada penuh pada manusia.

Guna menjamin kepastian hukum, rezim pertanggungjawaban dapat diakomodasi melalui 2 (dua) doktrin utama:

1.    Tanggung jawab mutlak (strict liability). Diaplikasikan kepada pengembang atau penyedia sistem AI berisiko tinggi, yang mana timbulnya kerugian otomatis melahirkan kewajiban ganti rugi tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan;

2.    Teori Keagenan. AI disepadankan sebagai agent yang bertindak untuk dan atas nama principalnya, yaitu pengguna atau pemilik AI, sehingga setiap Tindakan agen menjadi tanggung jawab hukum principal.

Penutup

Kesimpulan

Berdasarkan tinjauan filsafat hukum dan analisis yuridis normatif, wacana untuk menjadikan AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum saat ini dirasa belum tepat. AI pada hakikatnya tidak memiliki animus (jiwa), rasa empati, kesadaran, maupun kehendak bebas yang menjadi syarat mendasar bagi pertanggungjawaban moral dan penegakan martabat kemanusiaan. Analogi penyerataan antara AI dan badan hukum (rechtpersoon) kurang rasional secara filosofis, mengingat korporasi tetap digerakkan oleh akumulasi kehendak manusia yang nyata, sedangkan AI semata-matas beroperasi melalui instruksi komputasional. Dengan demikian, pendekatan hukum yang paling proporsional, aman, dan realisitis adalah dengan mengukuhkan kedudukan AI secara tegas sebagai objek hukum canggih.

Saran

1.    Pemerintah dan pembentuk undang-undang disarankan untuk menyusun regulasi tata Kelola AI yang secara tegas menetapkan bahwa AI adalah objek hukum;

2.    Perlu dibentuk aturan turunan mengenai pertanggungjawaban perdata yang menerapkan prinsip strict liability bagi produsen atau pengembang AI dan kewajiban asuransi risiko bagi penggunaan AI dalam sektor strategis / berisiko tinggi. (ldr)

Daftar Pustaka

Buku

Immanuel Kant. 1998. Groundwork of the Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor Cambridge: Cambridge University Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Tamli Rusli. 2017. Sistem Badan Hukum Indonesia. Lampung: CV Anugrah Utama Raharja (AURA).

Regulasi Internasional

European Parliament. Resolution of 16 February 2017 with Recommendations to the Commission on Civil Law Rules on Robotics (2015/2103(INL)). Strasbourg: Official Journal of the European Union, 2017.

European Union. Regulation (EU) 2024/1689 of the European Parliament and of the Council laying down harmonised rules on artificial intelligence (Artificial Intelligence Act). Brussels: Official Journal of the European Union, 2024.

Lain-lain

Baca Juga: Tips PS Perdata! Hasil Terekam dengan Baik, Amar Putusan Mudah Dieksekusi

John R. Searle. 1980. "Minds, Brains, and Programs," Behavioral and Brain Sciences 3.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…