Revolusi Industri 4.0 membawa pembaruan fundamental dalam domain teknologi informasi, khususnya melalui hadirnya Artificial Intelligence (AI) yang memiliki kemampuan membuat keputusan otonom.
Kemampuan AI dalam
mengeksekusi analisis data kompleks, membuat perjanjian eletronik, hingga
berpotensi menimbulkan kerugian keperdataan maupun pidana, meretakkan batas-batas
tradisional dalam hukum keperdataan. Hal ini melahirkan dilema mendasar, apakah
sistem hukum perlu meredefinisi konsep subjek hukum dengan mengadopsi AI,
ataukah tetap mempertahankan kerangka klasik yang menempatkannya semata-mata
sebagai objek hukum?
Dalam wacana hukum
internasional, gagasan untuk mengklasifikasikan AI sebagai subjek hukum baru,
yang dikenal dengan istilah Electronic Personhood, sempat mencuat dalam
Rekomendasi Parlemen Eropa Tahun 2017 (Eropean Parliament, Resolution of 16 February
2017 with Recommendations to the Commission on Civil Law Rules on Robotics
(2015/2103(INL), paragraph 59f).
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Para pendukung gagasan ini kerap membandingkan
logika pembentukan status AI dengan doktrin badan hukum (rechtpersoon),
Korporasi, yang secara fisik bukan manusia, diakui sebagai persona fiktif dalam
hukum karena diwujudkan melalui visi, misi, dan tujuan bersama manusia yang
mempersonifikasikannya. Berangkat dari analogi penulis tersebut, timbul
argument bahwa AI yang bertindak otonom demi mencapai tujuan matematisnya layak
mendapatkan atribusi hak dan kewajiban serupa.
Namun, analogi ini tampaknya menyimpang dari
hakikat filsafat hukum. Mengibaratkan algortima pemrosesan data dengan kehendak
bebas manusia yang melandasi korporasi adalah bentuk penyederhanaan yang
mengabaikan aspek etis dan moral.
Hukum pada hakikatnya dibentuk oleh dan untuk
manusia (hominum causa omne ius constitutum est). Tulisan ini bertujuan
untuk menguraikan secara komprehensif dari sudut pandang filsafat hukum mengapa
AI harus secara konsisten dipertahankan sebagai objek hukum, serta implikasi
yuridisnya terhadap penegakan tanggung jawab hukum.
Tinjauan Filsafat Hukum: Etika
Antroposentrisme dan Moral Agency
Untuk menganalisis posisi AI
dalam hukum, penting untuk kembali pada ajaran dasar filsafat hukum mengenai
konsepsi manusia sebagai subjek hukum alami (natuurlijk persoon). Penuli
meringkas secara umum pendapat dari Immanuel Kant dalam bukunya Groundwork
of the Metaphysics of Morals yang diterjemahkan oleh Mary Gregor (Cambridge:
Cambridge University Press), yang pada pokoknya menuangkan pemikiran bahwa
manusia memiliki nilai instrinsik yang tak ternilai, bukan sekadar nilai tukar
atau kegunaan.
Martabat ini lahir karena manusia merupakan agen
moral otonom yang memiliki kehendak bebas, akal budi, dan kapasitas untuk
merasakan, serta berempati.
Sebaliknya, AI, seberapapun canggihnya jaringan
saraf tiruan yang dimilikinya, bekerja atas dasar manipulasi simbolik dan
probabilistic statistic, bukan atas dasar kesadaran (consciousness).
Sebagaimana ditegaskan dalam eksperimen dari John
Searle, yaitu eksperimen pikiran “Chinese Room Argument”, komputer dapat
mensimulasikan pemrosesan bahasa tanpa pernah memahami makna (semantics)
dari apa yang diprosesnya (John R. Searle, 1980:418). AI tidak memiliki animus
(jiwa) untuk memahami rasa bersalah, penyesalan, atau kepatuhan moral.

Pemberian status subjek hukum
kepada entitas yang tidak memiliki kapasitas moral (moral agency) akan
mencederai fungsi hukum itu sendiri. Sanksi hukum dirancang tidak hanya untuk
atribusi kerugian ekonomis, melainkan juga untuk membeikan efek jera, dan
rehabilitasi moral. Penjatuhan saksi kepada entitas tanpa kesadaran adalah
sebuah ketidakmasukan akal secara filosofis.
Analogi antara Korporasi dan Electronic
Personhood
Pendukung Electronik
Personhood tampaknya menggunakan Teori Fiksi (Fictie Theorie) dari
Friedrich Carl Von Savigny untuk melegitimasi AI. Savigny menyatakan bahwa
badan hukum adalah subjek hukum buatan yang diciptakan oleh hukum demi
kepentingan hukum dan transaksi keperdataan, sehingga badan hukum adalah suatu
abstraksi, bukan merupakan suatu hal yang konkrit. Dengan kata lain, bentuk
dari badan hukum adalah kepribadian yang bersifat fiksi dan berasal dari
sesuatu yang bukan jasmani (Tamli Rusli, 2013 : 18).
Terkait hal tersebut, Penulis
berpendapat bahwa terdapat perbedaan fundamental antara Korporasi dan AI:
1.
Keterlibatan langsng manusia: Dibalik tirai korporasi,
selalu ada kehendak manusia (Direksi, Pemegang Saham, RUPS), yang menggerakkan
organ tersebut. Kehendak korporasi adalah manifestasi komulatif dari kehendak
bebas manusia. Sementara pada AI, tindakannya adalah luaran (output)
dari coding dan data latih (training data), yang sifatnya
deterministik atau deterministik-probabilitik, tanpa da kehendak subjektif;
2.
Akuntabilitas dan Piercing the Corporate
Veil: Jika korporasi melakukan kejahatan atau kerugian, hukum masih
memiliki doktrin Piercing the Corporate Veil untuk menembus dinding
korporasi dan meminta pertanggungjawaban pidana atau perdata langsung kepada
manusia pengurusnya. Mengakui AI sebagai subjek hukum mandiri justru berisiko
menciptakan kekosongan pertanggungjawaban, yang mana perancang atau pengguna AI
dapat bersembunyi di balik status hukum AI untuk menghindari tanggung jawab
pribadi atas kesalahan sistem.
Dengan menolak status AI
sebagai subjek hukum, kerangka hukum positif harus mempertegas kedudukan AI
sebagai objek hukum yang memiliki kualifikasi khusus (alat / produk canggih).
Pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh AI harus disalurkan
kepada subjek hukum manusia atau korporasi yang mengoperasikan atau
memproduksinya. Dunia internasional melalui European Union Artificial
Intelligence Act (EU AI Act) telah memberikan penjelasan pendekatan
berbasis risiko (risk-based approach) yang menempatkan
pertanggungjawaban berada penuh pada manusia.
Guna menjamin kepastian hukum,
rezim pertanggungjawaban dapat diakomodasi melalui 2 (dua) doktrin utama:
1.
Tanggung jawab mutlak (strict liability).
Diaplikasikan kepada pengembang atau penyedia sistem AI berisiko tinggi, yang
mana timbulnya kerugian otomatis melahirkan kewajiban ganti rugi tanpa perlu
membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kealpaan;
2.
Teori Keagenan. AI disepadankan sebagai agent
yang bertindak untuk dan atas nama principalnya, yaitu pengguna atau
pemilik AI, sehingga setiap Tindakan agen menjadi tanggung jawab hukum
principal.
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan filsafat
hukum dan analisis yuridis normatif, wacana untuk menjadikan AI sebagai subjek
hukum dalam sistem hukum saat ini dirasa belum tepat. AI pada hakikatnya tidak
memiliki animus (jiwa), rasa empati, kesadaran, maupun kehendak bebas
yang menjadi syarat mendasar bagi pertanggungjawaban moral dan penegakan
martabat kemanusiaan. Analogi penyerataan antara AI dan badan hukum (rechtpersoon)
kurang rasional secara filosofis, mengingat korporasi tetap digerakkan oleh
akumulasi kehendak manusia yang nyata, sedangkan AI semata-matas beroperasi
melalui instruksi komputasional. Dengan demikian, pendekatan hukum yang paling
proporsional, aman, dan realisitis adalah dengan mengukuhkan kedudukan AI
secara tegas sebagai objek hukum canggih.
Saran
1. Pemerintah
dan pembentuk undang-undang disarankan untuk menyusun regulasi tata Kelola AI
yang secara tegas menetapkan bahwa AI adalah objek hukum;
2. Perlu
dibentuk aturan turunan mengenai pertanggungjawaban perdata yang menerapkan
prinsip strict liability bagi produsen atau pengembang AI dan kewajiban
asuransi risiko bagi penggunaan AI dalam sektor strategis / berisiko tinggi. (ldr)
Daftar Pustaka
Buku
Immanuel Kant. 1998. Groundwork of the
Metaphysics of Morals, terj. Mary Gregor Cambridge: Cambridge University Press.
Peter Mahmud Marzuki. 2021. Pengantar Ilmu Hukum.
Jakarta: Kencana.
Tamli Rusli. 2017. Sistem Badan Hukum Indonesia.
Lampung: CV Anugrah Utama Raharja (AURA).
Regulasi Internasional
European Parliament. Resolution of 16 February
2017 with Recommendations to the Commission on Civil Law Rules on Robotics
(2015/2103(INL)). Strasbourg: Official Journal of the European Union, 2017.
European Union. Regulation (EU) 2024/1689 of the
European Parliament and of the Council laying down harmonised rules on artificial
intelligence (Artificial Intelligence Act). Brussels: Official Journal of
the European Union, 2024.
Lain-lain
Baca Juga: Tips PS Perdata! Hasil Terekam dengan Baik, Amar Putusan Mudah Dieksekusi
John R. Searle. 1980. "Minds, Brains, and
Programs," Behavioral and Brain Sciences 3.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI