Tobelo – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo mengakhiri perkara gugatan sederhana Nomor 8/Pdt.G.S/2026/PN Tob antara RK selaku Penggugat melawan KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo selaku Tergugat dengan putusan akta perdamaian. Putusan tersebut diucapkan secara elektronik melalui aplikasi e-Court dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin, 19 Oktober 2026.
Perkara ini diperiksa dan diputus oleh Hakim Deny Gomgom Ranomutua Silalahi, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua PN Tobelo tanggal 26 Agustus 2026, dengan dibantu Panitera Pengganti Minsar Manabung. Gugatan sederhana Penggugat tertanggal 20 Agustus 2026 didaftarkan di Kepaniteraan PN Tobelo pada 26 Agustus 2026. Dalam perkara ini, Penggugat memberikan kuasa kepada advokat, sedangkan Tergugat yang diwakili oleh Ketua Pengurusnya memberikan kuasa kepada manajer koperasi tersebut.
Para pihak menempuh jalan damai melalui Surat Kesepakatan Perdamaian tertulis yang dibuat pada Selasa, 13 Oktober 2026, di PN Tobelo. Dalam kesepakatan itu, Tergugat mengakui akan mengembalikan seluruh modal milik Penggugat sebesar Rp38.236.000,00.
Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut
Pengembalian dilakukan secara cicilan sebesar Rp2.000.000,00 per bulan setiap tanggal 1, mulai November 2026 sampai dengan Juni 2028. Pembayaran dilakukan secara tunai, diambil langsung oleh Penggugat dengan mendatangi Tergugat, dan dibuktikan dengan kuitansi. Para pihak juga menyepakati bahwa apabila Tergugat lalai membayar pada tanggal yang telah disepakati, Tergugat wajib mengganti uang transportasi Penggugat.
Setelah isi kesepakatan tersebut dibacakan, masing-masing pihak menyatakan menyetujui seluruh isinya tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai hal-hal yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan undang-undang dan kepatutan yang berlaku di masyarakat, sehingga kesepakatan perdamaian tersebut beralasan hukum. Hakim juga mempertimbangkan bahwa kesepakatan itu mengikat para pihak untuk ditaati dan dilaksanakan sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Putusan didasarkan antara lain pada Pasal 154 RBg/Pasal 130 HIR serta Pasal 15 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.
Baca Juga: PN Tobelo Toreh Keberhasilan! 3 Perkara Perdata Rampung Lewat Mediasi
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan perkara diakhiri dengan kesepakatan perdamaian serta menghukum Penggugat dan Tergugat untuk tunduk, menaati, dan melaksanakan isi kesepakatan tersebut. Karena para pihak sepakat berdamai sehingga tidak ada pihak yang dikalahkan, biaya perkara sebesar Rp398.000,00 dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat.
Pada hari yang sama, putusan tersebut juga telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI