Cari Berita

PN Tobelo Tutup 2025 dengan Dua Perdamaian Gugatan Sederhana

PN Tobelo - Dandapala Contributor 2025-12-25 01:00:24
Dok. Ist

Halmahera Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Maluku Utara menutup akhir tahun 2025 dengan mencatatkan dua perkara gugatan sederhana yang berakhir damai. Dua sengketa perdata tersebut diselesaikan melalui mekanisme perdamaian dan dikuatkan dalam putusan hakim.

Perkara pertama tercatat dengan Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN Tob antara Peliks Kokomomok melawan KSP Credit Union Saro Nifero Tobelo. Dalam perkara ini, penggugat semula menuntut ganti rugi sebesar Rp103.727.400 yang terdiri atas kerugian materiil Rp73.727.400 dan imateriil Rp30.000.000.

Namun, dalam proses persidangan oleh Hakim Gilang Taufik Hernawan, para pihak berhasil mencapai titik temu. “Menghukum pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut di atas,” demikian kutipan amar putusan perdamaian yang dibacakan hakim.

Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut

Dalam kesepakatan tersebut, Peliks Kokomomok selaku orang tua dari Andris Kokomomok dan KSP Saro Nifero Tobelo sepakat mengakhiri persengketaan. KSP Saro Nifero menyetujui membayar uang simpanan pendidikan sebesar Rp53.727.400 secara mencicil mulai 25 Januari 2026 hingga 25 Juli 2026. Kesepakatan ini tercapai pada 18 Desember 2025 dan dikuatkan dengan Akta Perdamaian pada 22 Desember 2025.

Perkara kedua, Nomor 11/Pdt.G.S/2025/PN Tob, melibatkan PDAM Kabupaten Halmahera Utara melawan Glen Novis Lobiua. PDAM, yang diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, menuntut pembayaran tunggakan rekening air periode 2020–2024 sebesar Rp20.158.000.

Baca Juga: PN Tobelo Toreh Keberhasilan! 3 Perkara Perdata Rampung Lewat Mediasi

Dalam persidangan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. Tunggakan tersebut disepakati dibayar dalam jangka waktu 25 bulan, terhitung sejak 15 Januari 2026 hingga 15 Januari 2028. Kesepakatan tertanggal 18 Desember 2025 itu kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian pada 22 Desember 2025.

“Kesepakatan ini tidak terlepas dari itikad baik kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui mekanisme perdamaian. Para pihak menyetujui jalan keluar yang bersifat win-win solution” Tegas Gilang kepada Tim Dandapala. (Jatmiko Wirawan/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…