Lamongan- Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Jawa Timur, adalah salah satu Pengadilan kelas 1 B di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur. Waktu tempuh rata rata dari dari Kota Surabaya ke kota Lamongan rata rata satu jam. Keadaan perkara pidana satu tahun rata rata Pengadilan Negeri Lamongan memeriksa dan mengadili kira kira 350 perkara, sedangkan untuk perkara perdata kira-kira mengadili 40-50 perkara. Sedangkan untuk perkara gugatan sederhana bersifat fluktuatif artinya kadang sedikit yang masuk dan kadang masuk dalam jumlah yang signifikan secara bersamaan.
Pengertian gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian sengketa perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Perkara yang dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana meliputi cidera dan atau perbuatan melawan hukum. Yang membedakan antara gugatan sederhana dengan gugatan perkara perdata biasa antara lain adalah nilai maksimal yang diperbolehkan. Untuk perkara perdata biasa tidak ada batasan nilai sedangkan gugatan sederhana dibatasi nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,-.
Selain itu yang membedakan antara gugatan sederhana dengan dengan gugatan perdata biasa adalah dalam gugatan sederhana tidak diatur mengenai kewajiban melaksanakan mediasi, sedangkan dalam perkara perdata biasa terdapat kewajiban untuk melaksanakan mediasi. Sebagaimana diatur dalam Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dan Perma No.3 Tahun 2022 tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik.
Baca Juga: Menyederhanakan Gugatan Sederhana
Meskipun demikian tidak terdapat larangan dalam peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan perdamaian dalam fase pemeriksaan perkara gugatan sederhana. Apabila kita cermati dari awal mengenai konsep penyelesaian masalah atau sengketa di Indonesia dimulai dari tradisi musyawarah yang terdapat dalam tradisi semua suku di Indonesia. Musyawarah sendiri berasal dari Bahasa arab “Syura” yang berarti berunding, urun rembug, saling bertukar fikiran untuk mencapai kesepakatan. Dari sisi peraturan perundang-undangan konsep perdamaian di Pengadilan pertama kali diatur dalam pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg yang mewajibkan hakim untuk terlebih dahulu mengupayakan perdamaian sebelum pemeriksaan perkara.
Pelaksanaan pasal 130 HIR dan pasal 154 Rbg sendiri pada masa lalu berupa anjuran yang disampaikan oleh hakim di persidangan perdata kepada para pihak untuk melaksanakan perdamaian secara lebih intensif. Kemudian diatur lebih lanjut dalam Sema RI No.1 Yahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Untuk Menerapkan Lembaga Damai Atau Mediasi Dalam Penyelesian Sengketa. Lebih lanjut kemudian diatur dalam Perma No.2 Tahun 2003, Perma No.1 Tahun 2008 dan Perma No.1 Tahun 2016 serta Perma No.3 Tahun 2022.
Di Dalam Perma No.4 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak diatur mengenai konsep, prosedur, tatacara penyelesaian sengketa gugatan sederhana secara damai. Karena itu secara hukum, pengaturan yang dipakai dalam perdamaian di perkara gugatan sederhana kembali pada pengaturan pokok mengenai perdamaian di pengadilan yaitu pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg, yaitu hakim diwajibkan untuk terlebih dahulu mengupayakan proses perdamaian.
Pertimbangan awal pembentukan Gugatan Sederhana itu sendiri antara lain berangkat dari harapan terselenggaranya peradilan sederhana cepat serta biaya ringan. Juga bahwa perkembangan hukum di bidang ekonomi dan keperdataan lainnya membutuhkan prosedur penyelsaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan terutama dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana. Merujuk pada pengaturan ini maka peran hakim dalam mengupayakan perdamaian dalam perkara gugatan sederhana menjadi sangat luas dan leluasa. Ini sebangun dengan karakter perkara gugatan sederhana yang bersifat tidak rumit, sehingga peluang terlaksananya perdamaian dalam perkara gugatan sederhana cukup luas.
Di Pengadilan Negeri Lamongan pada tahun 2024 perkara gugatan sederhana yang diperiksa di PN Lamongan sebanyak 56 perkara, dari jumlah tersebut yang berhasil damai sebesar 25 perkara atau dalam prosentase adalah 44,64 persen yang berhasil selesai secara perdamaian. Sedangkan pada tahun 2025 perkara yang masuk sebesar 23 perkara dan yang berhasil damai sebesar 11 perkara atau dalam prosentase berarti sebesar 47,8 persen. Sebuah angka maupun prosentase yang menggembirakan dalam dua tahun berjalan angka keberhasilan perdamaian di perkara gugatan sederhana hampir mendekati 50 persen.
Nama-nama hakim yang berhasil mendamaikan perkara gugatan sederhana tersebut antara lain Olyviarin Rosalinda Taopan, SH, MH, Andi Muhammad Ishak, SH, Anastasia Irene, SH, MH dan Satriani Alwi, SH, MH. Dalam perbincangan dengan penulis mereka menyampaikan beberapa kiat keberhasilan sehingga cukup banyak perkara yang bisa didamaikan. Pertama tentu memberi pengertian kepada para pihak mengenai pentingnya penyelesaian perkara secara damai. Termasuk keuntungan bagi para pihak apabila bisa menemukan kesepakatan untuk penyelesaian sengketa tersebut. Kemudian dalam proses pemeriksaan perkara gugatan sederhana hakim menyampaikan pentingnya berdialog atau berdiskusi mengenai permasalahan sebagaimana tertuang dalam gugatan sederhana. Disela-sela pemeriksaan perkara hakim memberi tawaran gagasan yang sekiranya bisa diterima olah para pihak dalam perkara tersebut. Termasuk juga menekankan bahwa perdamaian dalam perkara Gugatan Sederhana akan memudahkan pelaksanaan isi putusan perkara tersebut. Adapun jenis perdamaian dalam perkara Gugatan Sederhana di PN Lamongan adalah restrukturisasi hutang atau pemberian waktu tambahan bagi debitur untuk melunasi pinjaman.
Hakim di PN Lamongan memerankan peran sebagai “katalisator” atau memerankan fungsi sebagai pendorong lahirnya suasana konstruktif dan bersahabat termasuk juga membuka pemikiran para pihak untuk saling mengusulkan klausul serta mentelaah secara mendalam. Peran lainnya adalah sebagai “resource person” atau pendayaguna sumber-sumber informasi yang tersedia. Dan yang ketiga yaitu selaku “agent of reality” yaitu memberikan gambaran tentang realitas yang bisa disepakati. Tiga aspek tersebut diperankan bersama sama sehingga membawa suasana persidangan dalam perkara Gugatan Sederhana ke dalam iklim persidangan yang nyaman, dialogis serta konstruktif, sehingga probabilitas perdamaian dalam gugatan sederhana bisa meningkat.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum