Sambas, Kalimantan Barat – Tim Wasmat Pengadilan Negeri (PN) Sambas mendatangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Sambas, pada Kamis (18/12/2025), maksud kunjungan tersebut adalah untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengamatan (Wasmat).
Sebagaimana Rilis Humas PN Sambas, KUHAP memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk melakukan pengawasan dan pengamatan untuk memastikan putusan pidana benar-benar dijalankan sesuai amar putusan. Selain itu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani masa pemidanaan.
Kali ini pelaksanaan pengawasan dan pengamatan dilakukan oleh Akbar Fariz Tandjung dan Fuji Aulia, keduanya merupakan Hakim dan sekaligus Pengawas Bidang Pidana di PN Sambas.
Baca Juga: Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana
Keduanya melakukan dialog langsung dengan para warga binaan, mendengarkan keluhan, serta memeriksa administrasi dan kondisi pembinaan di Rutan Sambas. Proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan humanis, dengan menghadirkan petugas Rutan serta perwakilan warga binaan secara bergiliran.
“Pengawasan ini merupakan kewajiban pengadilan yang diatur dalam hukum acara pidana, sebagai bentuk tanggung jawab negara agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan sesuai putusan Majelis Hakim secara benar dan manusiawi," terang Akbar Fariz ketika dikonfirmasi terpisah oleh Tim Dandapala.
Baca Juga: Meninjau Penguatan Peran Hakim Wasmat dalam Paradigma KUHAP Baru
“Kegiatan Wasmat ini menjadi sarana kontrol sekaligus evaluasi agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan putusan pidana, serta untuk memastikan hak-hak WBP tetap dihormati,” tutup Akbar Fariz. Sebagaimana diwartakan oleh Humas PN Sambas, Pihak Rutan Sambas menyambut baik pelaksanaan Wasmat tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan serta pembinaan bagi WBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut berjalan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berintegritas. (zm/fac/Andi Ramdhan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI