Pinrang - Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa B, Laki-laki (43) di ruang sidang cakra PN Pinrang, Jalan Jenderal Sukawati Nomor 38, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada (12/11).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan”, ucap ketua majelis hakim, Musakkir saat membacakan putusannya dengan didampingi oleh Sintya Pungki Oktavia dan Juanita Tiffany Putri sebagai hakim anggota.
Perkara tersebut berawal pada tahun 2014. Saat itu terdakwa yang merupakan ayah kandung korban, anak S mulai melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu yang saat itu masih berusia 8 tahun. Aksi bejat terdakwa makin menjadi setelah pada tahun 2018, ia mulai menyetubuhi anak kandungnya tersebut yang saat itu berusia 12 tahun dan masih duduk di kelas 6 SD hingga pada tahun 2023 anak S hamil dan melahirkan pada tahun 2024.
Baca Juga: PN Pinrang Vonis Residivis Pelaku Pencurian 3 Tahun Penjara
Tidak sampai disitu terdakwa masih melanjutkan perbuatannya dengan kembali menyetubuhi korban 4 (empat) bulan setelah anak S melahirkan hingga pada maret 2025 anak S kembali hamil yang pada akhirnya aksi terdakwa tersebut diketahui oleh istrinya yang seketika itu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Terdakwa dapat melakukan perbuatannya secara berkali-kali karena ia mengancam anak S dengan mengatakan apabila anak S menceritakan perbuatan terdakwa tersebut kepada siapapun maka terdakwa menceraikan ibu kandung anak S.
Terdakwa didakwa pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti memaksa anak kandungnya untuk bersetubuh dengannya berkali-kali. Perbuatan terdakwa yang telah melanggar kewajibannya sebagai orang tua yang seharusnya melindungi, menjaga, memelihara dan memberikan kasih sayang kepada anak S dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan.
Baca Juga: PN Pinrang Sulsel Berhasil Terapkan RJ dalam Perkara Perlindungan Anak
Selain itu perbuatan terdakwa yang mengakibatkan anak S hamil dan melahirkan serta menimbulkan trauma bagi anak S juga merupakan keadaan yang memberatkannya. Disamping itu, majelis hakim menilai pelanggaran norma hukum, kesusilaan dan agama yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah hal yang memberatkan terdakwa.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa. Terhadap putusan itu, terdakwa menyatakan menerima sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI