Pinrang - Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Haji M, Laki-laki (48) pada Rabu (28/1) di ruang sidang cakra PN Pinrang, Jalan Jenderal Sukawati nomor 38, Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan”, ucap ketua majelis hakim, Nugrahini Dyah Sifana Azzara saat membacakan putusannya dengan didampingi oleh Lisa Miralda Namara dan Valdi selaku hakim anggota.
Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa terbukti telah menyelenggarakan haji khusus secara illegal. Perbuatan tersebut berawal ketika terdakwa mengumpulkan dan memberangkatkan beberapa orang untuk melaksanakan ibadah haji khusus ke Arab Saudi. Dalam melancarkan aksinya terdakwa mematok harga 155 juta rupiah sampai 180 juta rupiah untuk setiap calon jemaah yang akan diberangkatkan. Setelah menerima uang tersebut terdakwa menghubungi rekanan terdakwa yang berada di Kota Makassar untuk dibuatkan visa berkunjung agar para calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar kepadanya dapat diberangkatkan. Terdakwa sengaja mencantum kan frasa “PT” pada nama usahanya agar para calon jemaah percaya, padahal usaha terdakwa tersebut tidak berbadan hukum serta tidak mempunyai izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama.
Baca Juga: PN Pinrang Sulsel Tolak Praperadilan Tersangka Kredit Fiktif Rp 2,9 Miliar
Selanjutnya visa yang digunakan untuk memberangkatkan para calon jemaah haji tersebut juga bukan visa khusus untuk ibadah melainkan hanya visa berkunjung.
Baca Juga: Dilema Penerapan Pasal Peredaran Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Bagi Sales & Toko Kelontong
Terdakwa didakwa pasal 121 juncto pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepadanya. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan kepada terdakwa. Sikap terdakwa yang telah menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu serta posisinya sebagai tulang punggung keluarga dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang meringankan terdakwa.
Terhadap vonis yang dijatuhkan, terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu pikir-pikir selama tujuh hari. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI