Pinrang - Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Pikri, Laki-laki (25) pada Senin (13/10) di ruang sidang cakra PN Pinrang, Jalan Jenderal Sukawati nomor 38, Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun”, ucap ketua majelis hakim, Sarajevi Govina saat membacakan putusannya.
Terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan keadaan memberatkan. Kasus tersebut bermula pada jum’at (23/5) pukul 3 dini hari. Terdakwa dan A yang memang berniat mencuri, bersama-sama mengendarai sepeda motor. Sesampainya di depan rumah Hj. Nurlida yang nampak sepi mereka berhenti. Terdakwa kemudian mengendap-endap mendekati jendela rumah tersebut yang ternyata setelah ia periksa, jendela itu tidak terkunci. Terdakwa kemudian memasuki rumah Hj. Nurlida dan langsung menggasak 2 buah handphone, sementara A menunggu di luar untuk berjaga-jaga.
Baca Juga: Penerapan Hukum Acara Terhadap Residivis dalam Tindak Pidana Ringan
Setelah itu Terdakwa dan A pergi meninggalkan lokasi kejadian lalu membagi hasil curian mereka masing-masing 1 buah. Terdakwa menjual handphone bagiannya yang kemudian hasilnya ia gunakan untuk bersenang-senang. Pada Minggu (8/6) Terdakwa ditangkap oleh pihak berwajib sementara A masih buron.
Terdakwa didakwa pasal 363 ayat (2) KUHP subsidair pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Statusnya sebagai residivis kasus pencurian dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan dirinya.
“Keadaan yang memberatkan : terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara sejenis sebanyak 3 (tiga) kali”, demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Baca Juga: PN Pinrang Sulsel Berhasil Terapkan RJ dalam Perkara Perlindungan Anak
Menurut tim humas PN Pinrang, perkara ini adalah perkara pencurian ke-4 yang dilakukan terdakwa, sebelumnya terdakwa pernah diputus bersalah melakukan tindak pidana pencurian berturut-turut pada tahun 2022, sebanyak 2 kali dan pada tahun 2024, sebanyak 1 kali.
Terhadap vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI