Pinrang - Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada D, Laki-laki (42) pada Senin (10/11) di ruang sidang cakra PN Pinrang, Jalan Jenderal Sukawati nomor 38, Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan”, ucap ketua majelis hakim, Valdi saat membacakan putusannya dengan didampingi oleh Nugrahini Dyah Sifana Azzara dan Lisa Miralda Namara selaku hakim anggota.
Terdakwa terbukti telah membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Kasus tersebut bermula saat terdakwa D, 42 tahun yang bekerja sebagai sopir antar jemput sebuah yayasan pengajian bertemu dengan anak N, 15 tahun. Anak N adalah peserta pengajian yang sehari-hari diantar jemput oleh terdakwa bersama dengan beberapa anak-anak lainnya. Untuk memudahkan koordinasi kegiatan antar jemput, anak N dan terdakwa saling bertukar nomor telepon. Dari situlah terdakwa mencoba mendekati anak N. Awalnya komunikasi terdakwa dan anak N hanya terkait kegiatan antar jemput pengajian akan tetapi lama kelamaan terdakwa mulai melancarkan modus kepada anak N dengan berperan sebagai sebagai “pendengar yang baik” untuk anak N.
Anak N mulai sering curhat kepada terdakwa soal permasalahan yang ia hadapi di kesehariannya maupun masalah keluarga yang tengah dihadapinya. Seiring berjalannya waktu, terdakwa mulai mengajak anak N ke kontrakannya untuk mendengarkan curhat anak N, anak N yang mulai merasa nyaman dengan terdakwa menyetujuinya. Di tempat itu lah terdakwa akhirnya membujuk anak N untuk melakukan hubungan suami istri denganya iming-iming terdakwa akan bertanggung jawab apabila anak N hamil.
Setelah persetubuhan itu, Terdakwa mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali. Sampai puncaknya perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh ibu dan tante anak N pada (8/4) saat ibu dan tante anak N mencari anak N di kontrakan terdakwa dan menemukannya di tempat itu.
Terdakwa didakwa pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Majelis hakim berpendapat selain dapat merusak masa depan anak N, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan norma kepatutan, agama dan kesusilaan. Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dan tiidak mengindahkan program pemerintah dalam rangka perlindungan terhadap anak. Hal tersebut dipertimbangkan sebagai keadaan yang memberatkan terdakwa.
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 11 tahun oleh majelis hakim. Terhadap vonis tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI