Pada 17 November 2025, telah
disetujui rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam
rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Hampir 1 bulan lamanya dan pada
akhirnya disahkan juga rancangan undang-undang tersebut oleh Presiden Republik
Indonesia yaitu tepatnya pada hari Rabu, tanggal 17 Desember 2025.
Kini, Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia yang baru telah termuat di dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 188. Ada beberapa poin singkat namun penting dengan telah sahnya
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai undang-undang:
- Tegas wajib diterapkan pada hari Jumat, tanggal 2
Januari 2026.
Keberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sudah
ditegaskan dalam Pasal 369 KUHAP yang menyebutkan bahwa “Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026”. Artinya, tidak ada pengecualian
mengenai keberlakuannya pasca hari Jumat, tanggal 2 Januari 2026.
Semua perkara yang telah masuk tahap penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, hingga peradilan maksimal pada hari Rabu, tanggal 31
Desember 2025 patut dipandang masih menerapkan ketentuan wetboek van
straafrecht Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981. Selebihnya, pelaksanaan semua tingkatan proses hukum sudah wajib
mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sudah meliputi objek
praperadilan dalam Pasal 158, izin penyitaan dalam Pasal 154, pemblokiran dalam
Pasal 140, pengakuam bersalah dalam Pasal 78, dan segala pengaturan yang ada
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Nomenklatur KUHAP adalah untuk Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025.
Secara kewajiban hukum, istilah KUHAP sejak hari Jumat,
tanggal 2 Januari 2026 hanya disematkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hal ini dipertegas dalam ketentuan Pasal 368 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
yang tegas menyebut “Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHAP”.
KUHAP lama yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana mengacu pada ketentuan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 yang tegas menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Perpol, Perja, Perma Keadilan Restoratif masih
berlaku
Walaupun KUHAP telah mengatur mengenai mekanisme keadilan
restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88, namun
masih banyak kerancuan dalam pengaturannya seperti perbedaan persyaratan
keadilan restoratif di tingkat penyidik, penuntut, dan peradilan. Harmonisasi
dari ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 belum tercapai dan dijanjikan
tercapai melalui Peraturan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 KUHAP.
Sambil menunggu Peraturan Pelaksana Keadilan Restoratif,
Pasal 365 KUHAP dapat dijadikan pegangan bahwa peraturan pelaksana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana termasuk Perpol,
Perja, dan Perma Restorative Justice masih dinyatakan berlaku karena tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
- Hak asasi manusia Tersangka dan Terdakwa yang
lebih dilindungi
Terobosan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 adalah dengan
adanya penjunjungan hak asasi manusia terhadap tersangka atau terdakwa.
Misalnya Pasal 97 KUHAP yang mengatur bahwa tidak semua tersangka dapat
dilakukan penangkapan melainkan hanya yang ancaman pidana dari sangkaan tindak
pidananya paling banyak pidana denda kategori II.
Terdakwa juga dapat menggunakan hak atas pengakuan bersalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sehingga dapat meringankan
pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Masih banyak
hal lagi yang perlu dikaji dari KUHAP ini. Namun, dengan sahnya Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025, maka siap tidak siap masyarakat awam, akademisi hukum,
praktisi hukum harus siap menerima keberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2025. Selamat datang KUHAP 2025! (np/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI