Cari Berita

Hari Kerja Terakhir 2025, Tak Surutkan PN Sleman Damaikan 2 Perkara Gugatan

Humas PN Sleman - Dandapala Contributor 2026-01-01 20:00:26
Dok. Ist.

Sleman, Yogyakarta – Menjelang detik-detik akhir penutupan tahun, Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip Islah (perdamaian). Di tengah derasnya laporan pengaduan dan banyaknya perkara, para hakim tetap konsisten menyelesaikan sengketa dengan mengedepankan jalan damai.

Sebagaimana diwartakan dalam rilis Humas PN Sleman, pada  Rabu, (31/12/2025), PN Sleman berhasil menyelesaikan 2 perkara gugatan sekaligus dengan metode perdamaian.

Perkara yang berhasil damai tersebut yaitu gugatan yang diregister dengan Nomor 299/Pdt.G/2025/PN Smn yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Resa Oktaria, dan perkara gugatan sederhana Nomor 40/Pdt.Gs/2025/PN Smn oleh Raden Roro Andy Nurvita, Hakim pemeriksa sekaligus bertindak selaku juru damai.

Baca Juga: PT Jogja Nyatakan PN Tidak Berwenang Tangani Sengketa Ijazah UGM

Meskipun perkara gugatan sederhana sebagaimana Perma 4/2019 jo. Perma 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak menempuh forum mediasi secara khusus, namun tidak menutup ruang upaya perdamaian yang diupayakan oleh hakim pemeriksa. 

Aturan tersebutlah yang menjadi dasar bagi Hakim Raden Roro Andy Nurvita mengupayakan perdamaian pada Nomor 40/Pdt.GS/2025/PN Smn, yang akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian antara para pihak dan dikuatkan ke dalam akta van dading.

Sedangkan untuk Perkara No. 299/Pdt.G/2025/PN Smn yang berhasil mencapai kesepakatan damai iti kemudian dikuatkan dengan Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim, yang diketuai Raden Roro Andy Nurvita, serta Fitriani dan Nikentari masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Menariknya kedua perkara damai tersebut terjadi di hari kerja terakhir di tahun 2025, hal tersebut menunjukkan dedikasi yang tinggi oleh aparatur PN Sleman untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh pencari keadilan.

Baca Juga: PN Sleman Jogja Berhasil Damaikan Sengketa Tanah untuk Ganti Dana Perusahaan

“Semoga semua ikhtiar dari para Hakim PN Sleman tersebut bisa mendatangkan banyak manfaat bagi banyak Pihak,” tutup Hakim Raden Roro Andy Nurvita. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir dengan putusan yang memihak salah satu pihak. 

Melalui mediasi dan perdamaian, para pihak yang bersengketa dapat menemukan solusi yang lebih adil, cepat, dan bermanfaat. (zm/ldr/andi ramdhan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…