Cari Berita

PN Sleman Jogja Berhasil Damaikan Sengketa Tanah untuk Ganti Dana Perusahaan

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-09-17 08:05:07
Gedung PN Sleman (dok.ist)

Sleman- Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta berhasil melakukan mediasi perkara Nomor 167/Pdt.G/2025/PN Smn antara Istony Prasetyo melawan Pratiwi Yuliastanti. Atas kesepakatan damai tersebut para pihak sepakat untuk menguatkannya dalam akta perdamaian.

 

Mediasi ini dipimpin oleh mediator Irma Wahyuningsih pada Selasa (16/9) kemarin. Selama proses mediasi para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat masing-masing secara terbuka. Selama proses mediasi, mediator berperan aktif mendorong dialog yang konstruktif dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

 

Setelah melalui rangkaian pertemuan yang cukup panjang, para pihak bersepakat untuk berdamai. Dalam kesepakatan tersebut Tergugat bersedia untuk menyerahkan satu bidang tanah kosong dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5531 dan satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 5538 kepada Penggugat. 

 

Kedua objek tanah tersebut menjadi bentuk pengembalian dana perusahaan yang sebelumnya telah digunakan Tergugat untuk kepentingan pribadi.

 

Melalui keterangan resmi, Humas PN Sleman, Cahyono, menegaskan bahwa akta perdamaian telah resmi ditetapkan melalui sistem e-court pada Selasa, 16 September 2025. 

 

“Hari ini telah ditetapkan melalui e-court,” tegas Cahyono saat dihubungi Tim Dandapala.

 

Lebih lanjut, Cahyono menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah memilih jalan damai.

Baca Juga: Kasus Korupsi PIP Rp 6,8 Miliar, Rektor Umika Bekasi Dipenjara 5 Tahun

 

“Dengan adanya perdamaian, tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang. Semuanya merasa senang dan tercipta keadilan yang dibuat bersama oleh para pihak,” tambahnya. (zm/wi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI