Sleman — Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) kembali menyelenggarakan Pelatihan Profesi Hukum bagi Mahasiswa sesi ke-dua, bertempat di Kampus UWM Banyuraden, Gamping, Sleman, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini menjadi ruang pembekalan strategis bagi mahasiswa untuk memahami tantangan dan nilai fundamental profesi penegak hukum di tengah perkembangan zaman.
Pelatihan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni dua Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sleman serta satu Hakim dari Pengadilan Negeri Sleman.
Salah satu narasumber, Jayadi Husain, Hakim Pengadilan Negeri Sleman, mengawali paparannya dengan menyoroti dinamika masyarakat global yang telah memasuki era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0. Menurutnya, saat ini dunia peradilan dihadapkan pada realitas era post-truth, di mana kebenaran kerap terdistorsi oleh emosi, opini, dan kekuatan kekuasaan, bukan semata-mata oleh fakta objektif.
Baca Juga: Illusory Truth Effect dalam Penegakan Hukum
“Algoritma saat ini dibatasi oleh invisible hand. Tantangan ini menuntut profesi hakim untuk lebih adaptif melalui penguasaan pengetahuan, keterampilan, serta nilai moral yang kuat,” tegas Jayadi.
Dalam perspektif ketatanegaraan, Jayadi menjelaskan posisi kekuasaan yudikatif dalam sistem pembagian kekuasaan di Indonesia, dengan Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan di bawahnya. Ia menegaskan bahwa independensi kekuasaan kehakiman hanya dapat terwujud apabila dijalankan oleh aparat peradilan yang berintegritas.
Menutup paparannya, Jayadi menekankan bahwa hakim ideal harus menguasai tiga aspek utama, yakni teori hukum, kemampuan teknis, serta etika dan moral. Secara teknis, hakim dituntut cakap dalam melakukan penemuan hukum (rechtvinding), interpretasi hukum (rechtsinterpretatie), hingga penghalusan hukum (rechtsverfijning).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kemampuan teknis semata tidaklah cukup.
“Putusan hakim tidak lahir dari teks undang-undang semata. Putusan dipengaruhi oleh integritas, independensi, dan tanggung jawab moral hakim,” ujarnya.
Menurut Jayadi, di tengah tantangan digitalisasi dan era post-truth, integritas menjadi fondasi utama yang tidak dapat ditawar bagi seorang hakim maupun calon penegak hukum. Integritas itulah yang akan menjaga marwah peradilan, memastikan keadilan substantif, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Baca Juga: Hakim Dalam Perspektif Epistemologi Hukum: Klaim Kebenaran dalam Proses Peradilan
Melalui pelatihan ini, FH UWM berharap mahasiswa tidak hanya memahami profesi hukum secara konseptual, tetapi juga menanamkan nilai integritas sebagai karakter utama dalam menapaki jalan sebagai penegak hukum di masa depan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI