Cari Berita

Tok! PN Sleman Yogyakarta Anulir Status Tersangka Korupsi dr Raudi Akmal

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-07-29 11:05:28
Ilustrasi (dok.dandapala)

Sleman- Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta menganulir status tersangka korupsi dr Raudi Akmal. Sebab hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan dr Raudi Akmal tersebut. 

Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk Sebagian. Menyatakan Penetapan Tersangka pada diri Pemohon Praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-02/M.4.11Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026, tidak sah secara hukum,” demikian amar putusan PN Sleman yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Sleman, Rabu (29/7/2026).

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (28/7) kemarin. Putusan dibacakan oleh hakim Tunggal Ari Prabawa.

Baca Juga: Mediasi & Diversi Damai, PN Sleman Tuntaskan Sejumlah Perkara

“Membebaskan Tersangka/Pemohon Praperadilan dari tahanan,” ungkapnya.

Selain itu, Ari Prabawa juga memerintahkan Kejari Sleman untuk membebaskan Tersangka dr Raudi dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Baca Juga: Hari Kerja Terakhir 2025, Tak Surutkan PN Sleman Damaikan 2 Perkara Gugatan

“Membebankan kepada Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” bebernya. 

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Raudi langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Wirogunan.

Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik. Baru pada pemanggilan ketiga ini, Raudi hadir dan oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…