Tebo, Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis penjara kepada Terdakwa Muhammad Karo Karo dalam perkara pembunuhan terhadap Korban berinisial MA yang bermula dari ajakan hubungan sesama jenis dan berujung pada upaya pencurian sepeda motor hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, (29/12) oleh Majelis Hakim yang diketuai Fadillah Usman, dengan Reza Ria Nanda, dan Rahmawati, sebagai Hakim Anggota.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Hakim Ketua.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menegaskan bahwa kesengajaan Terdakwa untuk menghilangkan nyawa Korban terbukti dari perbuatan Terdakwa yang menusuk Korban sebanyak dua kali.
Baca Juga: Ketua PN Tebo Jambi Pimpin Mediasi, Gugatan Citizen Lawsuit Berakhir Damai
“Terdakwa dengan sengaja menusukkan pisau pada bagian pinggang sebelah kiri dan punggung sebelah kanan, hingga menyebabkan Korban mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah,” ujar Hakim Ketua membacakan pertimbangan.
Perkara ini bermula pada Juli 2025 ketika Terdakwa menerima pesan melalui aplikasi MiChat dari Korban MA yang berisi ajakan berhubungan seksual sesama jenis hingga ajakan tersebut diterima oleh Terdakwa dengan motif akan mengambil sepeda motor Korban.
Dengan bermodalkan satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 25 sentimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya, Terdakwa Bersama dengan Korban MA pergi ke rumahnya. Di dalam kamar keduanya melakukan hubungan seksual sesame jenis, namun Terdakwa tidak dapat melanjutkan hubungan tersebut. Terdakwa lalu meminta agar diantar pulang. Dalam perjalanan pulang, Terdakwa mengeluarkan pisau dan mengancam Korban dengan mengarahkan senjata tajam tersebut ke bagian pinggang sebelah kiri Korban saat sepeda motor masih melaju.
Korban kemudian berlari ke arah kebun sawit sambil berteriak meminta pertolongan. Namun Terdakwa mengejar Korban dan kembali menusuk punggung Korban sebanyak satu kali, yang mengakibatkan Korban terjatuh.
Majelis Hakim menolak dalih Terdakwa yang menyatakan luka tusuk terjadi akibat kecelakaan saat sepeda motor terjatuh.
“Berdasarkan fakta persidangan, sepeda motor jatuh ke arah kanan, bukan ke kiri. Secara logika dan rasional, apabila luka tusuk di pinggang kiri terjadi karena jatuh, maka sepeda motor seharusnya jatuh ke arah kiri. Fakta ini, menurut Majelis, menegaskan bahwa luka tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan aktif Terdakwa, bukan suatu kejadian kebetulan,” tambahnya membacakan pertimbangan.
Masih dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa meskipun Terdakwa menyatakan penusukan kedua dilakukan agar Korban tidak berteriak dan melarikan diri, alasan tersebut tidak menghapus kesengajaan secara hukum.
Baca Juga: Masalah Dana Desa, Kades Hingga Bupati Digugat Citizen Law Suit di PN Tebo
“Majelis menerapkan teori kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), yaitu keadaan di mana pelaku menyadari bahwa perbuatannya sangat mungkin menimbulkan akibat berat berupa kematian, namun Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut, meskipun mengetahui akibat yang akan ditimbulkan,” tutupnya.
Atas putusan yang telah dibacakan, baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, serta Penuntut Umum menyatakan fikir-fikir, sementara keluarga korban yang hadir tampak puas mendengar vonis tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI