Tebo, Jambi - Entah apa yang ada dibenak Terdakwa Arif Candra Purnama (35) sehingga tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri RDP (13) hingga mengakibatkan trauma yang mendalam. fakta perbuatan bejatnya tersebut terkuak di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tebo, Jambi saat Majelis Hakim Andi Barkan Mardianto, Fadillah Usman, dan Ahmad El Faruqi Saragih membacakan putusan dihadapan Terdakwa pada Senin (02/02/2026) silam.
Suasana ruang sidang utama mendadak hening ketika Majelis Hakim membacakan putusan dihadapan Terdakwa serta Penuntut Umum yang hadir. Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap Anak Kandung, sesuai dakwaan primair yang telah disesuaikan dengan perubahan KUHP Nasional.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun,” ucap Hakim Ketua.
Baca Juga: Satukan Pemahaman KUHP–KUHAP Baru, PN Tebo Gelar Rakor Bersama Polres dan Kejari
Fakta persidangan mengungkap perilaku keji yang dilakukan secara berulang sejak tahun 2022, ketika Anak Korban masih duduk di kelas 5 SD. Terdakwa memanfaatkan saat rumah dalam keadaan sepi ketika istrinya pergi keluar.
Aksi tersebut berlangsung hingga tahun 2024. Bukti visum et repertum RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo tanggal 20 Oktober 2025 menunjukkan bahwa selaput dara korban tidak utuh dan terdapat robekan, memperkuat indikasi tindak kekerasan seksual yang dilakukan secara paksa.
Majelis Hakim memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikis korban. Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa tindakan Terdakwa telah menyebabkan trauma berat, membuat korban tidak sanggup lagi melihat ayah kandungnya sendiri dan bahkan memilih berhenti sekolah.
“Bahwa pengaruh Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa menyebabkan trauma terhadap Anak Korban yang tidak sanggup lagi melihat wajah bapak kandungnya sendiri dan sudah tidak lagi bersekolah, selain itu perbuatan Terdakwa juga bertentangan dengan seluruh nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,sehingga dampak besar yang ditimbulkan terhadap perkembangan psikis korban menjadi alasan pemberatan hukuman,” tegas Ketua Majelis.
Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider 8 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 81 ayat (3) Undag-Undang Perlindungan Anak. Namun Majelis Hakim menilai bahwa dasar hukum dalam dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum harus disesuaikan dengan peraturan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
Baca Juga: Ketua PN Tebo Jambi Pimpin Mediasi, Gugatan Citizen Lawsuit Berakhir Damai
“Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 81 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4), dan b. Pasal 82 pengacuannya diganti dengan Pasal 415 atau Pasal 417,” ucapnya membacakan pertimbangan.
Ditempat terpisah, saat diwawancarai Dandapala, Juru Bicara PN Tebo Mohammad Fikri Ichsan menyampaikan putusan tersebut menjadi bukti bahwa Pengadilan Negeri Tebo tidak memberi toleransi terhadap kejahatan seksual, terlebih jika pelaku adalah orang tua kandung yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan ancaman. (Fadillah Usman/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI