Cari Berita

India Wajibkan Resep Dokter Terbaca untuk Hak Konstitusional Pasien

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-10-02 09:45:09
Dok. Ilus. AI.

India  - Dalam sebuah langkah yudisial yang berani dan visioner, Justice Jasgurpreet Singh Puri dari Punjab & Haryana High Court menetapkan bahwa hak pasien untuk menerima resep dan diagnosis medis yang terbaca merupakan bagian dari hak hidup dan kesehatan yang dijamin Pasal 21 Konstitusi India. 

Sebagaimana berkas putusan yang didapat DANDAPALA, Kamis (2/10/2025), putusan ini terdaftar dengan nomor perkara CRM-M-30302-2024 dan dibacakan pada Rabu (27/8) lalu. Awalnya perkara ini hanya terkait permohonan anticipatory bail (permohonan agar seseorang tidak ditahan), tetapi kemudian berkembang menjadi koreksi sistemik terhadap praktik medis yang kerap mengabaikan keterbacaan dokumen.

Kasus bermula ketika saat Hakim memeriksa berkas perkara dan membaca alat bukti surat Medico-Legal Report (MLR) dari sebuah rumah sakit pemerintah ditulis dengan tulisan tangan yang hampir mustahil dibaca. 

Baca Juga: Inform Consent Dalam Tindakan Medis sebagai Hak Pasien

Tidak hanya dalam perkara tersebut, dalam perkara lain catatan klinis juga sulit dipahami. Kondisi tersebut mendorong pengadilan mengambil langkah judicial cognizance, sebuah praktik sistem hukum common law dimana pengadilan mengakui masalah ini sebagai isu serius yang harus diputuskan.

“Pengadilan menyatakan kejadian tersebut sangat mengejutkan, mengingat di era teknologi dan akses komputer yang luas, dokter pemerintah masih menulis riwayat medis dan resep secara manual dengan tulisan tangan yang hampir mustahil dibaca,” demikian tercantum dalam pertimbangan putusannya.

Justice Puri menekankan bahwa keterbacaan resep bukan hanya persoalan etika profesi, melainkan bagian dari hak konstitusional atas informasi medis yang jelas dan akurat. Dokumen medis yang tidak terbaca berpotensi membahayakan nyawa pasien sekaligus menghambat proses hukum. Oleh karena itu, putusan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam perlindungan hak pasien.

“Pengadilan memerintahkan bahwa semua resep dan catatan medis wajib ditulis dengan huruf kapital atau dalam format digital,” demikian tercantum dalam amar putusan.

Selain itu Hakim juga memerintahkan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah Punjab, Haryana, dan Chandigarh untuk segera menyusun kebijakan nasional mengenai digitalisasi resep.

Tidak berhenti di sana, pengadilan mengarahkan National Medical Commission (NMC) agar memasukkan keterampilan menulis yang terbaca ke dalam kurikulum kedokteran. Bahkan, PGIMER Chandigarh (salah satu pusat pendidikan, penelitian, dan layanan kesehatan terbesar di India) diberi tenggat waktu dua tahun untuk menerapkan sistem e-resep berbasis aplikasi.

Baca Juga: Euthanasia Pasif di Indonesia Ditinjau dari Hukum Positif

Implikasi dari putusan ini meluas hingga ke ranah kebijakan publik. Digitalisasi dokumen medis diproyeksikan menjadi standar nasional, kurikulum pendidikan kedokteran perlu menekankan aspek keterbacaan dan akuntabilitas, sementara hak pasien dipertegas kedudukannya dalam sistem hukum maupun layanan kesehatan.

Putusan ini menegaskan bahwa setiap dokumen medis harus bisa dibaca dengan jelas, karena di balik keterbacaan itulah keselamatan pasien dan penghormatan terhadap hak konstitusional atas kesehatan dipertaruhkan. (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI