Cari Berita

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan

Intan Widiastuti-Hakim Adhoc Tipikor PT Pontianak - Dandapala Contributor 2026-01-17 14:35:29
Dok. Penulis.

Berlakunya KUHP Nasional merubah paradigma sistem pemidanaan dari retributif menuju sistem pemidanaan yang korektif dan restoratif. Pemidanaan tidak lagi berorientasi pada penderitaan pelaku semata, melainkan pada hasil yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

Tujuan pemidanaan ini merupakan hal baru yang tidak diatur dalam KUHP lama yang merupakan peninggalan kolonial, sehingga seorang hakim harus merubah mindset nya sebelum menjatuhkan pidana. Untuk mempermudah hakim dalam menjatuhkan pidana, KUHP Nasional telah mengatur secara rinci pedoman pemidanaan, hal ini menjadikan Hakim mempunyai peranan sebagai aktor sentral dalam proses pemidanaan dan dalam menjatuhkan pidana. Pergeseran paradigma ini bisa dipahami sebagai sarana pemulihan sosial bukan sekedar penderitaan yang di jatuhkan Negara.

Keputusan yang dibuat hakim adalah puncak dari integritas, keahlian, dan martabatnya dimana penjatuhan pidana harus selalu berdasarkan  pertimbangan yuridis (unsur-unsur tindak pidana, fakta persidangan, bukti) dan non-yuridis (latar belakang terdakwa, tujuan pemidanaan, keadilan bagi korban dan masyarakat), serta tidak boleh subjektif atau semata-mata berdasarkan keinginan pribadi hakim yang semuanya bertujuan mencapai keadilan. KUHP Nasional menyediakan pedoman pemidanaan secara eksplisit yang diatur secara lengkap di Bab III.

Baca Juga: Kasus Sindell v. Abott Loboratories: Lahirkan Doktrin Market Share Liability dalam Perkara Lingkungan Hidup

 Filosofi pemidanaan oleh hakim merupakan manifestasi nilai keadilan subtantif yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada perlindungan masyarakat, perbaikan pelaku dan pemulihan keseimbangan sosial. Putusan hakim dapat dianalogikan dengan pemberian resep oleh seorang dokter, karena keduanya menuntut ketepatan diagnosis dan penentuan dosis yang proposional agar tujuan pemidanaan dapat tercapai tanpa menimbulkan ketidak adilan baru. Analogi ini memang tidak selalu dinyatakan secara harafiah, tetapi subtansinya diakui luas dalam literatur hukum pidana dan filsafat hukum.

Keputusan hakim di buat oleh otoritas pofesional yang berdasarkan konstitusi dan undang undang sebagaimana profesi seorang dokter yang juga standar profesi dan ilmu kedokteran. Penanganan perkara juga case by case sesuai dengan pemeriksaan individual di persidangan yang menghasilkan diagnosis individual bukan formula seragam.  Menilai tingkat kesalahan, motif dan resiko residivisme untuk menentukan kadar pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim. Putusan hakim yang di jatuhkan kepada terdakwa bertujuan untuk memulihkan keadaan yaitu pemulihan keadilan dan ketertiban hukum.  Selain itu pemidanaan juga diarahkan pada reintegrasi sosial yaitu menyembuhkan, memulihkan, dan mencegah masalah mendasar.

Beberapa filsuf hukum seperti Marc Ancel menekankan bahwa pemidanaan harus bersifat individualized treatment (1) yang menentukan “perlakuan” yang tepat bagi pelaku, mirip dokter menentukan terapi bagi pasien. Filsuf hukum di Indonesia Sudarto menyampaikan bahwa pidana harus dijatuhkan secara proporsional dan manusiawi, serta disesuaikan dengan pelaku dan perbuatannya. (2) Ini bermakna Konsep “menakar pidana” sejalan dengan menakar dosis obat dimana penakaran pidana (pidana tidak boleh terlalu berat atau terlalu ringan).

Putusan hakim yang berupa pidana penjara di harapkan mampu untuk memperbaiki perilaku terdakwa, memulihkan hubungan social serta mengembalikan keseimbangan yang terganggu. Diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama.

Kesalahan dalam penjatuhan pidana dapat juga terjadi dalam hal hakim keliru dalam menilai tingkat kesalahan, mengabaikan peran pelaku yang minimal atau tidak mempertimbangkan kondisi social dan psikologis terdakwa. Kekeliruan ini merupakan bentuk kegagalan diagnosis dan terapi pidana yang berpotensi putusan menjadi tidak tepat sasaran karena terlalu berat (over punishment) atau terlalu ringan (under punishment) dan meniadakan tujuan rehabilitative dan restorative sebagaimana system pemidanaan modern dalam KUHP Nasional.

Dalam masa transisi dari KUHP lama dengan KUHP Nasional saat ini, potensi kekeliruan dapat terjadi karena mindset yang mungkin belum berubah yaitu menggunakan pendekatan legalistik-formalistik, tidak menggunakan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional, orientasi retributif yang masih dominan atau bahkan tekanan sosial atau opini publik.

Keputusan hakim mengandung perintah hukum sehingga harus dilaksanakan agar tidak menimbulkan akibat. Sebagaimana disebut dalam KUHAP, pelaksana keputusan hakim dalam perkara pidana adalah Jaksa Penuntut umum dan berdasarkan Undang Undang no 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terpidana diserahkan ke Lapas/rutan sebagai tempat pembinaan narapidana selama menjalankan masa pidananya. 

Bila hal ini dianalogikan dengan dunia medis maka lapas/rutan dapat di sebut sebagai apotekernya, sehingga jika apoteker yang dalam hal ini Lembaga pemasyarakatan tidak menjalankan pidana kepada terdakwa sesuai dengan amar putusan hakim maka pemberian treatment menjadi tidak optimal. Hal ini dapat terjadi ketika lembaga pemasyarakatan dalam memberikan remisi kepada narapidana tidak ada standar yang jelas dan tranparan serta tidak adanya kewajiban untuk  meminta pertimbangan dari hakim.

Kritik pedas sering dilontarkan oleh masyarakat kepada lembaga peradilan karena menjatuhkan pidana yang tidak memberikan efek jera kepada terdakwa sehingga tidak memberi rasa keadilan terhadap korban maupun masyarakat dan Negara. Hal ini tentunya tidak sepenuhnya benar karena Hakim tentu telah berupaya semaksimal mungkin dalam memeriksa perkara serta telah menjatuhkan pidana sebagai terapi bagi terdakwa. Sebagaimana yang dilakukan oleh seorang dokter yang mendiagnosa pasien dan kemudian memberikan obat sebagai terapi.

Dalam sistem hukum Indonesia, remisi merupakan hak administratif narapidana yang berada dalam ranah eksekutif bukan yudikatif, dengan demikian hakim tidak terlibat lagi setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Sebagai Negara hukum (rechtstaat) yang menganut asas trias politika, eksekutif tidak memiliki kewenangan korektif terhadap putusan hakim sebagai lembaga yudikatif. Oleh karena itu pemberian remisi merupakan tindakan yang kurang tepat karena putusan lembaga yudikatif di rubah/ dikorektif tanpa meminta pertimbangan lembaga yudikatif.  

Bukan hal yang asing bagi seorang hakim ketika memutus seorang terdakwa selama tujuh tahun, akan tetapi dalam jangka waktu tiga tahun terdakwa sudah merada di luar penjara. Sungguh sangat ironis pidana yang sudah dibuat oleh hakim dalam amar putusan tidak dilaksanakan dengan semestinya.

Melalui analisis kritis terhadap praktik diatas, diharapkan bisa memperkaya diskursus akademik dengan menawarkan perspektif baru, kerangka analisis yang lebih komprehensif, serta pemetaan masalah yang selama ini belum di bahas secara mendalam. Pada tataran nasional, tulisan ini bermanfaat sebagai refleksi dan evaluasi praktik pemidanaan di Indonesia. Perlu adanya pengaturan atau standar yang jelas dalam pemberian remisi karena Ketidakpatuhan terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap akan merusak wibawa peradilan serta melanggar asas res judicata pro veritate habetur atau bahkan masuk dalam katagori contempt of court. (zm/ldr)

 

Daftar Referensi

1.    Marc Ancel, Social Defence: A Modern Approach to Criminal Problems (London: Routledge, 1965).

2.    Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986).

Baca Juga: Lagi! PN Belopa Sukses Menyelesaikan Perkara Anak Melalui Diversi

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…