Tebo, Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 127/Pid.B/2025/PN Mrt dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Perkara ini diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hotma Edison P. Sipahutar, dengan Rudy M. Pardosi dan Octry Veny Sibarani masing-masing sebagai hakim anggota. Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, (10/11) di ruang sidang utama PN Tebo.
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa M. Amin Bin Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, namun dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban serta terpenuhinya prinsip restorative justice sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Prinsip keadilan restoratif bukan semata menghapus kesalahan pelaku, tetapi menyeimbangkan hak korban dan menekankan adanya pertanggungjawaban terdakwa. Tujuannya adalah pemulihan, bukan pembalasan”, ujar Hakim Ketua Hotma Edison dalam persidangan terbuka untuk umum.
Baca Juga: Masalah Dana Desa, Kades Hingga Bupati Digugat Citizen Law Suit di PN Tebo
Perkara ini bermula pada Sabtu malam, 21/06/2025, di Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Terdakwa dilaporkan oleh adiknya, Saksi Putra Ramadani Bin Yahya, karena mengancam dengan sebilah parang setelah terjadi percekcokan di rumah.
Awalnya, Saksi Putra Ramadani mendapat pesan dari ayahnya agar tidak pulang ke rumah karena terdakwa sedang marah akibat permintaannya untuk diberikan uang sebesar Rp300 ribu tidak dikabulkan. Namun, saksi tetap pulang dan menasihati terdakwa agar tidak meminta uang lagi kepada ayah mereka. Perkataan itu justru memicu emosi terdakwa.
Dalam kondisi marah, terdakwa mengambil parang dari gudang, lalu mengacungkan dan mengayunkannya ke arah saksi sambil mengancam akan membunuhnya jika ikut campur. Saksi berhasil menghindar dan melarikan diri, sementara terdakwa meninggalkan rumah. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek VII Koto untuk diproses sesuai hukum.
Dalam persidangan yang difasilitasi oleh Majelis Hakim, diantara terdakwa dan korban akhirnya sepakat berdamai secara sukarela sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Damai Nomor 140/600/SPD/X/Tj-2025 tertanggal 31 Oktober 2025, yang diterima di persidangan pada 3 November 2025.
“Hal ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf c PERMA Nomor 1 Tahun 2024 di mana perkara yang memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun dan telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban”, ujarnya Hakim Ketua membacakan putusan.
Namun, majelis menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan menjadi dasar untuk meringankan hukuman bagi terdakwa.
Baca Juga: Ketua PN Tebo Jambi Pimpin Mediasi, Gugatan Citizen Lawsuit Berakhir Damai
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan”, tutupnya.
Dengan mempertimbangkan perdamaian dan pengakuan terdakwa, serta pemaafan korban, majelis hakim menjatuhkan pidana ringan dan berharap perselisihan diantara kedua saudara kandung tersebut tidak berlanjut dikemudian hari. (Fadillah Usman/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI