Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Edison TPL Tobing selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.059.165.552 sebagaimana putusan yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum oleh Budi Susilo selaku hakim ketua didampingi Pandu Budiono dan Agung Iswanto masing-masing sebagai hakim anggota pada hari Kamis (27/8).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan unsur “secara melawan Hukum” terlihat jelas hubungan yang erat antara perbuatan Terdakwa dengan perbuatan Saksi Ivan Arie Sustiawan (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan Pihak-Pihak yang memproses Investasi tersebut dari PT. BVI dan PT. MDI.
Majelis Hakim Tingkat Banding juga sependapat dengan penghitungan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa akibat dari tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atas Pengelolaan Dana Investasi dari PT BRI Ventura Investama (PT. BVI) dan PT. Metra Digital Investama (PT. MDI) pada PT Tani Group Indonesia startup Bidang Pertanian Tani Hub dan afiliasinya tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 yang dilakukan oleh Terdakwa Edison TPL Tobing dan Saksi Ivan Arie Sustiawan.
Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis
Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Edison TPL Tobing, bersama-sama dengan Saksi Ivan Arie Sustiawan, Donald Surjana Wihardja, Aldi Adrian Hartanto, Nicko Widjaja, William Gozali, Korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), Korporasi PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Tingkat banding berpendapat semua unsur dari Dakwaan Kesatu Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasa 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang ancaman pidananya bersifat komulatif yaitu diancam dengan pidana pokok penjara dan pidana pokok denda, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa disamping terhadap Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara, terhadap Terdakwa juga dikenakan pidana denda.
Selanjutnya, dalam perbuatan tersebut Terdakwa telah memperoleh keuntungan sejumlah Rp1.059.165.552 oleh sebab itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa terhadap Terdakwa, dapat dibebankan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1.059.165.552 .
Baca Juga: Terbesar Sepanjang Sejarah! PN Jakpus Eksekusi Hotel Sultan, Aset Rp28,9 Triliun ke Negara
Majelis hakim Tingkat banding mempertimbangkan hal yang memberatkan seperti Perbuatan Terdakwa dan Para Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah telah menimbulkan kerugian finansial yang cukup masif bagi PT BRI Ventura Investama (PT. BVI) dan PT. Metra Digital Investama (PT. MDI) dan hal yang meringankan seperti Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terhadap putusan PT DKI Jakarta tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI