Pembuktian
digital sering tertutup oleh bahasa teknis. Hakim perlu tahu mengapa hasil
layak dipercaya sebelum dipakai untuk menyatakan terdakwa bersalah. Keberadaan
file tidak cukup. Hakim perlu melihat asal data, cara data diambil, apa yang
dilakukan terhadap data itu, metode digunakan, dan bagaimana ahli sampai pada
kesimpulannya. Pasal 235 ayat (3) KUHAP mensyaratkan setiap alat bukti dapat
dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Pasal 235
ayat (4) menempatkan penilaian autentikasi dan cara perolehan pada hakim,
sedangkan ayat (5) menutup penggunaan bukti yang tidak autentik atau diperoleh
secara melawan hukum.
Penulis
tidak membahas seluruh syarat keabsahan alat bukti dalam sistem pembuktian
terbuka. Fokusnya sempit, yaitu cara hakim menilai apakah kesimpulan ahli dari
data digital, termasuk dengan bantuan kecerdasan artifisial, cukup dipercaya
untuk diberi bobot dalam pembuktian pidana. Masalahnya berada setelah
pertanyaan tentang autentikasi dan legalitas dijawab. Bukti yang sah belum
tentu kuat. Data yang asli belum tentu menghasilkan kesimpulan yang benar.
Hakim perlu memeriksa jalur yang menghubungkan data, proses teknis, dan
pendapat ahli.
Keaslian
data dan kebenaran kesimpulan harus dibedakan. Rekaman suara dapat asli, tetapi
identitas orang yang berbicara dapat diperdebatkan. Foto dapat utuh, tetapi
hasil pencocokan wajah mungkin keliru. Log transaksi dapat benar, tetapi siapa
yang mengendalikan akun belum tentu terbukti. Masalah ketika data autentik
langsung dianggap membuktikan kesimpulan di atasnya. Hakim perlu memeriksa tiga
hal: apakah datanya dapat dipercaya, apakah proses pengolahannya dapat
ditelusuri, dan apakah kesimpulan dari proses itu memiliki dasar yang masuk
akal.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Bukti
digital dapat dibaca dalam 3 lapisan. Lapisan pertama data mentah, seperti
rekaman CCTV, pesan elektronik, foto, data lokasi, log server, atau rekaman
suara. Di sini hakim menilai sumber, keutuhan, dan legalitas perolehannya.
Lapisan kedua adalah proses forensik, misalnya ekstraksi telepon, pencitraan
perangkat, pemulihan file, atau pembacaan metadata. Hakim perlu tahu apakah
proses itu tercatat dan dapat diperiksa kembali. Lapisan ketiga adalah
kesimpulan analitis, seperti suara dinilai sama, wajah dinyatakan cocok, akun
dikaitkan dengan terdakwa, atau transaksi dianggap mencurigakan. Setiap lapisan
membutuhkan pertanyaan.
Hakim
tidak perlu menjadi ahli komputer. Yang dibutuhkan kemampuan meminta penjelasan
yang tepat. Ahli menerangkan bagian teknis, tetapi keterangannya tidak patut
diterima karena ia memiliki sertifikat atau memakai alat canggih. Hakim perlu
melihat apakah ahli dapat menjelaskan hubungan antara data, metode, dan kesimpulan.
Jika ahli hanya menyebut skor dari perangkat tanpa menerangkan artinya, dasar
penilaiannya belum cukup. Pengadilan membutuhkan alasan yang dapat diperiksa,
bukan kepercayaan kepada otoritas teknis.
Kekuatan
bukti bergantung pada keterujiannya. Bukti yang memberatkan terdakwa perlu
diuji oleh pihak yang dirugikan. Hak menguji tidak cukup jika terdakwa diberi kesempatan
bertanya di ruang sidang. Ia perlu memperoleh informasi yang membuat pertanyaan
bermakna. Informasi tersebut meliputi sumber data, cara pengambilan, langkah
pengolahan, perangkat, versi program, pengaturan yang dipilih, tingkat
kesalahan, batas metode, dan alasan ahli menolak kemungkinan lain. Jika
informasi penting tidak tersedia, pemeriksaan silang mudah berubah menjadi
formalitas karena terdakwa tidak mempunyai bahan cukup untuk menantang
kesimpulan.
Penilaian
itu dapat dibantu Uji DATA: Data asal, Analisis, Telusur, dan Akurasi. Data
asal memeriksa sumber bahan, siapa yang mengambilnya, kapan diambil, apakah
lengkap, dan apakah diperoleh secara sah. Analisis memeriksa metode, perangkat,
versi program, parameter, dan cara kerja pemeriksaan. Telusur menilai jejak
proses, catatan tindakan, rantai penguasaan data, dan kemampuan memeriksa
kembali langkah yang dilakukan. Akurasi melihat tingkat kesalahan, kelemahan
metode, kemungkinan bias, dan penjelasan yang masuk akal. Uji ini diarahkan
pada satu jalur teknis: data, pengolahan, lalu kesimpulan.
Penulis
tidak menempatkan keluaran AI sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Fokusnya
penggunaan AI sebagai bagian dari dasar teknis keterangan ahli atau analisis
atas bukti elektronik. Keluaran AI tidak menggantikan kewajiban ahli untuk
menerangkan dasar pendapatnya atau kewajiban hakim menilai hubungan pendapat
itu dengan alat bukti lain. Dalam praktik analisis digital, keluaran sistem
dapat disajikan sebagai skor, klasifikasi, atau label kecocokan. Bentuk itu
perlu dibaca bersama metode dan keadaan pemeriksaan.
Jika
sistem menyatakan wajah memiliki tingkat kecocokan 90 %, hakim perlu mengetahui
data pembanding, kondisi gambar, cara skor dihitung, tingkat kesalahan sistem,
dan apakah sistem diuji dalam keadaan serupa. Angka tersebut belum cukup, tanpa
penjelasan metodologis dan konteks pemeriksaan, untuk menopang kesimpulan
identitas. Hal yang sama berlaku pada analisis suara, pola transaksi, dokumen,
atau perilaku digital. AI dapat membantu ahli menemukan pola atau membandingkan
data, tetapi ahli perlu menjelaskan mengapa hasil itu layak dipercaya dalam
perkara.
Keterbukaan
metode mempunyai batas. Sebagian perangkat dibuat oleh perusahaan dan dapat
memuat informasi yang dilindungi sebagai rahasia dagang. Perlindungan itu perlu
dibaca bersama hak terdakwa untuk menguji bukti terhadapnya. Persoalannya bukan
apakah seluruh kode program wajib dibuka, melainkan apakah informasi yang
tersedia cukup untuk menilai dasar kesimpulan. Jika bagian yang menentukan
tertutup dan tidak dapat diuji dengan cara lain, hakim patut memperhitungkannya
ketika menentukan bobot bukti.
Pembedaan
antara kelayakan penggunaan dan bobot bukti perlu dijaga. Bukti yang tidak
autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan karena Pasal
235 ayat (5) menutup kekuatan pembuktiannya. Bukti yang autentik dan diperoleh
secara sah dapat memiliki kelemahan pada proses forensik atau kesimpulan
analitis. Di tahap ini hakim menilai bobot data, proses forensik, dan pendapat
ahli. Persoalan reliabilitas tidak selalu berakhir pada eksklusi. Ada keadaan
ketika bukti tetap dapat dipakai, tetapi kekuatannya perlu dibatasi.
Akibat
hukum tidak perlu dibatasi pada pilihan diterima atau ditolak. Bukti dapat
diberi bobot penuh jika sumber, proses, metode, dan akurasinya dapat dijelaskan
serta diuji. Bukti dapat diberi bobot terbatas jika terdapat kekurangan yang
belum merusak seluruh pemeriksaan. Hakim dapat meminta pemeriksaan tambahan
atau menghadirkan ahli lain jika ada bagian yang perlu diperjelas. Jika dasar
kesimpulan tertutup atau tidak dapat diperiksa bermakna, hasil itu tidak patut
menjadi bukti yang menentukan pemidanaan. Semakin besar peran terhadap putusan
bersalah, semakin kuat alasan yang dibutuhkan untuk mempercayainya.
Ambil
contoh pemeriksaan suara. Sebuah rekaman diperiksa dan sistem menghasilkan
tingkat kecocokan 87 %. Hakim tidak boleh berhenti pada angka tersebut. Ia perlu
tahu kualitas rekaman, sumber suara pembanding, gangguan suara, bahasa yang
dipakai, cara sistem menghitung kecocokan, dan tingkat kesalahan yang
diketahui. Hakim perlu mengetahui apakah ahli memeriksa kemungkinan suara milik
orang lain. Jika jawaban itu tidak tersedia, angka 87 persen mungkin tetap
mempunyai nilai pendukung, tetapi tidak cukup kuat untuk berdiri sendiri
sebagai dasar pemidanaan.
Standar
ini tidak lahir dari kecurigaan terhadap teknologi. Teknologi membantu
pengadilan membaca data sulit diperiksa manusia. Masalah timbul ketika hasil
teknologi diterima tanpa alasan yang dapat diuji. Ahli menjelaskan metode. Para
pihak menguji penjelasan itu. Hakim menentukan nilai buktinya.
Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum
Fungsi
penilaian tidak berpindah kepada ahli, laboratorium, perusahaan perangkat
lunak, atau sistem AI. Jika jalur dari data menuju kesimpulan jelas dan dapat
diuji, bukti memperoleh bobot yang kuat. Jika jalur itu tertutup, kabur, atau
tidak dapat diperiksa, bobotnya perlu ditahan. Pemidanaan membutuhkan alasan
pembuktian yang dapat diuji, bukan keyakinan yang lahir hanya karena hasil
disajikan dengan bahasa teknis atau angka yang tampak pasti. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI