Cari Berita

Menilai Bukti Digital: Kapan Hakim Boleh Mempercayai Ahli dan Hasil AI?

Bony Daniel (Hakim PN Serang) - Dandapala Contributor 2026-09-01 14:00:15
Dok. Penulis.

Pembuktian digital sering tertutup oleh bahasa teknis. Hakim perlu tahu mengapa hasil layak dipercaya sebelum dipakai untuk menyatakan terdakwa bersalah. Keberadaan file tidak cukup. Hakim perlu melihat asal data, cara data diambil, apa yang dilakukan terhadap data itu, metode digunakan, dan bagaimana ahli sampai pada kesimpulannya. Pasal 235 ayat (3) KUHAP mensyaratkan setiap alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Pasal 235 ayat (4) menempatkan penilaian autentikasi dan cara perolehan pada hakim, sedangkan ayat (5) menutup penggunaan bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum.

Penulis tidak membahas seluruh syarat keabsahan alat bukti dalam sistem pembuktian terbuka. Fokusnya sempit, yaitu cara hakim menilai apakah kesimpulan ahli dari data digital, termasuk dengan bantuan kecerdasan artifisial, cukup dipercaya untuk diberi bobot dalam pembuktian pidana. Masalahnya berada setelah pertanyaan tentang autentikasi dan legalitas dijawab. Bukti yang sah belum tentu kuat. Data yang asli belum tentu menghasilkan kesimpulan yang benar. Hakim perlu memeriksa jalur yang menghubungkan data, proses teknis, dan pendapat ahli.

Keaslian data dan kebenaran kesimpulan harus dibedakan. Rekaman suara dapat asli, tetapi identitas orang yang berbicara dapat diperdebatkan. Foto dapat utuh, tetapi hasil pencocokan wajah mungkin keliru. Log transaksi dapat benar, tetapi siapa yang mengendalikan akun belum tentu terbukti. Masalah ketika data autentik langsung dianggap membuktikan kesimpulan di atasnya. Hakim perlu memeriksa tiga hal: apakah datanya dapat dipercaya, apakah proses pengolahannya dapat ditelusuri, dan apakah kesimpulan dari proses itu memiliki dasar yang masuk akal.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Bukti digital dapat dibaca dalam 3 lapisan. Lapisan pertama data mentah, seperti rekaman CCTV, pesan elektronik, foto, data lokasi, log server, atau rekaman suara. Di sini hakim menilai sumber, keutuhan, dan legalitas perolehannya. Lapisan kedua adalah proses forensik, misalnya ekstraksi telepon, pencitraan perangkat, pemulihan file, atau pembacaan metadata. Hakim perlu tahu apakah proses itu tercatat dan dapat diperiksa kembali. Lapisan ketiga adalah kesimpulan analitis, seperti suara dinilai sama, wajah dinyatakan cocok, akun dikaitkan dengan terdakwa, atau transaksi dianggap mencurigakan. Setiap lapisan membutuhkan pertanyaan.

Hakim tidak perlu menjadi ahli komputer. Yang dibutuhkan kemampuan meminta penjelasan yang tepat. Ahli menerangkan bagian teknis, tetapi keterangannya tidak patut diterima karena ia memiliki sertifikat atau memakai alat canggih. Hakim perlu melihat apakah ahli dapat menjelaskan hubungan antara data, metode, dan kesimpulan. Jika ahli hanya menyebut skor dari perangkat tanpa menerangkan artinya, dasar penilaiannya belum cukup. Pengadilan membutuhkan alasan yang dapat diperiksa, bukan kepercayaan kepada otoritas teknis.

Kekuatan bukti bergantung pada keterujiannya. Bukti yang memberatkan terdakwa perlu diuji oleh pihak yang dirugikan. Hak menguji tidak cukup jika terdakwa diberi kesempatan bertanya di ruang sidang. Ia perlu memperoleh informasi yang membuat pertanyaan bermakna. Informasi tersebut meliputi sumber data, cara pengambilan, langkah pengolahan, perangkat, versi program, pengaturan yang dipilih, tingkat kesalahan, batas metode, dan alasan ahli menolak kemungkinan lain. Jika informasi penting tidak tersedia, pemeriksaan silang mudah berubah menjadi formalitas karena terdakwa tidak mempunyai bahan cukup untuk menantang kesimpulan.

Penilaian itu dapat dibantu Uji DATA: Data asal, Analisis, Telusur, dan Akurasi. Data asal memeriksa sumber bahan, siapa yang mengambilnya, kapan diambil, apakah lengkap, dan apakah diperoleh secara sah. Analisis memeriksa metode, perangkat, versi program, parameter, dan cara kerja pemeriksaan. Telusur menilai jejak proses, catatan tindakan, rantai penguasaan data, dan kemampuan memeriksa kembali langkah yang dilakukan. Akurasi melihat tingkat kesalahan, kelemahan metode, kemungkinan bias, dan penjelasan yang masuk akal. Uji ini diarahkan pada satu jalur teknis: data, pengolahan, lalu kesimpulan.

Penulis tidak menempatkan keluaran AI sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Fokusnya penggunaan AI sebagai bagian dari dasar teknis keterangan ahli atau analisis atas bukti elektronik. Keluaran AI tidak menggantikan kewajiban ahli untuk menerangkan dasar pendapatnya atau kewajiban hakim menilai hubungan pendapat itu dengan alat bukti lain. Dalam praktik analisis digital, keluaran sistem dapat disajikan sebagai skor, klasifikasi, atau label kecocokan. Bentuk itu perlu dibaca bersama metode dan keadaan pemeriksaan.

Jika sistem menyatakan wajah memiliki tingkat kecocokan 90 %, hakim perlu mengetahui data pembanding, kondisi gambar, cara skor dihitung, tingkat kesalahan sistem, dan apakah sistem diuji dalam keadaan serupa. Angka tersebut belum cukup, tanpa penjelasan metodologis dan konteks pemeriksaan, untuk menopang kesimpulan identitas. Hal yang sama berlaku pada analisis suara, pola transaksi, dokumen, atau perilaku digital. AI dapat membantu ahli menemukan pola atau membandingkan data, tetapi ahli perlu menjelaskan mengapa hasil itu layak dipercaya dalam perkara.

Keterbukaan metode mempunyai batas. Sebagian perangkat dibuat oleh perusahaan dan dapat memuat informasi yang dilindungi sebagai rahasia dagang. Perlindungan itu perlu dibaca bersama hak terdakwa untuk menguji bukti terhadapnya. Persoalannya bukan apakah seluruh kode program wajib dibuka, melainkan apakah informasi yang tersedia cukup untuk menilai dasar kesimpulan. Jika bagian yang menentukan tertutup dan tidak dapat diuji dengan cara lain, hakim patut memperhitungkannya ketika menentukan bobot bukti.

Pembedaan antara kelayakan penggunaan dan bobot bukti perlu dijaga. Bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan karena Pasal 235 ayat (5) menutup kekuatan pembuktiannya. Bukti yang autentik dan diperoleh secara sah dapat memiliki kelemahan pada proses forensik atau kesimpulan analitis. Di tahap ini hakim menilai bobot data, proses forensik, dan pendapat ahli. Persoalan reliabilitas tidak selalu berakhir pada eksklusi. Ada keadaan ketika bukti tetap dapat dipakai, tetapi kekuatannya perlu dibatasi.

Akibat hukum tidak perlu dibatasi pada pilihan diterima atau ditolak. Bukti dapat diberi bobot penuh jika sumber, proses, metode, dan akurasinya dapat dijelaskan serta diuji. Bukti dapat diberi bobot terbatas jika terdapat kekurangan yang belum merusak seluruh pemeriksaan. Hakim dapat meminta pemeriksaan tambahan atau menghadirkan ahli lain jika ada bagian yang perlu diperjelas. Jika dasar kesimpulan tertutup atau tidak dapat diperiksa bermakna, hasil itu tidak patut menjadi bukti yang menentukan pemidanaan. Semakin besar peran terhadap putusan bersalah, semakin kuat alasan yang dibutuhkan untuk mempercayainya.

Ambil contoh pemeriksaan suara. Sebuah rekaman diperiksa dan sistem menghasilkan tingkat kecocokan 87 %. Hakim tidak boleh berhenti pada angka tersebut. Ia perlu tahu kualitas rekaman, sumber suara pembanding, gangguan suara, bahasa yang dipakai, cara sistem menghitung kecocokan, dan tingkat kesalahan yang diketahui. Hakim perlu mengetahui apakah ahli memeriksa kemungkinan suara milik orang lain. Jika jawaban itu tidak tersedia, angka 87 persen mungkin tetap mempunyai nilai pendukung, tetapi tidak cukup kuat untuk berdiri sendiri sebagai dasar pemidanaan.

Standar ini tidak lahir dari kecurigaan terhadap teknologi. Teknologi membantu pengadilan membaca data sulit diperiksa manusia. Masalah timbul ketika hasil teknologi diterima tanpa alasan yang dapat diuji. Ahli menjelaskan metode. Para pihak menguji penjelasan itu. Hakim menentukan nilai buktinya.

Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum

Fungsi penilaian tidak berpindah kepada ahli, laboratorium, perusahaan perangkat lunak, atau sistem AI. Jika jalur dari data menuju kesimpulan jelas dan dapat diuji, bukti memperoleh bobot yang kuat. Jika jalur itu tertutup, kabur, atau tidak dapat diperiksa, bobotnya perlu ditahan. Pemidanaan membutuhkan alasan pembuktian yang dapat diuji, bukan keyakinan yang lahir hanya karena hasil disajikan dengan bahasa teknis atau angka yang tampak pasti. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…