Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Ibrahim alias Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun sekaligus pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 5 Miliar sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Tingkat banding pada hari Senin (31/8).
“Mengubah Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026 Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding, mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti.” Ucap Ketua Majelis Hakim Catur Irianto selaku hakim ketua didampingi oleh Hotma Maya Marbun dan Pandu Budiono masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Adapun amar dari putusan majelis hakim Tingkat banding yaitu
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Menetapkan jika pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga: Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dan apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI