“Mathematics is the supreme judge; from
its decisions there is no appeal.” Matematika adalah hakim tertinggi; dari setiap
keputusannya tidak ada banding. Ungkapan dari matematikawan Tobias Dantzig
dalam bukunya yang berjudul Number: The Language of Science ini menarik
jika dibawa ke ruang pengadilan. Dalam matematika, ketika sebuah jawaban telah
sampai pada kesimpulan bahwa 1 + 1 = 2, tidak ada keraguan untuk menerima dan
meminta hasil yang berbeda.
Dalam dunia peradilan, pertimbangan hakim tidak bekerja
seperti itu. Perkara hukum bukan soal ujian matematika yang tinggal memasukkan
variabel lalu diolah menggunakan rumus tertentu untuk mendapatkan hasil akhir.
Ada fakta yang harus diperiksa, bukti yang harus dinilai, aturan yang harus
diterapkan, dan individu yang berada di
balik setiap perkara. Meski demikian, ada hal menarik jika cara kerja
matematika digunakan untuk melihat cara hakim membangun pertimbangannya. Salah
satunya melalui diferensial dan integral.
Diferensial
dan Integral dalam Matematika
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Diferensial atau turunan digunakan untuk melihat perubahan
suatu besaran terhadap besaran lainnya. Sederhananya, kita ingin mengetahui
seberapa cepat sesuatu berubah. Misalnya pada sebuah kendaraan, speedometer
menunjukkan kecepatan kendaraan pada saat tertentu. Angka pada speedometer
dapat berubah. Dari 20 km/jam menjadi 40 km/jam, kemudian turun lagi menjadi 10
km/jam. Yang diperhatikan adalah perubahan kecepatan tersebut terhadap waktu.
Bukan total perubahan.
Integral bekerja dari arah yang berbeda. Integral berkaitan
dengan akumulasi. Kecepatan kendaraan yang berubah-ubah sepanjang perjalanan
dapat diakumulasikan untuk mengetahui jarak yang telah ditempuh. Jadi, keduanya
sebenarnya saling berhubungan. Diferensial membantu melihat perubahan secara
lebih rinci, sedangkan integral membantu melihat keseluruhan yang terbentuk
dari perubahan tersebut. Diskusi selanjutnya, apa hubungannya dengan putusan
hakim?
Diferensial
dan Integral dalam Putusan Hakim
Hakim berhadapan dengan perkara yang tidak datang dalam
bentuk kesimpulan. Peristiwa yang hadir di persidangan adalah potongan-potongan fakta
dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, serta
rangkaian peristiwa yang harus ditempatkan pada porsinya. Tidak semuanya dapat
langsung diterima begitu saja.
Fakta perlu diuji. Keterangan satu orang perlu dilihat
hubungannya dengan keterangan yang lain. Alat bukti diperiksa kesesuaiannya.
Rangkaian peristiwa ditelusuri. Dari sana hakim mencoba melihat apa yang
sebenarnya terjadi lalu dirangkai menjadi fakta hukum.
Pada bagian ini terdapat kemiripan dengan diferensial.
Bukan dalam pengertian bahwa hakim benar-benar menggunakan rumus turunan dalam
pertimbangannya, melainkan dalam cara melihat suatu perkara dari bagian-bagian
yang lebih rinci. Perubahan, perbedaan, dan hubungan antar fakta menjadi penting sebelum
hakim sampai pada gambaran yang lebih besar. Setelah bagian-bagian tersebut
diperiksa, pekerjaan belum selesai. Fakta yang telah diuji harus dirangkai
kembali. Keterangan saksi dihubungkan dengan alat bukti, peristiwa disusun
secara utuh, lalu fakta yang terbukti dihubungkan dengan aturan hukum yang
berlaku.
Pada konteks ini, analogi dengan
integral menjadi menarik. Bagian-bagian yang terpisah itu tidak berhenti
sebagai potongan informasi. Semuanya perlu dilihat sebagai satu kesatuan untuk
menemukan gambaran perkara secara utuh. Dengan bahasa sederhana, hakim perlu
mengurai untuk memahami, kemudian merangkai untuk menyimpulkan.
Memperhitungkan,
tetapi Bukan Alat Hitung
Penegasan perlu digris bawahi kembali agar analogi tersebut
tidak dibawa terlalu jauh. Hakim bukan kalkulator. Hakim tidak memasukkan fakta
A, fakta B, dan fakta C ke dalam sebuah rumus untuk kemudian mendapatkan pidana
X. Dua perkara yang memiliki kemiripan pun belum tentu menghasilkan
pertimbangan yang sama. Ada latar belakang yang berbeda, ada keadaan yang
berbeda, ada akibat yang berbeda, dan manusia yang terlibat juga berbeda.
Saat hakim mempertimbangkan motif, akibat perbuatan,
keadaan terdakwa, kepentingan korban, maupun kepentingan masyarakat, yang
dilakukan bukan sekadar menghitung, melainkan menimbang.
Hukum berbeda dari matematika. Angka dapat memberikan hasil
yang pasti ketika rumus dan variabelnya sudah ditentukan. Sedangkan dalam
hukum, fakta yang telah terbukti masih harus diberi makna hukum dan ditempatkan
dalam keseluruhan perkara. Karena itu, diferensial dan integral dalam yang
dimaksud dalam diskursus ini bukanlah sebuah rumus untuk menentukan putusan.
Keduanya hanya sebuah cara untuk membayangkan proses
berpikir hakim. Melihat perkara dengan teliti dari bagian-bagiannya, kemudian
menghubungkan bagian-bagian tersebut menjadi sebuah kesimpulan. Pada akhirnya,
mungkin di sinilah menariknya pertemuan matematika dengan hukum. Keduanya
sama-sama membutuhkan ketelitian.
Dalam matematika, kesalahan satu angka dapat mengubah hasil
perhitungan. Dalam perkara hukum, satu fakta yang terlewat dapat mengubah nasib.
Kembali ke awal, Tobias Dantzig mengatakan, “Mathematics is the supreme
judge; from its decisions there is no appeal.” Matematika memang tidak
mengenal banding. Hakim justru berada tata aturan yang berbeda.
Akan tetapi, justru karena itulah pekerjaan hakim menjadi
lebih kompleks. Hakim tidak hanya dituntut sampai pada sebuah kesimpulan,
tetapi juga harus dapat menjelaskan bagaimana kesimpulan itu dibangun dari
fakta dan hukum. Barangkali bukan matematikanya yang membuat hakim menyerupai
seorang matematikawan, yang sama adalah ketelitian dalam melihat sesuatu
sebelum mengambil kesimpulan. Dalam matematika, satu angka yang keliru dapat
mengubah hasil perhitungan. Dalam putusan hakim, satu fakta yang terlewat pun
dapat mengubah wajah keadilan.
Daftar
Referensi
Tobias Dantzig, Number: The Language of Science, 4th ed. (New York:
Plume, 2007).
Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum
Misbah,
M. (2022). Persamaan Differensial Matematika Fisika.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI