Palembang, Sumsel – Malam takbiran yang semestinya menjadi momen penuh kebahagiaan berubah menjadi tragedi berdarah di Kota Palembang. Seorang pemuda harus bertanggungjawab akibat dari amarah yang tak terkendali setelah menikam tetangganya sendiri hingga tewas. Akhir dari kisah kelam ini berujung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang pada Selasa (11/11/2025) dijatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap pelaku.
Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, didampingi R. Zaenal Arief dan Idi II Amin, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing saat membacakan putusan.
Baca Juga: Digelar Malam Ini, Yuk Mengenal Meriam Karbit Raksasa dari Pontianak
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tragis ini berawal dari dendam lama antara terdakwa dan korban yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Perselisihan keduanya dipicu oleh tindakan korban yang kerap mengancam terdakwa menggunakan senjata tajam miliknya. Rasa tertekan dan dendam pun terus menumpuk hingga akhirnya meledak pada malam takbiran tahun ini.
Saat itu, terdakwa tengah menonton pawai obor ketika tanpa sengaja berpapasan dengan korban yang sedang menaiki sepeda motor. Korban kemudian menakut-nakuti terdakwa dengan gerakan seolah akan mengeluarkan sesuatu dari pinggangnya. Terdorong oleh rasa takut bercampur amarah, terdakwa spontan mendekati korban dan menikamkan pisau secara bertubi-tubi ke arah tubuh korban. Korban pun tewas seketika di lokasi kejadian.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda.
“Majelis Hakim tidak melihat adanya unsur perencanaan pada diri terdakwa. Peristiwa penikaman terjadi secara spontan ketika terdakwa dan korban berpapasan di tempat kejadian,” terang hakim dalam pertimbangannya.
Dalam penjatuhan putusan terhadap Terdakwa dipertimbangkan mengenai aspek pemidanaan yang harus memenuhi aspek kepastian hukum, kemanfaatan dan rasa keadilan dalam masyarakat.
Selain itu Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan terkait dengan efek jera serta perbaikan diri bagi Terdakwa. “Pemidanaan juga bertujuan untuk membuat efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas, serta memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri sehingga putusan yang dijatihkan kepada terdakwa telah dipandang tepat sebagaimana amar dalam putusan ini.” Tegas Majelis Hakim.
Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa yang memberatkan ialah meresahkan masyarakat, dan menimbulkan duka bagi keluarga korban kemudian bagi diri Terdakwa tidak ada keadaan meringankan.
Atas putusan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI