Cari Berita

Integritas Hakim: Tetap Lurus Bukan Karena Ada Pengawas

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.-Hakim PN Jakarta Selatan Kelas IA Khusus - Dandapala Contributor 2026-08-11 12:00:43
Dok. Penulis.

Ada pertanyaan sederhana yang barangkali dapat digunakan untuk menguji integritas seorang hakim: apakah ia tetap menjadi orang yang sama ketika tidak ada seorang pun yang melihatnya?

Pertanyaan ini sangat menarik. Sebab, integritas sering kali dibicarakan dalam konteks pengawasan. Ada pemeriksaan, ada aturan, ada kode etik, ada atasan, ada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas), dan tentu ada pula pengawasan publik. Semua itu penting. Bahkan, dalam sebuah institusi peradilan, mekanisme pengawasan merupakan keniscayaan.

Namun, integritas hakim rasanya terlalu sempit apabila hanya digantungkan pada seberapa banyak mata yang mengawasinya.

Baca Juga: Pelatihan Keahlian Audit Keuangan Wujud Penguatan Peran Hakim Pengawas Bidang

Seorang hakim tidak serta-merta menjadi berintegritas karena sedang diperiksa. Ia juga tidak tiba-tiba menjadi jujur karena mengetahui sedang diawasi. Integritas tidak lahir dalam satu malam.

Ia tumbuh perlahan dari kebiasaan sehari-hari. Dari perkara-perkara yang kelihatannya kecil dan mungkin tidak pernah masuk laporan pengawasan. Bagaimana seseorang memperlakukan orang lain, menggunakan waktunya, memenuhi janji, menaati aturan lalu lintas, mengantre, menggunakan fasilitas negara, memperlakukan bawahan, sampai bagaimana ia bersikap kepada keluarganya.

Karena itu, integritas sebenarnya merupakan satu tarikan napas dengan kehidupan sehari-hari. Sulit membayangkan seseorang begitu permisif terhadap ketidakjujuran dalam kehidupan pribadinya, tetapi berharap ketika mengenakan toga ia seketika berubah menjadi pribadi yang sepenuhnya berintegritas.

Penulis pernah membaca buku berjudul Integritas dari Dekat, menarik karena membawa integritas turun dari konsep besar menjadi sesuatu yang sangat dekat. Integritas hidup dalam keputusan-keputusan kecil: menggunakan waktu kerja dengan benar, melayani dengan hati, berdisiplin, serta memilih tetap jujur ketika sebenarnya tersedia kesempatan untuk menyimpang. Salah satu tulisan dalam buku tersebut bahkan mengangkat alegori tentang “Cincin Gyges” dari kisah Plato. Cincin itu dapat membuat pemakainya tidak terlihat oleh orang lain. Pertanyaannya menggugah: apabila seseorang dapat melakukan apa pun tanpa diketahui dan tanpa kemungkinan dihukum, apakah ia masih memilih berbuat benar?

Pertanyaan yang sama relevan bagi hakim. Andaikan tidak ada Bawas. Tidak ada CCTV. Tidak ada atasan yang mengetahui. Tidak ada rekan kerja yang melihat. Tidak ada masyarakat yang merekam. Tidak ada kemungkinan perbuatannya menjadi viral. Bahkan, tidak seorang pun mengetahui apa yang dilakukan. Apakah ia masih memilih jalan yang benar?

Di sanalah integritas menemukan bentuknya yang paling jujur. Bawas Penting, tetapi bukan Lembaga pencipta Integritas.

Kehadiran Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tentu sangat fundamental. Pengawasan dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga peradilan, mendeteksi penyimpangan serta memastikan hakim dan aparatur peradilan berjalan dalam koridor etik dan aturan.

Tetapi pertanyaan reflektifnya apakah semakin banyak pengawas yang mengawasi seorang hakim otomatis menjamin semakin tinggi integritas hakim tersebut?

Jawabannya: tidak secara absolut.

Bayangkan jika seorang hakim hanya tertib ketika mengetahui dirinya sedang diawasi. Ia datang tepat waktu karena ada pemeriksaan. Ia menghindari perilaku tertentu karena takut dilaporkan. Ia menjaga perilakunya karena ada kamera atau mata publik. Hal demikian sesungguhnya menjadikannya Hakim Patuh bukan Hakim Berintegritas. Secara administratif mungkin tampak baik, tetapi pertanyaannya: apakah yang bekerja saat itu integritas atau sekadar rasa takut terhadap konsekuensi?

Pengawasan pada hakikatnya merupakan pagar eksternal. Sementara integritas adalah pagar yang tumbuh dari dalam. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Justru harus berjalan bersama. Sistem pengawasan yang kuat diperlukan karena institusi tidak dapat semata-mata menggantungkan dirinya pada moral setiap individu. Namun pengawasan sehebat apa pun tidak mungkin berada di setiap tempat, setiap waktu, dan mengikuti setiap keputusan seseorang. Karena itu, kualitas pengawasan juga ditentukan oleh konsistensi tindak lanjutnya. Masih adanya kesan inkonsistensi dalam penanganan hakim maupun aparatur peradilan yang bermasalah patut menjadi bahan evaluasi. Pelanggaran yang terbukti semestinya memperoleh konsekuensi yang proporsional dan tidak pandang bulu; sebaliknya, mereka yang bekerja baik dan menjaga integritas juga layak memperoleh penghargaan secara adil.

Dalam kerangka itu, catatan dari Badan Pengawasan seyogianya tidak berhenti sebagai catatan administratif yang menggantung. Jika terdapat catatan yang berpotensi memengaruhi penilaian terhadap seorang hakim atau aparatur peradilan, yang bersangkutan patut dipanggil dan diperiksa atau setidak-tidaknya diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Mekanisme semacam ini penting bukan hanya untuk memastikan akuntabilitas, tetapi juga untuk menjaga fairness: catatan pengawasan harus teruji, konteksnya terang, dan tidak berubah menjadi stigma tanpa kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan.

Hal yang sama pentingnya dalam kebijakan promosi dan mutasi. Promosi dan mutasi seyogianya menjadi bagian dari sistem reward and punishment yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pelanggaran etik yang telah terbukti justru berujung pada “karpet merah” bernama promosi. Sebaliknya, pemindahan hakim dari satuan kerja dengan kelas yang lebih tinggi ke kelas di bawahnya, misalnya dari Kelas IA ke Kelas IB, ketika tidak terdapat persoalan etik maupun hukum, sebaiknya memiliki dasar yang jelas (misalnya atas permohonan yang bersangkutan), kebutuhan organisasi, atau alasan objektif lain yang dapat dijelaskan. Kejelasan itu penting agar mutasi biasa tidak menimbulkan kesan sebagai demosi, sekaligus melindungi marwah hakim dan kredibilitas sistem pembinaan itu sendiri.

Pada ruang yang tidak terjangkau pengawasan itulah karakter mengambil alih.

Nosce te ipsum: kenalilah dirimu sendiri. Pesan tersebut terasa sangat relevan. Sebelum berbicara jauh tentang integritas institusi, seseorang harus berani terlebih dahulu berhadapan dengan dirinya sendiri.

Jujur kepada diri sendiri mungkin justru merupakan bentuk pengawasan yang paling sulit. Apalagi bagi hakim. Independensi memberikan ruang yang besar bagi hakim untuk berpikir dan memutus berdasarkan hukum serta keyakinannya. Karena itu, independensi tanpa integritas berpotensi kehilangan maknanya. Sebaliknya, independensi yang ditopang integritas menjadikan hakim mampu mengatakan: saya melakukan yang benar, bukan karena ada yang mengawasi, tetapi karena memang itulah yang seharusnya dilakukan.

Pada akhirnya, barangkali ukuran integritas hakim bukanlah bagaimana ia berperilaku ketika banyak mata sedang tertuju kepadanya. Ukuran yang lebih dalam justru terlihat ketika pintu tertutup, kamera tidak menyala, Bawas tidak sedang datang, tidak ada atasan, tidak ada masyarakat yang melihat, dan tidak ada seorang pun yang akan mengetahui.

Baca Juga: Meningkatkan Kualitas Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang

Apakah dalam keadaan itu ia masih memilih untuk jujur?

Jika jawabannya ya, di situlah integritas sesungguhnya hidup. Sebab pengawas terbaik pada akhirnya bukanlah orang yang selalu berdiri di belakang kita, melainkan nilai yang telah hidup di dalam diri kita. Dan nilai semacam itu memang tidak lahir dalam satu malam. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…