Ada
pertanyaan sederhana yang barangkali dapat
digunakan untuk menguji integritas seorang hakim: apakah ia tetap menjadi orang
yang sama ketika tidak ada seorang pun yang melihatnya?
Pertanyaan ini sangat menarik. Sebab,
integritas sering kali dibicarakan dalam konteks pengawasan. Ada pemeriksaan,
ada aturan, ada kode etik, ada atasan, ada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
(Bawas), dan tentu ada pula pengawasan publik. Semua itu penting. Bahkan, dalam
sebuah institusi peradilan, mekanisme pengawasan merupakan keniscayaan.
Namun, integritas hakim rasanya terlalu sempit
apabila hanya digantungkan pada seberapa banyak mata yang mengawasinya.
Baca Juga: Pelatihan Keahlian Audit Keuangan Wujud Penguatan Peran Hakim Pengawas Bidang
Seorang hakim tidak serta-merta menjadi
berintegritas karena sedang diperiksa. Ia juga tidak tiba-tiba menjadi jujur
karena mengetahui sedang diawasi. Integritas tidak lahir dalam satu malam.
Ia tumbuh perlahan dari kebiasaan sehari-hari.
Dari perkara-perkara yang kelihatannya kecil dan mungkin tidak pernah masuk
laporan pengawasan. Bagaimana seseorang memperlakukan orang lain, menggunakan
waktunya, memenuhi janji, menaati aturan lalu lintas, mengantre, menggunakan
fasilitas negara, memperlakukan bawahan, sampai bagaimana ia bersikap kepada
keluarganya.
Karena itu, integritas sebenarnya merupakan
satu tarikan napas dengan kehidupan sehari-hari. Sulit membayangkan seseorang
begitu permisif terhadap ketidakjujuran dalam kehidupan pribadinya, tetapi
berharap ketika mengenakan toga ia seketika berubah menjadi pribadi yang
sepenuhnya berintegritas.
Penulis pernah membaca buku berjudul Integritas
dari Dekat, menarik karena membawa integritas turun dari konsep besar menjadi
sesuatu yang sangat dekat. Integritas hidup dalam keputusan-keputusan kecil:
menggunakan waktu kerja dengan benar, melayani dengan hati, berdisiplin, serta
memilih tetap jujur ketika sebenarnya tersedia kesempatan untuk menyimpang.
Salah satu tulisan dalam buku tersebut bahkan mengangkat alegori tentang
“Cincin Gyges” dari kisah Plato. Cincin itu dapat membuat pemakainya tidak
terlihat oleh orang lain. Pertanyaannya menggugah: apabila seseorang dapat
melakukan apa pun tanpa diketahui dan tanpa kemungkinan dihukum, apakah ia
masih memilih berbuat benar?
Pertanyaan yang sama relevan bagi hakim.
Andaikan tidak ada Bawas. Tidak ada CCTV. Tidak ada atasan yang mengetahui.
Tidak ada rekan kerja yang melihat. Tidak ada masyarakat yang merekam. Tidak
ada kemungkinan perbuatannya menjadi viral. Bahkan, tidak seorang pun
mengetahui apa yang dilakukan. Apakah ia masih memilih jalan yang benar?
Di sanalah integritas menemukan bentuknya yang
paling jujur. Bawas Penting, tetapi bukan Lembaga pencipta Integritas.
Kehadiran Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
tentu sangat fundamental. Pengawasan dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan
terhadap lembaga peradilan, mendeteksi penyimpangan serta memastikan hakim dan
aparatur peradilan berjalan dalam koridor etik dan aturan.
Tetapi pertanyaan reflektifnya apakah semakin
banyak pengawas yang mengawasi seorang hakim otomatis menjamin semakin tinggi
integritas hakim tersebut?
Jawabannya: tidak secara absolut.
Bayangkan jika seorang hakim hanya tertib
ketika mengetahui dirinya sedang diawasi. Ia datang tepat waktu karena ada
pemeriksaan. Ia menghindari perilaku tertentu karena takut dilaporkan. Ia
menjaga perilakunya karena ada kamera atau mata publik. Hal demikian
sesungguhnya menjadikannya Hakim Patuh bukan Hakim Berintegritas. Secara
administratif mungkin tampak baik, tetapi pertanyaannya: apakah yang bekerja
saat itu integritas atau sekadar rasa takut terhadap konsekuensi?
Pengawasan pada hakikatnya merupakan pagar
eksternal. Sementara integritas adalah pagar yang tumbuh dari dalam. Keduanya
tidak perlu dipertentangkan. Justru harus berjalan bersama. Sistem pengawasan
yang kuat diperlukan karena institusi tidak dapat semata-mata menggantungkan
dirinya pada moral setiap individu. Namun pengawasan sehebat apa pun tidak
mungkin berada di setiap tempat, setiap waktu, dan mengikuti setiap keputusan
seseorang. Karena itu, kualitas pengawasan juga ditentukan oleh konsistensi
tindak lanjutnya. Masih adanya kesan inkonsistensi dalam penanganan hakim
maupun aparatur peradilan yang bermasalah patut menjadi bahan evaluasi.
Pelanggaran yang terbukti semestinya memperoleh konsekuensi yang proporsional
dan tidak pandang bulu; sebaliknya, mereka yang bekerja baik dan menjaga
integritas juga layak memperoleh penghargaan secara adil.
Dalam kerangka itu, catatan dari Badan
Pengawasan seyogianya tidak berhenti sebagai catatan administratif yang
menggantung. Jika terdapat catatan yang berpotensi memengaruhi penilaian
terhadap seorang hakim atau aparatur peradilan, yang bersangkutan patut
dipanggil dan diperiksa atau setidak-tidaknya diberikan kesempatan untuk
memberikan klarifikasi. Mekanisme semacam ini penting bukan hanya untuk
memastikan akuntabilitas, tetapi juga untuk menjaga fairness: catatan
pengawasan harus teruji, konteksnya terang, dan tidak berubah menjadi stigma
tanpa kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan.
Hal yang sama pentingnya dalam kebijakan
promosi dan mutasi. Promosi dan mutasi seyogianya menjadi bagian dari sistem
reward and punishment yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai
pelanggaran etik yang telah terbukti justru berujung pada “karpet merah”
bernama promosi. Sebaliknya, pemindahan hakim dari satuan kerja dengan kelas
yang lebih tinggi ke kelas di bawahnya, misalnya dari Kelas IA ke Kelas IB,
ketika tidak terdapat persoalan etik maupun hukum, sebaiknya memiliki dasar
yang jelas (misalnya atas permohonan yang bersangkutan), kebutuhan organisasi,
atau alasan objektif lain yang dapat dijelaskan. Kejelasan itu penting agar
mutasi biasa tidak menimbulkan kesan sebagai demosi, sekaligus melindungi
marwah hakim dan kredibilitas sistem pembinaan itu sendiri.
Pada ruang yang tidak terjangkau pengawasan
itulah karakter mengambil alih.
Nosce te ipsum: kenalilah dirimu sendiri. Pesan
tersebut terasa sangat relevan. Sebelum berbicara jauh tentang integritas
institusi, seseorang harus berani terlebih dahulu berhadapan dengan dirinya
sendiri.
Jujur kepada diri sendiri mungkin justru
merupakan bentuk pengawasan yang paling sulit. Apalagi bagi hakim. Independensi
memberikan ruang yang besar bagi hakim untuk berpikir dan memutus berdasarkan
hukum serta keyakinannya. Karena itu, independensi tanpa integritas berpotensi
kehilangan maknanya. Sebaliknya, independensi yang ditopang integritas
menjadikan hakim mampu mengatakan: saya melakukan yang benar, bukan karena ada
yang mengawasi, tetapi karena memang itulah yang seharusnya dilakukan.
Pada akhirnya, barangkali ukuran integritas
hakim bukanlah bagaimana ia berperilaku ketika banyak mata sedang tertuju
kepadanya. Ukuran yang lebih dalam justru terlihat ketika pintu tertutup,
kamera tidak menyala, Bawas tidak sedang datang, tidak ada atasan, tidak ada
masyarakat yang melihat, dan tidak ada seorang pun yang akan mengetahui.
Baca Juga: Meningkatkan Kualitas Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang
Apakah dalam keadaan itu ia masih memilih untuk
jujur?
Jika jawabannya ya, di situlah integritas sesungguhnya hidup. Sebab pengawas terbaik pada akhirnya bukanlah orang yang selalu berdiri di belakang kita, melainkan nilai yang telah hidup di dalam diri kita. Dan nilai semacam itu memang tidak lahir dalam satu malam. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI