Samarinda, Kalimantan Timur – Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda mengadakan sosialisasi mengenai pokok pengaturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 kepada Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukumnya secara daring pada Rabu (23/09/2026).
Sosialisasi membahas ketentuan tenggang waktu pengajuan kasasi, pembacaan putusan secara elektronik, serta administrasi putusan. Dalam hal putusan PT belum memuat keterangan mengenai hadir atau tidak hadirnya terdakwa dan/atau penuntut umum, tenggang waktu permohonan kasasi adalah 14 hari sejak putusan diberitahukan oleh PN.
Sejak 1 Agustus 2026, Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP berlaku efektif, sehingga tenggang waktu kasasi dihitung 14 hari sejak putusan PT dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan
Selain itu, petikan putusan diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan, sedangkan salinan putusan beserta berkas perkara disampaikan kepada PN paling lama 7 hari setelah putusan dijatuhkan. SEMA ini juga memuat format baku pemberitahuan sidang pembacaan putusan, perubahan tanggal pembacaan putusan, serta paragraf penutup putusan PT.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Samarinda memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026, khususnya terkait tenggang waktu pengajuan kasasi, pembacaan putusan, serta tertib administrasi dan pelaksanaan persidangan secara elektronik. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI