Hakim adalah pejabat negara
berdasarkan pasal 58 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara. Hakim memiliki tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Namun disaat yang sama hakim memiliki tugas selain tugas yudisial yaitu
pengawasan bidang.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor: MA/KUMDIL7207A/III/K/1994 tentang Pengawasan
dan Evaluasi atas hasil Pengawasan, bahwa ketua pengadilan Tingkat pertama yang
berwenang menunjuk Hakim Pengawas Bidang.
Hakim Pengawas Umum di Pengadilan
Tingkat Pertama, melakukan pengawasan yang bersifat intern pada Pengadilan
masing-masing, yang meliputi pengawasan tentang kegiatan organisasi intern
(umum, kepegawaian, Korpri, Koperasi, kesejahteraan, olah raga dan sebagainya)
dengan perkembangannya adalah administrasi kepaniteraan dan kesekretariatan.
Baca Juga: Urgensi Remunerasi Berbasis Kinerja Bagi Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan
Tugas tersebut adalah perluasan
pemaknaan yang termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan
Peradilan Di Bawahnya yaitu memeriksa atau memantau pelaksanaan pengawasan dan
pembinaan atasan langsung sehingga dapat disimpulkan memantau atau mengawasi
kinerja pimpinan pengadilan dan panitera beserta bawahannya yaitu Panitera muda
serta sekretaris beserta bawahannya yaitu kepala sub bagian sebagai pejabat
struktural.
Dalam Perma tersebut disebutkan
mengenai sanksi (jika lalai) dan penghargaan (jika berjalan baik) namun tidak
disertai penerapan yang optimal serta struktur organisasi yang baik dimana
hakim pengawas bidang berada di posisi mana sehingga dalam melakukan pengawasan
menjadi tidak jelas apakah berada diluar struktur pengawasan atasan langsung
ataukah berada dibawah arahan pimpinan pengadilan dikarenakan efek dari Perma
tersebut.
Dalam Buku IV Pedoman Pelaksanaan
Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan Mahkamah Agung, menambah struktur
organisasi Hakim Pengawas Bidang dimana selain ditunjuk oleh Ketua pengadilan,
oleh Wakil Ketua bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan
dengan mengkoordinir para hakim pengawas bidang dan hakim pengawas dan pengamat
(KIMWASMAT) yang telah ditunjuk untuk memberi petunjuk serta bimbingan yang
diperlukan baik bagi para pejabat struktural maupun pejabat fungsional dan
petugas yang terkait serta melihat dan meneliti buku-buku, Laporan dan Dokumen
lainnya dan mengadakan wawancara dan mengadakan pembinaan langsung terkait
bidang tugas masing-masing, dengan dibantu oleh beberapa orang panitera
pengganti dan staff sebagai tenaga administrasi secara rutin sesuai jadwal yang
ditentukan dengan menyampaikan laporan tertulis kepada wakil ketua pengadilan
yang akan diteruskan kepada ketua pengadilan.
Peran serta struktur organisasi yang
tidak tentu menjadikan hakim tidak berfungsi sebagaimana mestinya dengan
kegiatan ekstra yudisial dimana hakim masih harus memeriksa perkara serta
menjalankan tugas pengawasan sebagaimana delegasi dari ketua pengadilan.
Tanggung jawab yang besar dalam menegakkan hukum dan keadilan tidak didukung
dengan peraturan atau struktur pengawasan yang baik akan berakhir menjadi
sekadar pelengkap struktur organisasi, yang harapannya adalah pemberian manfaat
oleh seluruh unsur sub bidang dalam pengadilan. (1)
Selain dua hal
tersebut, untuk memastikan fungsi pengawasan benar-benar menghadirkan nilai
tambah, diperlukan langkah-langkah perbaikan yang konkret yaitu
- Penegasan struktur dan garis komando dalam bagan organisasi, dengan
mandat, kewenangan, dan akuntabilitas yang terukur.
- Standardisasi mekanisme kerja: menyusun SOP pengawasan yang seragam
di seluruh satuan kerja, termasuk jadwal audit, instrumen penilaian,
pelaporan, dan tindak lanjut.
- Pemisahan peran secara proporsional: mengatur beban perkara bagi
hakim pengawas agar pengawasan tidak menjadi tugas sisa; bila perlu,
alokasikan dukungan tenaga analis dan administrasi khusus.
- Skema insentif dan sanksi yang operasional: mengaitkan hasil
pengawasan dengan penilaian kinerja, promosi-mutasi berbasis rekam jejak,
serta pemberian penghargaan yang jelas dan transparan.
- Digitalisasi dan transparansi: memanfaatkan dashboard kinerja dan
e-audit untuk memantau temuan, rekomendasi, dan penyelesaiannya secara
real-time.
- Pembinaan berkelanjutan: menyelenggarakan pelatihan berkala bagi
hakim pengawas tentang tata kelola, manajemen risiko, dan etika
pengawasan.
Dengan penataan struktur, prosedur, dan dukungan yang tepat, fungsi Hakim
Pengawas Bidang tidak lagi berhenti sebagai atribut organisasi, melainkan
menjadi instrumen efektif untuk memperkuat integritas, meningkatkan kinerja
peradilan, dan pada akhirnya memastikan kebermanfaatan yang dapat dirasakan
bagi pegawai maupun masyarakat. (ldr)
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
(1)
Fariz Prasetyo, “Pengawasan
oleh Hakim Pengawas Bidang Jangan Sekedar Formalitas”, MARI News, 19 Juli 2025,
diakses 27 November 2025, (https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pengawasan-oleh-hakim-pengawas-bidang-sekedar-formalitas-0pX)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI