Cari Berita

Jamin Kepastian Hukum, PN Klaten Tuntaskan Eksekusi Tanah dan Bangunan Dengan Aman

Fadillah Usman - Dandapala Contributor
2026-11-06 11:05:13
Dok. Ist.

Klaten, Jawa Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Klaten Kelas IA berhasil menuntaskan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, pada Rabu (4/11/2026) pukul 11.30 WIB. Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar hingga seluruh proses pengosongan dinyatakan tuntas.

Eksekusi dengan Nomor Perkara 10/Pdt.Eks.RL/2026/PN Kln ini diketahui dilaksanakan oleh Panitera PN Klaten, Hening Wahyuningtyas, didampingi dua Jurusita, yaitu Purwana dan Ageng Wahyu Widodo. di lokasi juga terlihat beberapa aparat kepolisian yang berjaga melakukan pengamanan.

Informasi yang diterima Dandapala menyebutkan, pelaksanaan eksekusi pengosongan ini didasarkan pada Penetapan Ketua PN Klaten sebagai tindak lanjut atas permohonan eksekusi nonperkara yang didaftarkan pada 10 Juni 2026 silam.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Sementara itu, berdasarkan informasi pada laman PERKUSI (Pengawasan Elektronik Eksekusi), aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, permohonan eksekusi diajukan oleh Syamsul Ma’arif selaku Pemohon terhadap Muhammad Anton Rifa’i, Puji Safitri, dan Siti Latifah selaku Termohon.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Klaten telah menempuh tahapan aanmaning atau teguran kepada para Termohon yang tercatat telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, karena teguran tersebut tidak diindahkan, proses eksekusi pengosongan tetap dilanjutkan.

Disamping itu juga, dari informasi yang diterima PN Klaten juga diketahui sebelum melakukan eksekusi pengosongan, telah terlebih dahulu melakukan peninjauan lokasi objek yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering), hal tersebut dilakukan guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita eksekusi.

"Telah dilaksanakan konstatering pada tanggal 3 Agustus 2026," dikutip pada laman data eksekusi pada website Perkusi Badilum.

Baca Juga: Penantian 6 Tahun Tuntas, PN Klaten Laksanakan Ekeskusi Rumah Hasil Lelang

Dari informasi di lapangan menyebut, sejak dimulainya proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Panitera hingga pengosongan, seluruh tahapan berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa adanya kendala atau perlawanan yang berarti dari pihak Para Termohon.

Dengan telah diserahkannya objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi, pelaksanaan eksekusi perkara oleh PN Klaten dinyatakan selesai dan tuntas. Pelaksanaan ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum oleh pengadilan, tetapi juga merupakan wujud komitmen PN Klaten untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…