Cari Berita

Gelap Mata Dengar Keluhan Calon Istri, Pria di Alor Aniaya Ayah Kandungnya

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-11-05 11:15:51
Dok. PN Kalabahi

Kalabahi – Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Karel K. Maata alias Kapai (24). Warga Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor itu terbukti menganiaya ayah kandungnya, Yahya Maata, dengan sebilah parang hingga pergelangan tangan kiri sang ayah harus diamputasi.

“Menyatakan Terdakwa Karel K. Maata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Penganiayaan Berat Dengan Rencana Terlebih Dahulu Kepada Ayah sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Primair Penuntut Umum,” bunyi amar Putusan Nomor 35/Pid.B/2026/PN Klb yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (4/11/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rudi Hartoyo dengan Hakim Anggota Afrizal Riyadi dan Pramudia Gilang Praseda. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 469 ayat (1) jo. Pasal 470 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum yang meminta pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Pidana Tambahan yang Memutus Kuasa Ayah Pelaku Asusila terhadap Anaknya Sendiri

Perkara bermula pada 8 Oktober 2025. Terdakwa mendengar keluhan kekasih sekaligus calon istrinya bahwa sang ayah pernah memintanya mencari rumah lain apabila hendak melahirkan. Terdakwa yang tersulut emosi kemudian mengasah parang miliknya sepanjang kurang lebih 100 sentimeter dengan sebuah kikir, lalu menyimpannya di bawah tempat tidur.

Dua hari kemudian, Jumat (10/10/2025) dini hari, Terdakwa pulang dan mendapati anaknya sakit. Ia menuding perkataan ayahnya sebagai penyebab, lalu mengambil parang tersebut. Kekasihnya sempat menghadang, namun Terdakwa mendorongnya dan tetap berangkat.

Sekitar pukul 03.30 WITA, Terdakwa mengetuk pintu belakang rumah korban sambil memanggil “bapa”. Korban membukakan pintu dan membiarkan Terdakwa masuk. Saat korban berbalik menuju kamar, Terdakwa tanpa sepatah kata mengayunkan parang dari belakang hingga mengenai pundak kiri korban. Ketika korban terjatuh, Terdakwa kembali mengayunkan parang ke arah kepala. Korban menangkis dengan tangan kiri sehingga pergelangan tangannya hampir putus, sementara ujung parang melukai kepala bagian belakang. Di persidangan, Terdakwa mengakui sudah mengincar kepala ayahnya.

Korban menjalani amputasi pergelangan tangan kiri dan sempat dirawat di ruang ICU RSUD Kalabahi. Usai kejadian, Terdakwa melarikan diri dan bersembunyi di sebuah pondok di hutan. Ia baru diamankan Kepolisian Resor Alor pada 31 Juli 2026.

Majelis Hakim menilai unsur “dengan rencana terlebih dahulu” terpenuhi berdasarkan tiga syarat kumulatif. Pertama, adanya pertimbangan yang matang, tampak dari tindakan Terdakwa menajamkan parang yang ditujukan untuk melukai korban. Kedua, adanya tenggang waktu yang cukup, yakni dua hari sejak parang diasah pada 8 Oktober 2025 hingga perbuatan dilakukan pada 10 Oktober 2025. Ketiga, kehendak dilaksanakan dengan tenang, sebab Terdakwa masih punya waktu membatalkan niatnya sejak perjalanan ke rumah korban, mengetuk pintu, hingga masuk ke dalam rumah, tetapi justru melanjutkannya.

Majelis Hakim juga mencatat bahwa ancaman pidana dalam dakwaan tidak memenuhi syarat penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 jo. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski demikian, mengingat hubungan darah keduanya, Majelis Hakim tetap mengupayakan perdamaian. Namun, korban menolak memberi maaf karena merasa sangat sakit hati atas perbuatan anaknya. Korban juga tidak menggunakan haknya untuk mengajukan restitusi.

Baca Juga: Peredaran Gelap-Penyalahgunaan Narkotika: Analisis Interpretasi Teleologis Pasal 35 UU Narkotika

“Terdakwa adalah anak tunggal dari Saksi Yahya Maata yang seharusnya berbakti dan mengabdi serta memberikan rasa aman kepada orang tua,” demikian salah satu keadaan yang memberatkan dalam putusan. Keadaan memberatkan lainnya ialah korban menderita cacat permanen, Terdakwa mudah tersulut emosi, pernah terlibat tiga kasus penganiayaan dengan senjata tajam dan satu kasus pengeroyokan meski belum pernah dihukum, serta perbuatannya meningkatkan angka kekerasan di Kabupaten Alor.

Adapun keadaan yang meringankan, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum. Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah kikir dimusnahkan. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…