Pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan salah satu agenda penting dalam transformasi ekonomi dan pembaruan kelembagaan hukum nasional. Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 pada 14 Agustus 2026.
Pemerintah merencanakan PFII sebagai
pusat kegiatan keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan
penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional. Perkembangan
pentingnya, gagasan tersebut tidak lagi berhenti pada tataran kebijakan.
Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional
Indonesia, yang disahkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2026, negara telah
memberikan landasan hukum bagi pembentukan PFII, termasuk Pengadilan PFII.
Pasal 38 ayat (1) undang-undang
tersebut secara tegas menyatakan bahwa dengan undang-undang ini dibentuk
Pengadilan PFII. Selanjutnya, Pasal 38 ayat (2) menempatkannya sebagai
pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum.
Baca Juga: Hakim Asing dan Common Law: 11 Catatan atas UU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Ketentuan ini menegaskan bahwa
Pengadilan PFII bukan lembaga arbitrase, bukan pula badan penyelesaian sengketa
yang berdiri di luar sistem kekuasaan kehakiman. Ia merupakan bagian dari
sistem peradilan nasional di bawah Mahkamah Agung, meskipun diberikan
karakteristik dan kewenangan khusus. Di sinilah Pengadilan PFII perlu dibaca
secara kritis, bukan untuk menolak pembentukannya, melainkan untuk memastikan
bahwa kegiatan ekonomi tetap berjalan dalam koridor negara hukum.
Pengadilan
Khusus dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman
Secara konseptual, pembentukan pengadilan
khusus bukan hal baru dalam sistem peradilan Indonesia. Pasal 1 angka 8
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengakui
keberadaan pengadilan khusus yang dibentuk dalam salah satu lingkungan
peradilan di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, penempatan Pengadilan PFII
dalam lingkungan peradilan umum sebagaimana diatur Pasal 38 ayat (2) UU Nomor 6
Tahun 2026 memiliki landasan dalam sistem hukum nasional.
Kekhususan Pengadilan PFII terutama
terletak pada karakter perkara dan kebutuhan kompetensi hakim. Pasal 39 ayat
(1) memberikan kewenangan khusus dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, kontrak yang
sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di PFII, fasilitas perpajakan, kepailitan
dan restrukturisasi pelaku usaha yang terdaftar di PFII, serta perkara lain
yang disepakati para pihak atau timbul dari tindakan lembaga PFII. Pengadilan
ini juga berwenang menangani persoalan pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2).
Satu hal yang menarik adalah ketentuan
Pasal 39 ayat (4), yang secara tegas menyatakan bahwa perkara pidana yang
terjadi di PFII tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Artinya, kekhususan PFII terutama berada pada
ranah perdata dan komersial, bukan pembentukan yurisdiksi pidana yang terpisah.
Pemisahan ini penting untuk menjaga agar kekhususan kawasan finansial tidak
berkembang menjadi sistem peradilan yang terfragmentasi.
Independensi
Hakim dan Desain Kelembagaan
Salah satu aspek paling menarik untuk
dikaji adalah desain pengangkatan pimpinan dan hakim Pengadilan PFII. Pasal 41
UU Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa ketua dan wakil ketua diangkat oleh
Presiden berdasarkan calon yang diajukan Dewan PFII melalui Ketua Mahkamah
Agung. Sementara itu, hakim diusulkan oleh Ketua Pengadilan PFII dan diangkat
oleh Presiden. Susunan hakim terdiri atas hakim agung Mahkamah Agung dan hakim
ad hoc, yang dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara
asing.
Pelibatan hakim ad hoc asing juga
merupakan terobosan yang patut diperhatikan. Dalam sengketa keuangan lintas
negara, pemahaman terhadap praktik pasar internasional, struktur pembiayaan,
hukum kontrak, dan arbitrase dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan. Pasal 42
bahkan mengatur kebutuhan keahlian hakim agung yang ditugaskan di Pengadilan
PFII, antara lain dalam hukum komersial internasional, perbankan, pasar modal,
kepailitan, perpajakan, dan teknologi.
Akan tetapi, kompetensi internasional
tidak boleh mengesampingkan integritas dan independensi. Hakim ad hoc, termasuk
yang berkewarganegaraan asing, harus tunduk pada standar etik, kewajiban
mengungkap konflik kepentingan, dan prinsip imparsialitas. Pengadilan harus
memastikan bahwa keahlian global menjadi instrumen untuk memperkaya
pertimbangan hukum, bukan pintu masuk bagi kepentingan bisnis atau negara
tertentu.
Kekhususan
Hukum: Antara Keterbukaan dan Kedaulatan
Persoalan yang paling substantif justru
terdapat dalam Pasal 67 UU Nomor 6 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menyatakan
bahwa PFII dan seluruh kegiatannya tunduk pada hukum Indonesia, dengan
pengecualian terhadap ketentuan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia serta
peraturan tertentu yang ditetapkan oleh Dewan PFII. Selanjutnya, Pasal 67 ayat
(3) memberikan ruang bagi Peraturan PFII untuk mengadopsi, menginkorporasi,
menerapkan, atau menyesuaikan prinsip hukum, yurisprudensi, hukum komersial
internasional, praktik pusat keuangan internasional, serta standar
internasional.
Ketentuan ini merupakan jantung dari
kekhususan hukum PFII. Tujuannya dapat dipahami, yakni menyediakan lingkungan
hukum yang akrab bagi pelaku usaha internasional tanpa harus sepenuhnya
bergantung pada hukum komersial negara lain. Namun, terdapat konsekuensi
penting. Ketika ketentuan hukum perdata dan bisnis Indonesia dikecualikan dalam
ruang lingkup tertentu, pembentuk peraturan PFII dan hakim harus memiliki
pedoman yang jelas mengenai sumber hukum yang digunakan.
Pasal 67 ayat (4) bahkan memberikan
kewenangan kepada Pengadilan PFII untuk menentukan hukum yang berlaku apabila
belum terdapat peraturan PFII yang mengatur suatu persoalan. Kewenangan
tersebut membuka ruang bagi penemuan hukum yang progresif, tetapi sekaligus
menuntut kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Hakim perlu
menjelaskan dasar pemilihan prinsip atau standar internasional, relevansinya
terhadap perkara, serta batas penerapannya terhadap kepentingan hukum nasional.
Pengalaman Singapore International Commercial
Court (SICC) dapat menjadi bahan perbandingan. SICC mengembangkan penyelesaian
sengketa komersial internasional dalam struktur peradilan Singapura. Sementara
itu, Dubai International Financial Centre Courts memberikan contoh pengadilan
dengan yurisdiksi dan karakter hukum khusus. Kedua model tersebut
memperlihatkan pentingnya kepastian sumber hukum dan konsistensi putusan.
Namun, Indonesia tidak perlu menyalin sistem negara lain secara utuh. Model
PFII harus tetap mencerminkan karakter konstitusional dan struktur kekuasaan
kehakiman Indonesia.
Finalitas
Putusan dan Hak atas Keadilan
Aspek lain yang patut mendapat
perhatian adalah pengaturan upaya hukum. Pasal 39 ayat (7) UU Nomor 6 Tahun
2026 menetapkan bahwa Pengadilan PFII terdiri atas tingkat pertama dan tingkat
banding. Pemeriksaan tingkat pertama dilakukan oleh tiga orang hakim, sedangkan
tingkat banding oleh tiga atau lima orang hakim. Pada kedua tingkat tersebut,
paling sedikit satu hakim merupakan hakim agung Mahkamah Agung yang diangkat
menjadi hakim Pengadilan PFII.
Lebih jauh, Pasal 39 ayat (12)
menyatakan bahwa terhadap putusan, penetapan, dan perintah Pengadilan PFII
tingkat banding tidak dapat diajukan kasasi, peninjauan kembali, atau upaya
hukum lainnya kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas lain.
Pengecualian tertentu diatur dalam Pasal 39 ayat (3), yakni kasasi terhadap
putusan yang menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
terkait kepentingan nasional.
Dengan demikian, kecepatan tidak boleh
menjadi satu-satunya orientasi. Kepastian hukum memang membutuhkan finalitas,
tetapi finalitas hanya memperoleh legitimasi apabila proses yang mendahuluinya
menjamin keadilan prosedural dan substansial. Hal ini sejalan dengan Pasal 39
ayat (6) yang menghendaki persidangan berlangsung sederhana, cepat,
proporsional, serta sesuai dengan praktik terbaik internasional dan prinsip
keadilan.
Tantangan
Implementasi dan Akuntabilitas
UU Nomor 6 Tahun 2026 telah memberikan
kerangka normatif yang relatif komprehensif. Namun, pembentukan berdasarkan
undang-undang tidak serta-merta menjamin keberhasilan operasional. Pasal 72
memberikan tenggat paling lama enam bulan sejak pengundangan untuk menetapkan
peraturan pelaksanaan. Karena itu, tahap implementasi menjadi pekerjaan penting
yang menentukan apakah desain hukum tersebut dapat berjalan secara efektif.
Mahkamah Agung perlu memastikan
kesiapan organisasi, sumber daya manusia, sistem administrasi perkara,
teknologi informasi, dan tata kelola anggaran. Pengadilan PFII juga perlu
mengembangkan sistem persidangan elektronik, publikasi putusan, pengelolaan
bukti digital, serta standar pelayanan yang sesuai dengan karakter transaksi
internasional. Pengalaman modernisasi peradilan melalui PERMA Nomor 1 Tahun
2019 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dapat menjadi salah
satu landasan pengembangan sistem tersebut.
Selain itu, ketentuan Pasal 43
memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan PFII untuk mengatur hak beracara,
izin praktik, pendaftaran, perilaku, dan disiplin advokat serta pihak lain yang
beracara di hadapannya. Kewenangan ini memerlukan pengaturan pelaksanaan yang
terukur agar tercipta profesionalitas tanpa melahirkan hambatan yang tidak
proporsional bagi pencari keadilan.
Kesimpulan
Pembentukan Pengadilan PFII melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam pengembangan
ekosistem finansial internasional Indonesia. Undang-undang tersebut telah
mengatur kedudukan, kewenangan, susunan hakim, kekhususan hukum, hukum acara,
dan hubungan dengan arbitrase. Dengan demikian, perdebatan mengenai keberadaan
dan desain dasar Pengadilan PFII harus bergeser menuju pengujian kualitas norma
dan kesiapan implementasinya. Pengadilan PFII harus menjadi bukti bahwa
Indonesia mampu membangun institusi peradilan berstandar internasional tanpa
meninggalkan prinsip negara hukum.
Saran
Mahkamah Agung bersama pemerintah perlu
memastikan seluruh peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2026 disusun secara
transparan, konsisten, dan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan.
Pengaturan teknis mengenai seleksi dan pengangkatan hakim, standar etik hakim
ad hoc asing, yurisdiksi, sumber hukum, hukum acara, serta pembatasan upaya
hukum harus memberikan jaminan independensi dan kepastian. Pada akhirnya,
Pengadilan PFII tidak boleh hanya menjadi simbol modernisasi ekonomi, tetapi
harus menjadi representasi kemajuan peradilan Indonesia. Sebab, pusat finansial
internasional yang berkelas dunia hanya dapat tumbuh secara berkelanjutan
apabila berdiri di atas fondasi hukum yang independen, pasti, dan berkeadilan.
(ldr)
Refrensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 dan Pasal 27 ayat (1).
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026
tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Ini merupakan rujukan primer
dan paling penting dalam artikel.
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung.
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
6. Mahkamah Agung RI, PERMA Nomor 1
Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara
Elektronik.
7. Mahkamah Agung RI, PERMA Nomor 7
Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019.
8. Sekretariat Kabinet RI, Pidato
Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU
tentang APBN Tahun Anggaran 2027, 14 Agustus 2026.
9. Singapore Courts, informasi resmi
mengenai Singapore International Commercial Court.
Baca Juga: UUU PFII Terbit, Lahirkan Pengadilan Khusus Berstandar Internasional
10. UNCITRAL, Model Law on International
Commercial Arbitration dan Convention on the Recognition and Enforcement of
Foreign Arbitral Awards (New York Convention 1958).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI