Cari Berita

Pengadilan PFII di Bawah Mahkamah Agung: Peluang dan Tantangan?

Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.Kn., M.H.-Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan - Dandapala Contributor
2026-11-05 15:00:34
Dok. Ist.

Pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan salah satu agenda penting dalam transformasi ekonomi dan pembaruan kelembagaan hukum nasional. Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 pada 14 Agustus 2026.

Pemerintah merencanakan PFII sebagai pusat kegiatan keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional. Perkembangan pentingnya, gagasan tersebut tidak lagi berhenti pada tataran kebijakan. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, yang disahkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2026, negara telah memberikan landasan hukum bagi pembentukan PFII, termasuk Pengadilan PFII.

Pasal 38 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa dengan undang-undang ini dibentuk Pengadilan PFII. Selanjutnya, Pasal 38 ayat (2) menempatkannya sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum.

Baca Juga: Hakim Asing dan Common Law: 11 Catatan atas UU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Ketentuan ini menegaskan bahwa Pengadilan PFII bukan lembaga arbitrase, bukan pula badan penyelesaian sengketa yang berdiri di luar sistem kekuasaan kehakiman. Ia merupakan bagian dari sistem peradilan nasional di bawah Mahkamah Agung, meskipun diberikan karakteristik dan kewenangan khusus. Di sinilah Pengadilan PFII perlu dibaca secara kritis, bukan untuk menolak pembentukannya, melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

Pengadilan Khusus dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman

Secara konseptual, pembentukan pengadilan khusus bukan hal baru dalam sistem peradilan Indonesia. Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengakui keberadaan pengadilan khusus yang dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, penempatan Pengadilan PFII dalam lingkungan peradilan umum sebagaimana diatur Pasal 38 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2026 memiliki landasan dalam sistem hukum nasional.

Kekhususan Pengadilan PFII terutama terletak pada karakter perkara dan kebutuhan kompetensi hakim. Pasal 39 ayat (1) memberikan kewenangan khusus dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII, kontrak yang sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di PFII, fasilitas perpajakan, kepailitan dan restrukturisasi pelaku usaha yang terdaftar di PFII, serta perkara lain yang disepakati para pihak atau timbul dari tindakan lembaga PFII. Pengadilan ini juga berwenang menangani persoalan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2).

Satu hal yang menarik adalah ketentuan Pasal 39 ayat (4), yang secara tegas menyatakan bahwa perkara pidana yang terjadi di PFII tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya, kekhususan PFII terutama berada pada ranah perdata dan komersial, bukan pembentukan yurisdiksi pidana yang terpisah. Pemisahan ini penting untuk menjaga agar kekhususan kawasan finansial tidak berkembang menjadi sistem peradilan yang terfragmentasi.

Independensi Hakim dan Desain Kelembagaan

Salah satu aspek paling menarik untuk dikaji adalah desain pengangkatan pimpinan dan hakim Pengadilan PFII. Pasal 41 UU Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa ketua dan wakil ketua diangkat oleh Presiden berdasarkan calon yang diajukan Dewan PFII melalui Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu, hakim diusulkan oleh Ketua Pengadilan PFII dan diangkat oleh Presiden. Susunan hakim terdiri atas hakim agung Mahkamah Agung dan hakim ad hoc, yang dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Pelibatan hakim ad hoc asing juga merupakan terobosan yang patut diperhatikan. Dalam sengketa keuangan lintas negara, pemahaman terhadap praktik pasar internasional, struktur pembiayaan, hukum kontrak, dan arbitrase dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan. Pasal 42 bahkan mengatur kebutuhan keahlian hakim agung yang ditugaskan di Pengadilan PFII, antara lain dalam hukum komersial internasional, perbankan, pasar modal, kepailitan, perpajakan, dan teknologi.

Akan tetapi, kompetensi internasional tidak boleh mengesampingkan integritas dan independensi. Hakim ad hoc, termasuk yang berkewarganegaraan asing, harus tunduk pada standar etik, kewajiban mengungkap konflik kepentingan, dan prinsip imparsialitas. Pengadilan harus memastikan bahwa keahlian global menjadi instrumen untuk memperkaya pertimbangan hukum, bukan pintu masuk bagi kepentingan bisnis atau negara tertentu.

Kekhususan Hukum: Antara Keterbukaan dan Kedaulatan

Persoalan yang paling substantif justru terdapat dalam Pasal 67 UU Nomor 6 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa PFII dan seluruh kegiatannya tunduk pada hukum Indonesia, dengan pengecualian terhadap ketentuan hukum perdata dan hukum bisnis Indonesia serta peraturan tertentu yang ditetapkan oleh Dewan PFII. Selanjutnya, Pasal 67 ayat (3) memberikan ruang bagi Peraturan PFII untuk mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip hukum, yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, serta standar internasional.

Ketentuan ini merupakan jantung dari kekhususan hukum PFII. Tujuannya dapat dipahami, yakni menyediakan lingkungan hukum yang akrab bagi pelaku usaha internasional tanpa harus sepenuhnya bergantung pada hukum komersial negara lain. Namun, terdapat konsekuensi penting. Ketika ketentuan hukum perdata dan bisnis Indonesia dikecualikan dalam ruang lingkup tertentu, pembentuk peraturan PFII dan hakim harus memiliki pedoman yang jelas mengenai sumber hukum yang digunakan.

Pasal 67 ayat (4) bahkan memberikan kewenangan kepada Pengadilan PFII untuk menentukan hukum yang berlaku apabila belum terdapat peraturan PFII yang mengatur suatu persoalan. Kewenangan tersebut membuka ruang bagi penemuan hukum yang progresif, tetapi sekaligus menuntut kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Hakim perlu menjelaskan dasar pemilihan prinsip atau standar internasional, relevansinya terhadap perkara, serta batas penerapannya terhadap kepentingan hukum nasional.

Pengalaman Singapore International Commercial Court (SICC) dapat menjadi bahan perbandingan. SICC mengembangkan penyelesaian sengketa komersial internasional dalam struktur peradilan Singapura. Sementara itu, Dubai International Financial Centre Courts memberikan contoh pengadilan dengan yurisdiksi dan karakter hukum khusus. Kedua model tersebut memperlihatkan pentingnya kepastian sumber hukum dan konsistensi putusan. Namun, Indonesia tidak perlu menyalin sistem negara lain secara utuh. Model PFII harus tetap mencerminkan karakter konstitusional dan struktur kekuasaan kehakiman Indonesia.

Finalitas Putusan dan Hak atas Keadilan

Aspek lain yang patut mendapat perhatian adalah pengaturan upaya hukum. Pasal 39 ayat (7) UU Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan bahwa Pengadilan PFII terdiri atas tingkat pertama dan tingkat banding. Pemeriksaan tingkat pertama dilakukan oleh tiga orang hakim, sedangkan tingkat banding oleh tiga atau lima orang hakim. Pada kedua tingkat tersebut, paling sedikit satu hakim merupakan hakim agung Mahkamah Agung yang diangkat menjadi hakim Pengadilan PFII.

Lebih jauh, Pasal 39 ayat (12) menyatakan bahwa terhadap putusan, penetapan, dan perintah Pengadilan PFII tingkat banding tidak dapat diajukan kasasi, peninjauan kembali, atau upaya hukum lainnya kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas lain. Pengecualian tertentu diatur dalam Pasal 39 ayat (3), yakni kasasi terhadap putusan yang menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional terkait kepentingan nasional.

Dengan demikian, kecepatan tidak boleh menjadi satu-satunya orientasi. Kepastian hukum memang membutuhkan finalitas, tetapi finalitas hanya memperoleh legitimasi apabila proses yang mendahuluinya menjamin keadilan prosedural dan substansial. Hal ini sejalan dengan Pasal 39 ayat (6) yang menghendaki persidangan berlangsung sederhana, cepat, proporsional, serta sesuai dengan praktik terbaik internasional dan prinsip keadilan.

Tantangan Implementasi dan Akuntabilitas

UU Nomor 6 Tahun 2026 telah memberikan kerangka normatif yang relatif komprehensif. Namun, pembentukan berdasarkan undang-undang tidak serta-merta menjamin keberhasilan operasional. Pasal 72 memberikan tenggat paling lama enam bulan sejak pengundangan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan. Karena itu, tahap implementasi menjadi pekerjaan penting yang menentukan apakah desain hukum tersebut dapat berjalan secara efektif.

Mahkamah Agung perlu memastikan kesiapan organisasi, sumber daya manusia, sistem administrasi perkara, teknologi informasi, dan tata kelola anggaran. Pengadilan PFII juga perlu mengembangkan sistem persidangan elektronik, publikasi putusan, pengelolaan bukti digital, serta standar pelayanan yang sesuai dengan karakter transaksi internasional. Pengalaman modernisasi peradilan melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dapat menjadi salah satu landasan pengembangan sistem tersebut.

Selain itu, ketentuan Pasal 43 memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan PFII untuk mengatur hak beracara, izin praktik, pendaftaran, perilaku, dan disiplin advokat serta pihak lain yang beracara di hadapannya. Kewenangan ini memerlukan pengaturan pelaksanaan yang terukur agar tercipta profesionalitas tanpa melahirkan hambatan yang tidak proporsional bagi pencari keadilan.

Kesimpulan

Pembentukan Pengadilan PFII melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam pengembangan ekosistem finansial internasional Indonesia. Undang-undang tersebut telah mengatur kedudukan, kewenangan, susunan hakim, kekhususan hukum, hukum acara, dan hubungan dengan arbitrase. Dengan demikian, perdebatan mengenai keberadaan dan desain dasar Pengadilan PFII harus bergeser menuju pengujian kualitas norma dan kesiapan implementasinya. Pengadilan PFII harus menjadi bukti bahwa Indonesia mampu membangun institusi peradilan berstandar internasional tanpa meninggalkan prinsip negara hukum.

Saran

Mahkamah Agung bersama pemerintah perlu memastikan seluruh peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2026 disusun secara transparan, konsisten, dan melibatkan pemangku kepentingan yang relevan. Pengaturan teknis mengenai seleksi dan pengangkatan hakim, standar etik hakim ad hoc asing, yurisdiksi, sumber hukum, hukum acara, serta pembatasan upaya hukum harus memberikan jaminan independensi dan kepastian. Pada akhirnya, Pengadilan PFII tidak boleh hanya menjadi simbol modernisasi ekonomi, tetapi harus menjadi representasi kemajuan peradilan Indonesia. Sebab, pusat finansial internasional yang berkelas dunia hanya dapat tumbuh secara berkelanjutan apabila berdiri di atas fondasi hukum yang independen, pasti, dan berkeadilan. (ldr)

 

Refrensi:

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 dan Pasal 27 ayat (1).

2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Ini merupakan rujukan primer dan paling penting dalam artikel.

3.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

4.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

5.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

6.    Mahkamah Agung RI, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

7.    Mahkamah Agung RI, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019.

8.    Sekretariat Kabinet RI, Pidato Presiden Republik Indonesia pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027, 14 Agustus 2026.

9.    Singapore Courts, informasi resmi mengenai Singapore International Commercial Court.

Baca Juga: UUU PFII Terbit, Lahirkan Pengadilan Khusus Berstandar Internasional

10. UNCITRAL, Model Law on International Commercial Arbitration dan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York Convention 1958). 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…