Cari Berita

7 Bulan Bersengketa Berujung Damai, PN Klaten Sahkan Kesepakatan 25 Nasabah PD BKK

Humas PN Klaten - Dandapala Contributor 2026-09-25 09:15:07
Dok. Ist.

Klaten, Jawa Tengah — Setelah hampir tujuh bulan berproses di meja persidangan, sengketa antara 25 nasabah PD BKK Klaten dengan sejumlah pihak terkait akhirnya menemukan titik temu. Pengadilan Negeri (PN) Klaten mengesahkan Kesepakatan Perdamaian dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN Kln pada Rabu (16/9/2026).

Perdamaian tersebut menjadi momentum penting bagi para pihak untuk mengakhiri perselisihan sekaligus memberikan landasan hukum bagi penyelesaian persoalan dana nasabah yang selama ini menjadi pokok sengketa.

Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian yang diajukan 25 nasabah PD BKK Klaten. Nilai gugatan tercatat mencapai Rp2,105 miliar, terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp1,571 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp533,756 juta.

Baca Juga: Diawali Pakta Integritas, PN Klaten Berhasil Lakukan Eksekusi Ke-6 Tahun 2025

Para pihak dalam perkara ini meliputi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah c.q. Gubernur Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten c.q. Bupati Klaten, Pelaksana Direktur Utama PD BKK Klaten dan Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, serta Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten sebagai turut tergugat.

Sebelum memeriksa pokok perkara, Majelis Hakim yang diketuai Adi Prasetyo, bersama Hakim Anggota Alfa Ekotomo dan Fransiscus Yohanes Babthista, mengarahkan para pihak menempuh proses mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan. Para pihak menyepakati penyelesaian sengketa secara damai yang kemudian dituangkan dalam putusan pengadilan.

“Kesepakatan Perdamaian memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan skema penyelesaian dana nasabah. Namun, tercapainya perdamaian merupakan awal dari tahapan pelaksanaan yang masih membutuhkan proses sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Nasuka Abdul Jamal, kuasa hukum para nasabah.

Salah satu bagian penting dalam kesepakatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas tim likuidator. Tim tersebut akan melanjutkan proses likuidasi, termasuk inventarisasi dan pengelolaan aset PD BKK Klaten, penjualan aset sesuai mekanisme yang berlaku, hingga penyelesaian kewajiban kepada para nasabah.

Nasuka menegaskan, tim likuidator perlu diberikan ruang untuk menjalankan seluruh tahapan tersebut agar proses penyelesaian dana nasabah dapat berjalan sesuai ketentuan.

Dengan disahkannya Kesepakatan Perdamaian, sengketa yang sebelumnya berlangsung selama hampir tujuh bulan kini beralih dari arena perselisihan menuju tahap pelaksanaan kesepakatan. Putusan perdamaian tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk menjalankan hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Penantian 6 Tahun Tuntas, PN Klaten Laksanakan Ekeskusi Rumah Hasil Lelang

Bagi 25 nasabah PD BKK Klaten, perdamaian ini menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian persoalan dana mereka. Selanjutnya, pelaksanaan isi kesepakatan, termasuk proses likuidasi dan pengelolaan aset, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian perkara.

PN Klaten melalui perkara ini kembali menegaskan bahwa penyelesaian perkara perdata tidak selalu harus berakhir dengan pertarungan mengenai siapa yang menang dan kalah. Perdamaian memberi ruang bagi para pihak untuk menemukan jalan keluar bersama, sekaligus menghadirkan kepastian hukum melalui kesepakatan yang disahkan pengadilan. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…