Jakarta - Pejabat pengadilan ramai-ramai melaporkan gratifikasi ke KPK kurun triwulan ke-IV tahun 2024 atas inisiatif pribadi. Jenis barang gratifikasi berragam. Seperti makanan, perhiasan mutiara hingga uang cash.
Pelaporan itu dilaporkan secara online ke KPK. Setelah dilaporkan ke KPK, maka akan ditelaah dan dinilai oleh KPK. Lalu KPK menyatakan hadiah itu sebagai milik negara, dikelola instansi pelapor atau tidak wajib lapor.
“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi,” demikian keterangan tertulis Plt Kepala Bawas MA Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Kamis (9/1/2025).
Tercatat selama 4 bulan terakhir di 2024 tercatat 62 pejabat pengadilan yang mengembalikan pemberian hadiah tersebut atas inisiatif pribadi. Di antaranya adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum), Hasanuddin SH MH.
“Semoga inisitaif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” tulis Sugiyanto.
Selain Hasanuddin, tercatat pula sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, hingga PNS di lingkungan peradilan.
Seperti Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, Ketua PN Pulau Pisau M Zakiuddinm Ketua PA Ambarawa M Irfan Husaeni, Ketua PA Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua PN Klaten M Amrullah, hingga PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin, Yuni Yulyanti.
Adapun jenis gratifikasi yang diilaporkan ke KPK beragam. Di antaranya makanan kering yang dimasukkan ke dalam 2 kotak kardus. Ada juga perhiasan mutiara Maluku yang didapat dari sebuah acara.
“Kalau saya melaporkan pemberian honor dari mahasiswa yang magang di kantor berupa uang sebesar Rp 1 juta. Uang itu dari kampusnya. Saya kembalikan karena saya rasa tidak pantas dan nilainya terlalu banyak,” ucap salah seorang Ketua Pengadilan Negeri kepada DANDAPALA.
Untuk diketahui, inisiatif pelaporan gratifikasi ke KPK sudah kerap dilakukan oleh pejabat pengadilan. Pelaporan itu dipublikasi secara berkala. Pelaporan itu bertujuan untuk menjaga integritas, juga agar menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan peradilan. Jadi, jangan ragu melaporkan setiap gratifikasi ke KPK ya!
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum