Cari Berita

Jelang Mutasi, Majelis Hakim PN Sengeti Berhasil Wujudkan Keadilan Restoratif

PN Sangeti - Dandapala Contributor 2025-07-19 15:00:26
Dok. PN Sangeti

Sengeti — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian dalam sidang perkara penganiayaan Nomor 142/Pid.B/2025/PN Snt. Kesepakatan tersebut tercapai dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/7/2025), melalui pendekatan keadilan restoratif sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.

Perkara ini bermula dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang terdakwa terhadap M. Yunus bin Azhari, pada 13 April 2025 dini hari, di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Akibat peristiwa tersebut, Yunus mengalami luka robek di kepala yang memerlukan 25 jahitan, memar di mata, serta nyeri di beberapa bagian tubuh.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Harzian Rahmatsyah, bersama Hakim Anggota Hj. Eryani Kurnia Puspitasari dan Satya Frida Lestari, orang tua para terdakwa hadir langsung dan menyatakan kesanggupan memenuhi permintaan ganti rugi biaya pengobatan sejumlah Rp5,9 juta. Uang tersebut lalu diserahkan secara tunai kepada korban di hadapan majelis hakim, serta dituangkan dalam akta perdamaian yang ditandatangani para pihak. 

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Kesepakatan perdamaian dapat menjadi awal baru bagi korban dan para terdakwa, dalam memulihkan hubungan yang sempat retak akibat timbulnya konflik. 

Menariknya, ketiga hakim yang memimpin persidangan dalam waktu dekat juga akan mengawali tugas baru di satker tujuan masing-masing, setelah menerima surat keputusan mutasi. 

Baca Juga: Transformasi Manajemen SDM Peradilan Melalui SMART TPM

Dengan demikian, kesepakatan perdamaian dalam persidangan ini merupakan momen yang berkesan baik bagi para pihak yang berperkara, maupun bagi para hakim yang akan segera melangkah ke tempat pengabdian berikutnya. (rh/fac)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ