Cari Berita

Hakim Agung Dr. Syamsul Arief: Ketika Kopi Toraja Menjadi Urusan Hakim Niaga

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-09-14 10:45:31
Dok. Ist.

Megamendung, Bogor — Secangkir kopi bisa menyeret sebuah negara ke meja perundingan. Kopi Toraja pernah mengalami itu. Ketika seorang pengusaha Jepang mendaftarkan nama “Key Coffee” sebagai merek di negaranya. Pintu ekspor bagi kopi asal pegunungan Sulawesi Selatan itu ikut terancam tertutup bagi Indonesia.

Perkara tersebut menunjukkan satu hal: kekayaan intelektual bukan semata perkara nama, merek, atau dokumen pendaftaran. Di baliknya ada kepentingan ekonomi, identitas budaya, bahkan martabat sebuah bangsa.

Indonesia kemudian berhasil meyakinkan dunia bahwa Kopi Toraja merupakan indikasi geografis Indonesia. Perjuangan serupa juga dilakukan untuk melindungi Kopi Gayo. Sengketa seperti ini memperlihatkan bagaimana hukum kekayaan intelektual berada di persimpangan antara kepentingan privat dan kepentingan publik.

Baca Juga: Kampung Hukum 2025: Kenalkan Oki, Pralan MA yang Jago Barista !

Persoalan itulah yang mengemuka dalam pembukaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Niaga Lanjutan Bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Megamendung, Bogor, Senin (14/09/2026).

Sebanyak 80 hakim mengikuti pelatihan yang dibuka oleh Dr. Syamsul Arief, Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK Kumdil).

Dalam laporannya, DY Witanto, Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, menekankan posisi strategis hak kekayaan intelektual (HAKI) dalam menopang pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, perkembangan ekonomi membuat sengketa hukum semakin beragam. Karena itu, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya menghasilkan putusan, tetapi harus memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan.

Lebih lanjut, Hakim Agung Dr. Syamsul Arief mengemukakan tantangan itu semakin besar seiring perkembangan teknologi informasi. Kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) melahirkan bentuk-bentuk persoalan hukum baru yang sebelumnya belum banyak dikenal dalam praktik peradilan.

“Perkembangan teknologi informasi, termasuk AI, membawa kompleksitas persoalan yang harus dijawab oleh peradilan,” demikian pokok pemikiran yang disampaikan dalam pembukaan pelatihan tersebut.

Di titik inilah hakim niaga dituntut tidak sekadar menguasai bunyi pasal. Hakim harus memahami bagaimana hukum bekerja di tengah perubahan teknologi, perdagangan, dan model bisnis.

Dari Kopi Toraja hingga Ginseng Korea

Kopi Toraja bukan satu-satunya contoh. Dunia mengenal Ginseng Korea sebagai produk yang lekat dengan identitas geografis dan budaya Korea. Nama dan reputasi sebuah produk dapat memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.

Karena itu, perlindungan HAKI tidak berhenti pada perlindungan kepentingan pemilik hak secara individual. Ia dapat menyentuh kepentingan masyarakat, daerah, bahkan negara.

Di balik sebuah merek atau indikasi geografis terdapat petani, pengusaha, pekerja, tradisi, pengetahuan lokal, dan sejarah panjang suatu komunitas.

Sengketa yang tampak privat antara dua pelaku usaha, misalnya dapat memiliki konsekuensi publik yang jauh lebih luas.

“Terlihat sebagai aspek privat, tetapi mengandung aspek publik dalam rezim HAKI,” menjadi salah satu perspektif penting yang perlu dipahami oleh hakim.

Dengan perspektif itu, perlindungan HAKI bukan sekadar soal siapa yang lebih dahulu mendaftarkan atau siapa yang memegang dokumen kepemilikan. Ada pertanyaan yang lebih besar: nilai apa yang hendak dilindungi oleh hukum?

Hakim di Tengah Perubahan

Beban tersebut semakin kompleks ketika Indonesia memperluas ekosistem peradilan niaga. Saat ini perkara niaga ditangani pada lima pengadilan niaga, sementara gagasan mengenai pengadilan niaga internasional di Bali turut memperlihatkan arah perkembangan sistem penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.

Hakim dihadapkan pada perkara yang semakin lintas batas. Para pihak dapat berasal dari negara berbeda, kontrak dibuat secara elektronik, transaksi berlangsung melalui platform digital, sementara aset dan bukti dapat tersebar di berbagai yurisdiksi.

Dalam situasi demikian, penguasaan hukum materiil dan hukum acara saja tidak selalu memadai. Hakim membutuhkan kemampuan membaca konteks ekonomi dan teknologi, sekaligus mempertahankan prinsip dasar peradilan: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, ujar Hakim Agung yang dilantik pada 2 September 2026.

Keterhubungan antara pemahaman hukum dan nilai kemanusiaan menjadi penting. Hukum pada akhirnya bukan sekadar konstruksi norma, melainkan instrumen untuk memberikan perlindungan yang adil kepada manusia dan masyarakat yang berada di belakang sebuah sengketa.

Kopi Toraja memberi pelajaran sederhana tentang hal itu. Biji kopi yang tumbuh di pegunungan Sulawesi dapat memiliki konsekuensi hukum hingga ke luar negeri. Sebuah nama yang dahulu hanya dikenal sebagai identitas daerah dapat berubah menjadi aset ekonomi bernilai tinggi.

Begitu pula HAKI. Ia mungkin bermula dari sebuah nama, logo, teknologi, resep, atau produk. Namun ketika nilai ekonomi dan kebudayaan melekat di dalamnya, persoalannya menjadi jauh lebih besar.

Baca Juga: Sempat Ricuh, PN Makale Tuntaskan Eksekusi Tanah Tongkonan di Tana Toraja

Di ruang sidang niaga, yang dipertaruhkan bukan selalu sekadar uang. Bisa jadi identitas, reputasi, bahkan warisan peradaban.

Dan, di tengah perubahan teknologi yang bergerak jauh lebih cepat daripada hukum, hakimlah yang dituntut untuk memastikan agar perubahan itu tidak meninggalkan keadilan, pungkas Hakim Agung Dr. Syamsul Arief. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…