Cari Berita

Kakek Yang Cabuli Anak-Anak Secara Berulang di Sumbar Dibui 9 Tahun 3 Bulan

PN Padang Panjang - Dandapala Contributor 2025-12-19 16:15:00
Dok. Ist.

Padang Panjang, Sumatera Barat - Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang menjatuhkan vonis 9 tahun 3 bulan penjara kepada Terdakwa berinisial R yang terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak di bawah umur untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Abiandri Fikri Akbar didampingi Para Hakim Anggota Salmi Dina dan Dora Nina Lumban Gaol dalam sidang di PN Padang Panjang, Senin (15/12/2025).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: PTWP Riau dan PTWP Sumbar Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pemain Tenis

Berdasarkan rilis resmi PN Padang Panjang, perkara ini bermula ketika Terdakwa yang merupakan kakek dari salah satu korban mengajak para anak korban bermain di rumahnya yang dijadikan rental PlayStation. Untuk memikat korban, terdakwa mengizinkan mereka bermain handphone dan laptop di kamar pribadinya.

Saat anak-anak dalam kondisi lengah dan fokus bermain, terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, dengan rincian: kepada Anak Korban ke-1: sebanyak 3 kali, kepada Anak Korban ke-2: sebanyak 3 kali, kepada Anak Korban ke-3: sebanyak 2 kali, dan kepada Anak Korban ke-4: sebanyak 2 kali.

Agar para korban membiarkan perbuatannya, Terdakwa memberikan imbalan seperti meminjamkan HP, mengajak jajan, memberikan uang, hingga mengajarkan mengendarai sepeda motor.

Kasus ini terungkap setelah kakak salah satu korban melihat perubahan perilaku korban yang menunjukkan rasa takut berlebihan setiap kali melihat terdakwa. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua yang sebelumnya mempercayakan anak-anak mereka bermain di rumah terdakwa.

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan menyalahgunakan relasi kuasa dan kepercayaan masyarakat, sehingga menjadi hal yang memberatkan. “Perbuatan terdakwa menunjukkan pengkhianatan terhadap kepercayaan lingkungan sekitar dan merupakan penyalahgunaan relasi kuasa,” tegas Hakim Ketua.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa para korban merupakan anak-anak yang berada dalam posisi rentan dan tidak memiliki kemampuan untuk melindungi diri, sehingga mudah dimanipulasi oleh orang dewasa.

“Pelanggaran terhadap integritas tubuh dan martabat anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak. Apalagi perbuatan dilakukan terhadap empat anak dan secara berulang, sehingga dapat dinyatakan keji,” ujar Hakim Ketua.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap. “Para pihak diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sejak putusan dibacakan,” tutup Abiandri.

Putusan ini diharapkan memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa kejahatan seksual terhadap anak akan dihukum berat sesuai hukum yang berlaku. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…