Cari Berita

Kasus Curi Dengan Kekerasan Di Kaltim Berakhir Damai, Hakim Terapkan RJ

Anisa Larasati - Dandapala Contributor 2025-10-31 19:00:45
Dok. Ist.

Tanah Grogot, Kaltim – Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot dengan Nomor Perkara 212/Pid.B/2025/PN Tgt berakhir haru setelah Majelis Hakim menerapkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai nilai utama dalam putusan.

Perkara dengan Terdakwa Sutopo Bin Sudarto ini bermula dari Terdakwa Sutopo bin Sudarto melakukan pencurian dengan kekerasan pada 17 Juli 2025 di Desa Putang, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, dengan menghadang dan menjatuhkan korban Choirul Anisa yang mengendarai sepeda motor Honda Stylo KT 6482 EAJ.

Terdakwa kemudian mengambil motor dan uang Rp2,9 juta di bagasi untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Berdasarkan fakta persidangan, pada 17 Juli 2025, Sutopo bin Sudarto melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Choirul Anisa di Desa Putang, Long Kali, lalu mengambil motor Honda Stylo KT 6482 EAJ dan uang untuk digunakan oleh Terdakwa. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya, telah meminta maaf secara tulus kepada korban, dan telah terjadi perdamaian di persidangan antara Terdakwa Sutopo bin Sudarto dengan korban Choirul Anisa binti Mislam Mahmudi pada 16 Oktober 2025, di mana korban hanya meminta pengembalian uang Rp2 juta dan komitmen terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Terdakwa telah mengembalikan uang melalui transfer kepada Tri Siswanto selaku pemilik perusahaan pada tanggal 12, 13, dan 15 Oktober 2025, dengan total nominal sesuai kesepakatan.

Majelis Hakim memastikan perdamaian dilakukan tanpa paksaan atau penipuan, dan terdakwa telah meminta maaf langsung kepada korban dan pihak perusahaan di persidangan.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ardini Octaviarini menilai dalam menjatuhkan pidana, hakim mempertimbangkan asas keadilan restoratif guna memulihkan korban, masyarakat, dan terdakwa. 

Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagai bentuk pembelajaran dan tanggung jawab atas perbuatannya. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada terdakwa, dengan pertimbangan sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP serta berpedoman pada PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice di Pengadilan.

Baca Juga: Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Atas Viktimisasi Berganda

“Tujuan pemidanaan bukan untuk membalas atau menyakiti, melainkan untuk mendidik dan mencegah pengulangan tindak pidana, serta mendorong pelaku menyadari kesalahannya agar menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Ketua Majelis dalam amar putusannya. 

Putusan tersebut menunjukkan bahwa peradilan tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan pembinaan moral pelaku, sehingga diharapkan Terdakwa dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan bermanfaat. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…