Cari Berita

Kasus TPPO, Safiq Dihukum 8 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 129 Juta

Rahmawan SH MH - Dandapala Contributor 2025-01-15 07:10:19
Dok PN Rangkasbitung

Lebak- Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Safiq dan 6 tahun penjara kepada Abay Sobariah. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

" Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Percobaan Membawa Warga Negara Indonesia ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di Eksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan Selasa (14/1/2025).

Duduk sebagai ketua majelis Novita Witri,  dengan hakim anggota Wahyu Iswantoro dan Sarai Dwi Sartika.

" Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAFIQ Bin NUR MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Terdakwa II ABAY SOBARIAH Binti MADHALIM JASI dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan," ucap majelis.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibenani untuk membayar Restitusi secara tanggung renteng sebesar Rp.129.732.000 kepada Para Saksi Korban dengan rincian sebagai berikut:

- Saksi Korban Ningsih Amanda Putri sebesarRp.32.985.000 berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2752.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);

- Saksi Korban Remiwati sebesarRp.32.170.000,00 (tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2753.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);

- Saksi Korban Raodah sebesar Rp.32.125.000,00(tiga puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) (berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2754.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);

- Saksi Korban Ayu sebesar Rp.32.452.000,00(tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh dua  ribu rupiah) (berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2755.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum Para Terdakwa tetap tidak membayar, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka kepada Para Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan," ucap majelis.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum