Cari Berita

Keadilan Restoratif di PN Tanah Grogot, Korban Terima Ganti Rugi Pengobatan Rp2 Juta

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2026-02-27 14:40:21
Dok. PN Tanah Grogot

Tanah Grogot, Kaltim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan Ketua Majelis Brillian Wahyu Hadi Putra, menyelesaikan perkara pidana penganiayaan yang melibatkan pihak keluarga pada Rabu (25/2). Majelis Hakim memutuskan bahwa Roni Arifin bin Sunari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Eko Suprapto pada September tahun lalu di kebun sawit Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong.

Berdasarkan fakta persidangan, ditunjukan Terdakwa telah melakukan pemukulan 1 kali dengan tangan kanan ke wajah korban hingga menimbulkan luka terbuka berukuran 2,5 x 0,3 cm pada pelipis korban. Meski luka tidak menghalangi korban menjalankan pekerjaan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan fisik dan rasa sakit.

“Unsur setiap orang dan penganiayaan terhadap orang lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Majelis Hakim. Majelis Hakim mempertimbangkan unsur penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Baca Juga: PN Tanah Grogot Sosialisasi Eksternal Keterbukaan Informasi & Bantuan Hukum

Selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan menunjukkan penyesalan. “Tindak pidana ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, di mana terdakwa bertanggung jawab, korban menerima ganti rugi, dan hubungan sosial yang terganggu dapat dipulihkan,” tambah Majelis Hakim. 

Melalui kesepakatan perdamaian di persidangan, terdakwa telah membayar ganti rugi Rp2 juta untuk biaya perawatan korban. Proses ini dihadiri Majelis Hakim, Penuntut Umum, korban, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Majelis Hakim mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan terdakwa. Poin meringankan termasuk terdakwa menyesal, belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta telah melakukan ganti kerugian.

Berdasarkan pertimbangan hukum, prinsip proporsionalitas, dan keadilan restoratif, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang disesuaikan dengan perbuatannya, termasuk kewajiban membayar biaya perkara. Majelis Hakim menekankan bahwa pemidanaan bertujuan mengedukasi, memperbaiki perilaku terdakwa, dan mencegah perbuatan serupa di masyarakat. (zm/ldr/anissa larasati)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…