Sungailiat. PN Sungailiat kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi. Perkara perdata dengan nomor register Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Sgl, berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilakukan di Ruang Mediasi PN Sungailiat pada Selasa (18/03/2025).
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator, Sapperijanto, yang berhasil mendampingi para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama atas objek sengketa tanah seluas 10 ribu meter persegi di Dusun Mudel.
Duduk sebagai Penggugat Lo En Na dan Austin, sedangkan Tergugat adalah Budiman Alias Ahau dan Rince. Proses mediasi dimulai sejak tanggal 21 Januari 2025 hingga tercapai kesepakatan perdamaian tanggal 18 Maret 2025.
Kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen PN Sungailiat dalam mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang cepat, efektif, dan efisien. Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung RI dalam mendorong penguatan mediasi sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan.
Dengan keberhasilan mediasi ini, PN Sungailiat menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal, tetapi juga mempromosikan perdamaian dan keharmonisan dalam masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum