Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA menggelar Pelatihan “Penafsiran Hukum Pasal Tindak Pidana Terhadap Agama Dan Kepercayaan Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia” pada Rabu (10/09/2025). Pelatihan ini merupakan implementasi kerjasama antara MA dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Indepedensi Peradilan (LeIP).
Sekretaris BSDK MA Dr. Ach. Jufri, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada LeIP sehingga acara dapat terselenggara dengan dukungan anggaran penuh LeIP. Ia berharap kedepannya pelatihan seperti ini dapat menjangkau peserta dari seluruh aspek peradilan.
“Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus menegakkan nilai-nilai keadilan, keberagaman, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya.
Baca Juga: BSDK MA-RI Usung Tema “BSDK Bisa Kelas Dunia” dalam Pameran Kampung Hukum 2025
Ach. Jufri menambahkan para peserta yang terpilih untuk mengikuti acara ini sebanyak 14 (empat belas) orang hakim. Mereka merupakan peserta terpilih melalui seleksi database maupun integritas yang ada pada Aplikasi Laskar Pusdiklat Teknis Peradilan yaitu berdasarkan para Lulusan Terbaik Peserta TOT.
Adapun pelatihan ini lahir dari kebutuhan nyata untuk mengantisipasi dan merespons berbagai persoalan hukum yang menyangkut tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. “Sebagaimana kita ketahui, isu-isu yang bersinggungan dengan agama sering kali menimbulkan sensitivitas tinggi di masyarakat, bahkan berpotensi memicu konflik sosial,” tambah Sekretaris BSDK MA.
Ach. Jufri menjelaskan hukum seharusnya dipahami tidak hanya sebagai teks pasal semata, melainkan juga dalam konteks sosial, budaya, dan politik yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan secara adil, proporsional, dan tetap melindungi kebebasan beragama serta berkepercayaan.
Substansi pelatihan ini dirancang secara komprehensif. Materi akan mencakup antara lain:
1. Pengantar mengenai hubungan antara hukum pidana dan hak asasi manusia baik Internasional dan Nasional;
2. Sejarah dan Perkembangan Pengaturan Blasphemy di Beberapa Negara: Dari Penodaan Agama Menuju Permusuhan/Hasutan Permusuhan Terhadap Agama dan Kepercayaan;
3. Sejarah dan Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan di Indonesia: Dari Pasal Penodaan Agama Menuju Permusuhan/Hasutan Permusuhan Terhadap Agama dan Kepercayaan;
4. Problematika Dalam Penerapan Pasal Penodaan Agama di Indonesia;
5. Fair Trial Dalam Kasus Penodaan Agama dan Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; dan
6. Argumentasi Hukum dalam Memutus Perkara Penodaan Agama;
“Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat mengembangkan kemampuan analisis hukum yang lebih tajam, sensitif terhadap isu-isu hak asasi manusia, serta mampu menerapkan pendekatan yang bijak dalam menangani perkara-perkara yang terkait dengan agama dan kepercayaan,” imbuhnya.
Baca Juga: Pimpinan MA dan Pakar Hukum Berkumpul Susun Kurikulum Pelatihan KUHP Baru
Dengan bekal tersebut, para peserta akan semakin siap untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, dan tetap berpihak pada nilai-nilai keadilan. Ia menerangkan harapan terbesar MA adalah setelah mempelajari materi dalam pelatihan, para peserta dapat menyebarluaskan ilmu ini kepada rekan rekan seprofesi pada satuan kerja masing masing.
“Bismillahirrahmanirrahim, Pelatihan Penafsiran Hukum Pasal Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia, Saya nyatakan secara resmi dibuka,” ucap Ach. Jufri. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI