SURAT Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur peradilan, termasuk kami para hakim perempuan. Dalam dinamika kehidupan modern, gaya hidup kerap kali menjadi sorotan, dan perempuan kerap diidentikkan dengan kecenderungan terhadap kemewahan—baik dalam penampilan, koleksi pribadi, maupun penggunaan media sosial. Namun sebagai aparatur peradilan, sudah seharusnya kami menjadikan kesederhanaan sebagai gaya hidup yang mencerminkan integritas dan wibawa.
Bagi seorang hakim, terlebih sebagai perempuan yang tampil di ruang publik, penerapan pola hidup sederhana bukanlah sekadar pilihan pribadi, melainkan bagian dari komitmen menjaga kehormatan lembaga peradilan. Gaya hidup yang melebihi kemampuan finansial tentu mengundang tanya: dari mana asal sumbernya? Pertanyaan itu tidak hanya akan merusak reputasi pribadi, tetapi juga mencederai integritas institusi.
Sebagai hakim perempuan, kami memahami bahwa keteladanan dimulai dari hal-hal kecil—memilih busana yang layak namun tidak berlebihan, tidak mempertontonkan barang-barang mewah, serta menjaga perilaku di media sosial. Kami juga menyadari bahwa di balik popularitas dan eksistensi di ruang digital, ada tanggung jawab besar yang harus dijaga, yaitu menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas peradilan.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Surat edaran tersebut menekankan bahwa kesederhanaan bukan bentuk pembatasan, melainkan pencegahan terhadap peluang terjadinya penyimpangan. Ketika gaya hidup selaras dengan pendapatan yang sah, maka aparatur peradilan akan terhindar dari tudingan miring atau kecurigaan atas kemungkinan penerimaan gratifikasi, bermain perkara, atau bentuk pelanggaran etik lainnya.
Lebih dari itu, hidup sederhana sejatinya adalah bentuk penghormatan pada nilai keadilan dan pengabdian. Kami para hakim perempuan percaya bahwa elegansi sejati tidak terletak pada kemewahan yang ditampilkan, tetapi pada wibawa dan integritas yang dijaga dalam diam. Semoga pesan ini menjadi pengingat dan inspirasi bagi kita semua untuk terus menjadi pribadi yang sederhana, berintegritas, dan penuh keteladanan.
Baca Juga: Kesederhanaan Hidup: Benteng Integritas, Nilai Keagamaan dan Perlindungan Sosial
Batang, 21 Mei 2025
Nur Amalia Abbas- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI